LABUAN BAJO – Di tepi pantai Labuan Bajo yang indah, Berdiri hotel mewah, megah nan gagah, TA,AKTANA namanya, bersinar megah, namun di baliknya, ada duka yang pecah.
Di atas tanah tempatnya kini bertumpu, Ada hak masyarakat yang belum menyatu, Tanah leluhur tempat bersemayam dulu, Kini terkepung tembok yang membisu.
Puluhan makam di Wae Rana terbaring, Makam leluhur yang kini terasing, Dituntut tanggung jawab yang sebanding, Oleh ahli waris yang suaranya nyaring.
Area Tempat Pemakaman Umum (TPU) bersejarah di Kawasan Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga telah dibongkar dan dirusak secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada hak ahli waris. Senin (02/11/2026).
Pembongkaran lahan makam puluhan warga Kampung Tengah tersebut diduga dilakukan demi kepentingan ekspansi bisnis properti resor mewah, TA’AKTANA, yang merupakan bagian dari jaringan Marriott International.
Kecaman keras datang dari Haji Darwis Ibrahim, salah satu ahli waris yang mendapati makam nenek kandungnya yang wafat pada tahun 1974 dan ayahnya wafat 1982 kini telah hancur dan rata dengan tanah. Merasa kehormatan leluhurnya diinjak-injak, Darwis resmi menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
Darwis menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan pekuburan umum bersejarah bagi warga Kampung Tengah dan Labuan Bajo, bukan makam keluarga perseorangan.
“Itu pekuburan umum karena ratusan kubur di situ untuk orang Kampung Tengah punya, orang Labuan Bajo,” tegas Darwis dengan nada geram saat ditemui di Labuan Bajo, Senin (2/11/2026).
Menurut riwayatnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat memang sempat membuka TPU baru di Gorontalo pada tahun 1991 karena lahan lama di Wae Rana sudah padat. Namun, Hj. Darwis meluruskan bahwa kebijakan tersebut murni untuk pengalihan lokasi makam baru, bukan perintah untuk menggusur atau melenyapkan makam-makam tua yang sudah ada di sana.
Persoalan ini kian pelik setelah kawasan makam tua tersebut belakangan diketahui masuk ke dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) resor TA’AKTANA pada tahun 2024. Padahal sebelumnya, pihak hotel sempat membangun tembok pembatas yang memisahkan dengan jelas antara lahan hotel dan area pekuburan warga yang berada di Wae Rana.
Kecurigaan Hj. Darwis Ibrahim sebagai salah satu ahli waris diperkuat dengan hilangnya dokumen fisik riwayat tanah pemakaman di kantor arsip daerah secara mendadak. Padahal, dua mantan camat terdahulu telah memastikan bahwa arsip legalitas tanah tersebut sah dan sudah diserahkan ke Pemkab Manggarai Barat.
Sebelum penggusuran terjadi, Darwis mengaku sempat didatangi oleh sejumlah pihak yang merayunya agar bersedia merelakan pemindahan makam dengan imbalan sejumlah uang. Namun, tawaran tersebut ditolaknya mentah-mentah.
Nahas, pada 4 Oktober 2026 pagi, Darwis mendapati seluruh gundukan tanah dan nisan kayu milik keluarganya telah rata dengan tanah tanpa adanya izin maupun koordinasi. Pembongkaran sepihak itu diduga kuat telah dilakukan oleh seorang pria bernama Arwin sejak September 2026.
“Tanggal 4 (Oktober) pagi saya ke sana sekitar jam 09.00. Cek betul, itulah foto-fotonya sekarang. Sudah hancur. Kayu nisan sudah tidak ada semua,” ungkapnya.
Hj. Darwis juga menyentil kelalaian manajemen hotel karena dinilai ceroboh memberikan persetujuan atau kompensasi kepada oknum yang mengklaim diri sebagai ahli waris tanpa adanya verifikasi silsilah yang valid.
“Kenapa Arwin ini mengaku ahli waris kok disetujui? Kenapa tidak ditanya dulu kau ahli waris dari kuburan mana? Berarti tidak diuji oleh pihak hotel,” cecarnya.
Tidak terima atas perbuatan sewenang-wenang tersebut, para ahli waris resmi melaporkan Arwin ke Polres Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana perusakan makam.
Laporan polisi tersebut telah resmi teregister sejak 17 Oktober 2026 dengan sangkaan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, berkas perkara telah bergulir dan sedang ditangani secara intensif oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi masih terus diupayakan kepada terlapor Arwin serta pihak manajemen resor TA’AKTANA guna memberikan ruang berimbang serta hak jawab atas dugaan pembongkaran makam ini.
Editor : Tim Info-kini






