KUPANG – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kini tengah mendalami secara menyeluruh pengelolaan fasilitas wisata Air Terjun Cunca Wulang. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aspek operasional di objek wisata populer tersebut berjalan sesuai aturan.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berjalan intensif di lapangan. Tim gabungan fokus memeriksa berkas tata kelola dan kelayakan fasilitas demi menjamin keamanan para wisatawan.
Penyelidikan dilakukan secara profesional menggunakan pendekatan Triangle of Proof atau segitiga pembuktian hukum pidana.
Pendekatan tersebut menghubungkan tiga unsur utama dalam pembuktian perkara, yakni dugaan tindak pidana, alat bukti, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden jatuhnya dua korban suami istri WNA asal Austria dari jembatan gantung di lokasi wisata tersebut.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan, penyidik Polres Manggarai Barat bersama Polda NTT saat ini masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh aspek teknis maupun administratif pengelolaan fasilitas wisata Cunca Wulang.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan berbasis scientific investigation. Penyidik menggunakan pendekatan Triangle of Proof untuk memastikan keterkaitan antara peristiwa pidana, alat bukti, dan pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan fasilitas wisata tersebut,” ujar Kabidhumas Polda NTT, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal saksi-saksi, terdapat dugaan unsur kelalaian dalam pengelolaan serta pemeliharaan fasilitas publik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Selain itu, penyidik juga menelaah aspek tanggung jawab sektoral dan kelembagaan terkait pengelolaan destinasi wisata sebagaimana prinsip pertanggungjawaban dalam KUHP Baru serta ketentuan Pasal 26 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait kewajiban menjamin keselamatan wisatawan.
“Penyidik tidak hanya melihat kejadian secara kasuistik, tetapi juga menelusuri aspek manajemen risiko, SOP keselamatan, mekanisme pengawasan fasilitas wisata, hingga pihak-pihak yang memiliki duty of care atau kewajiban hukum menjaga keselamatan pengunjung,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pemandu wisata lokal, sopir yang mengantar korban, petugas pos jaga, kepala desa, hingga pihak terkait lainnya.
Keterangan saksi mengungkap bahwa kondisi jembatan gantung diduga sudah rapuh, terdapat papan yang goyang dan sebagian struktur kayu mengalami pelapukan. Bahkan ditemukan fakta tidak adanya SOP keselamatan tertulis, minimnya rambu peringatan bahaya, hingga tidak tersedianya asuransi wisata bagi pengunjung.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan ahli konstruksi dan Laboratorium Forensik untuk melakukan audit teknis terhadap kelaikan jembatan gantung tersebut.
“Ahli konstruksi akan menilai tingkat kelayakan struktur jembatan, termasuk kondisi kayu penyangga, beban maksimum, serta hasil perbaikan sebelumnya. Sementara dokter forensik akan memperkuat pembuktian melalui Visum et Repertum,” tambah Kombes Pol. Henry.
Polda NTT juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting seperti buku registrasi tamu, dokumen pengelolaan wisata, hingga dokumen proyek perbaikan jembatan tahun 2023 guna mengurai rantai tanggung jawab hukum para pihak.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap sektor pariwisata di NTT, khususnya Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium nasional.
“Kami mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata di NTT untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh fasilitas wisata yang memiliki risiko tinggi. Keselamatan wisatawan adalah prioritas utama dan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Polda NTT juga meminta seluruh pengelola wisata untuk segera menerapkan SOP keselamatan tertulis, menyediakan rambu peringatan, melakukan inspeksi berkala, serta memastikan seluruh pemandu wisata memiliki pembekalan keselamatan yang memadai.
Sementara itu, kedua jenazah korban masih disemayamkan di RSUD Komodo Labuan Bajo sambil menunggu proses lanjutan dan koordinasi dengan Kedutaan Besar Austria di Jakarta.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






