LABUAN BAJO – Hukum harus ditegakkan, kebenaran harus diberikan. Demikian prinsip yang dipegang oleh Aldri Dalton Ndolu, S.H dan kawan – kawan nya selaku kuasa hukum dari Hasanudin dan Sakarudin yang saat ini Kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Muara Nggoer, Golo Mori. Senin, 6/4/2026.
Dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Manggarai Barat memilih melawan dengan mengajukan gelar perkara khusus di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat atau prematur, serta diduga belum mempertimbangkan aspek hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), yang diketahui merupakan anggota DPRD Manggarai Barat.
Kuasa hukum tersangka, Aldrin Dalton Ndolu, SH, bersama Silvianus Harus, SH, MH, dan Bandry Jacob, SH, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus difokuskan pada surat keberatan yang diajukan kliennya melalui mekanisme adat.
“Surat keberatan itu diajukan oleh klien kami, Sakaruddin, selaku Tu’a Golo di Kampung Adat Nggoer. Prosesnya melalui mekanisme adat dan tidak bisa diintervensi pihak manapun,” ujar Aldi kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Gelar perkara khusus, kata dia, merupakan mekanisme evaluasi yang dilakukan di tingkat Polda untuk menilai kembali proses penyidikan yang sudah berjalan di Polres.
“Tujuan utama gelar perkara adalah memastikan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum, berdasarkan bukti yang lengkap dan sah, serta menghormati hak-hak tersangka,” terangnya.
Aldi mengatakan gelar perkara khusus penting sebagai kontrol internal, agar setiap langkah penyidik dapat dikaji ulang bila ditemukan dugaan kekeliruan teknis atau administratif.
Aldi menilai penetapan tersangka terhadap kedua kliennya terlalu cepat atau bum matang, sehingga belum mempertimbangkan legitimasi hukum yang sebenarnya.
Tim kuasa hukum tersangka optimistis hasil gelar perkara akan berbeda dibandingkan proses sebelumnya.
“Kami yakin hasilnya akan berbeda dengan hasil gelar perkara terhadap penetapan tersangka sehingga kami menunggu rekomendasi yang akan di keluarkan oleh Polda NTT,” sebutnya.
Aldi juga secara tegas membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp. 700 juta yang dialamatkan kepada H dalam kasus sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Nggoer Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Menurut Aldi, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Ia menilai narasi soal pemerasan itu sarat kepentingan tertentu yang ingin merugikan pihaknya.
“Tidak pernah ada pemerasan. Itu tuduhan sepihak yang dipelintir dari kesepakatan yang sah,” katanya.
Aldi menjelaskan bahwa seluruh proses terkait sengketa tanah tersebut mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada tindakan intimidasi maupun pemerasan kepada pihak manapun.
Ia menambahkan, tuduhan yang beredar di publik bisa menimbulkan persepsi negatif tanpa dasar fakta yang kuat.
“Kami berharap publik menunggu proses hukum yang transparan sebelum menilai persoalan ini,” ujarnya.
Tim kuasa hukum tersangka berharap Polda NTT dapat mempertimbangkan substansi keberatan yang diajukan melalui mekanisme adat, sehingga keputusan akhir mencerminkan keseimbangan hukum yang adil.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah di kawasan Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua tersangka masing-masing berinisial H (41) dan S (50). Salah satu tersangka berinisial H diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, dalam keterangannya, Sabtu 4 April 2026, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
”Kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada Januari 2026 terkait dugaan penghambatan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob.
Tim kuasa hukum dua tersangka ini dipimpin oleh Aldi Dalton Ndolu, bersama Bandri Jeri Jacob, S.H., dan Silvianus Hardu, S.H., M.H.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






