LABUAN BAJO — Tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan melanda kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali tuai sorotan dari Anggota DPRD Manggarai Barat. Senin (25/5/2026).
Dua orang wisatawan mancanegara asal Austria meninggal dunia setelah terjatuh akibat patahnya jembatan gantung yang menjadi akses utama di destinasi tersebut. Merespons peristiwa memilukan ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kanisius Jehabaut, angkat bicara dan menuntut tanggung jawab penuh dari pemerintah daerah.
Menurut Kanisius, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah. Ia menilai, ada jarak yang lebar antara regulasi yang tertulis di atas kertas dengan fakta pengawasan di lapangan.
“Perda ini sebenarnya telah memberikan arah yang cukup jelas bahwa pembangunan kepariwisataan daerah tidak hanya berorientasi pada promosi dan peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga harus menjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan, keberlanjutan, dan kualitas destinasi wisata. Bahkan dalam asas penyelenggaraannya, ditegaskan adanya prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan keterpaduan,” ujar Kanisius di Labuan Bajo.
Kanisius menegaskan bahwa dalam konteks tragedi Cunca Wulang, muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem pengelolaan destinasi wisata sebagaimana diamanatkan dalam Perda ini telah benar-benar berjalan?
Ia memaparkan bahwa Perda No. 2/2017 secara eksplisit memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola daya tarik pariwisata melalui tahapan yang ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi. Pengelolaan tersebut wajib memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, aksesibilitas, serta standar pengelolaan daya tarik wisata.
“Pasal mengenai pengelolaan daya tarik wisata juga mengamanatkan adanya desain pengelolaan, standar pengelolaan, dan pengembangan sarana-prasarana pendukung. Dalam perspektif itu, jembatan yang menjadi akses utama wisatawan seharusnya tidak dipandang hanya sebagai infrastruktur biasa, tetapi merupakan bagian integral dari sistem keselamatan destinasi wisata,” cecarnya.
Politisi Manggarai Barat ini menyatakan, jika akses wisata mengalami kerusakan hingga menimbulkan korban jiwa, maka yang harus dievaluasi bukan hanya kondisi fisik jembatan semata, melainkan keseluruhan tata kelola destinasi itu sendiri. Kanisius pun melontarkan lima pertanyaan kritis yang harus segera dijawab oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
1. Apakah telah dilakukan audit keselamatan destinasi wisata secara berkala?
2. Siapa OPD yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan akses wisata tersebut?
3. Apakah Pokja Kepariwisataan Daerah sebagaimana diamanatkan Perda sudah berjalan efektif?
4. Apakah terdapat standar mitigasi risiko dan peringatan dini di kawasan wisata alam?
5. Apakah pengawasan lintas OPD berjalan secara terpadu?
Lebih lanjut, Kanisius menyayangkan ketimpangan prioritas pembangunan pariwisata selama ini. Perda Sistem Kepariwisataan Daerah sesungguhnya sudah menempatkan tanggung jawab pengelolaan destinasi secara lintas sektor – tidak hanya Dinas Pariwisata, melainkan juga melibatkan OPD Pekerjaan Umum (PU), Lingkungan Hidup, Perhubungan, Ketertiban Umum, hingga pemerintah desa dan masyarakat adat.
“Namun dalam praktiknya, sering kali pembangunan pariwisata lebih menonjol pada promosi destinasi dibanding penguatan aspek keselamatan dan kualitas infrastruktur pendukung. Tragedi ini harus menjadi peringatan bahwa keberhasilan pariwisata tidak boleh hanya diukur dari meningkatnya jumlah wisatawan. Keselamatan wisatawan adalah indikator utama kualitas tata kelola pariwisata,” tegasnya.
Tuntutan Standar Kelas Dunia
Sebagai daerah yang telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata super prioritas dan berkelas dunia, Kanisius mengingatkan bahwa Manggarai Barat harus mengadopsi standar pengelolaan yang juga berkelas dunia, terutama dalam menjamin keselamatan manusia.
“DPRD bersama pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sub sistem kepariwisataan, khususnya pada aspek pengelolaan destinasi wisata alam, standar keselamatan, infrastruktur pendukung, pembagian kewenangan antar OPD, serta efektivitas pengawasan di lapangan. Sebab dalam industri pariwisata, satu kelalaian dapat merusak kepercayaan publik dan citra daerah dalam waktu yang sangat singkat,” pungkasnya menutup pernyataan.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






