LABUAN BAJO – Pemerintah pusat melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Komodo didesak oleh Marianus Yono Jehanu, Kades Batu Cermin untuk segera melakukan penegasan dan penetapan batas lahan Tanah Bandara Internasional Komodo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kamis (15/10/20206).
Langkah cepat ini dinilai krusial guna mencegah meluasnya sengketa lahan akibat pesatnya pembangunan fisik oleh warga dan pelaku usaha di atas kawasan perencanaan bandara.
Desakan tersebut disuarakan langsung oleh Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu, dalam Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Labuan Bajo, Rabu (14/10/2026). Yono mengingatkan agar pemerintah pusat tidak mewariskan konflik agraria berlarut-larut, bercermin dari persoalan yang kini membebani Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Jangan sampai kita mewariskan masalah yang sama. Banyak aset daerah Manggarai Barat yang kini telanjur dikuasai masyarakat dan sangat sulit ditarik kembali. Penegasan batas lahan bandara harus dilakukan sekarang, agar ke depannya kita tidak terus pusing memikirkan hal ini,” ujar Yono dengan tegas.
Berdasarkan peta batas yang dirilis otoritas bandara, Yono menyoroti banyaknya titik batas yang kabur dan tidak konsisten. Salah satu temuan di lapangan menunjukkan bahwa jalan akses yang selama ini digunakan oleh warga setempat ternyata masuk dalam area klaim lahan bandara di sisi barat, tanpa ada kejelasan status sejak awal.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan adanya dokumen surat keterangan atas nama perorangan yang diterbitkan di atas lahan yang diklaim milik bandara. Dokumen-dokumen tersebut bahkan memuat pencatatan luasan tanah yang tidak sinkron satu sama lain.
“Saya tidak bermaksud mencari masalah atau menyudutkan pihak mana pun. Keinginan kami hanya satu, memastikan batas lahan ini benar-benar klir secara hukum. Supaya tidak ada keraguan, tidak ada sengketa, dan tidak ada kerugian sosial maupun material yang lebih besar di kemudian hari,” tambah Yono.
Kondisi di lapangan menunjukkan kawasan perencanaan bandara sebenarnya membentang cukup luas, bahkan mencakup area yang kini telah berdiri bangunan komersial skala besar, termasuk Hotel Crown Plaza. Namun, karena lahan-lahan tersebut belum dibebaskan atau dikuasai secara resmi oleh negara, pihak UPBU Kelas II Komodo tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan aktivitas pembangunan di sana.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darurat Bandara Komodo, Apep Kuswandi, mengakui adanya dinamika tumpang tindih pemanfaatan lahan. Merujuk pada Master Plan Bandara tahun 2022, total kebutuhan lahan untuk pengembangan fasilitas keselamatan dan operasional penerbangan mencapai 39,9 hektare.
Namun, macetnya proses pembebasan lahan di beberapa titik krusial membuat korporasi swasta dan warga bergerak lebih cepat mendirikan bangunan operasional mereka. Apep menjelaskan, regulasi kedirgantaraan membatasi ruang gerak evaluasi operasional saat ini, di mana peninjauan ulang (review) Master Plan paling cepat baru bisa dieksekusi pada tahun 2028.
“Perhitungan kebutuhan lahan secara menyeluruh dan final baru akan kita ketahui pasti dalam dua tahun ke depan saat review Master Plan berjalan. Yang pasti, untuk lahan yang sudah telanjur dibangun hotel atau bangunan permanen lainnya, akan sangat sulit dan mahal untuk kami bebaskan. Oleh karena itu, pengembangan ke depan terpaksa dialihkan dan difokuskan pada area-area yang secara teknis masih memungkinkan untuk diperoleh,” urai Apep.
Sembari menunggu tahun anggaran peninjauan Master Plan pada 2028, otoritas Bandara Komodo saat ini mengambil langkah taktis jangka pendek. Upaya pemenuhan standar operasional bandara dilakukan dengan memaksimalkan tata letak (layout) pada bidang tanah yang status hukumnya sudah klir dan mengantongi sertifikat resmi.
“Kami melakukan penyesuaian operasional agar bandara tetap optimal. Sebagai contoh konkret, lokasi apron atau parkir pesawat yang semula direncanakan di area yang belum dibebaskan, kini tata letaknya dipindahkan dan dimaksimalkan pada lahan-lahan yang sudah 100 persen dikuasai oleh pihak bandara,” pungkas Apep.
Pemerintah Desa Batu Cermin berharap, Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait segera turun tangan melakukan mediasi lintas sektoral agar kepastian investasi, fasilitas publik, dan hak-hak masyarakat lokal di Labuan Bajo selaku destinasi pariwisata super prioritas dapat berjalan selaras tanpa memicu konflik hukum di masa depan.
Editor : Tim Info-kini






