Pemda Menabrak Aturan Dewan Pers Untuk Mengatur Pers Di Manggarai Barat, Ketua AJ-Mabar, Ini Sangat Fatal Sekali

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ – Mabar) mengeluarkan pernyataan sikap atas kesimpulan rapat Forkopimda Plus pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang memberikan syarat bagi media atau Pers yang melakukan tugas peliputan di wilayah Manggarai Barat. Rabu, 11/02/2026.

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai bahwa Pemda Mabar sudah mengambil langkah yang salah karena mengatur cara kerja atau syarat Jurnalis yang sesungguhnya justeru menabrak Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan aturan Dewan Pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto menegaskan bahwa Pemda Mabar dan seluruh Forkopimda Mabar tidak memiliki hak untuk mengatur atau mensyaratkan cara kerja Jurnalis di Manggarai Barat.

“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” ujarnya.

AJ Mabar menilai bahwa Pemda sedang berupaya untuk membungkam Pers yang selama ini mengawasi kerja pemerintah. Selama ini Pers selalu mengkritisi kerja pemerintah.

Adapun poin poin yang menjadi hasil rapat Forkopimda plus itu yakni; Medi/Pers harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Berbadan Hukum;

2. Memiliki Kantor Tetap

3. Wartawan harus memiliki kartu UKW (Uji Kompensi Wartawan)

4. Memiliki NIB

5. Memiliki kartu pers

6. Surat melalui verifikasi Dewan Pers

7. Harus memiliki gaji

8. Segala urusan terkait media dan Pers dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.

Menurut Aliansi Jurnalis Manggarai Barat bahwa rapat yang digelar oleh Forkopimda Mabar pada Senin, 09 Februari 2026  sangat kontroversial dan tidak mendukung kerja Jurnalis di Manggarai Barat yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.

Baca Juga:  Ketika Dunia Pendidikan Menjadi Harapan Anak Bangsa, Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB) Bagikan Buku Tulis Untuk Anak Sekolah Di Kecamatan Komodo

Menanggapi aturan-aturan tersebut, Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai aturan tersebut Menabrak aturan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemerintah tidak mempunyai hak untuk mengatur kerja-kerja jurnalistik.

Adapun pernyataan sikap Aliansi Jurnalis Manggarai Barat yakni;

1. Mencabut Hasil Rapat Forkopimda Mabar pada Senin, 09 Februari 2026.

2. Mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mencopot Kadis Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.

3. Mendesak seluruh instansi pemerintah Manggarai Barat untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh jurnalis di Manggarai Barat dalam tugas jurnalistik

4. Mendesak semua Forkopimda yang ikut dalam rapat tersebut untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis di Manggarai Barat secara  terbuka.

5. Apabila tuntutan di atas tidak diindahkan, maka Aliansi Jurnalis Manggarai Barat akan melakukan aksi besar-besaran pada hari senin pekan depan hingga waktu yang tidak ditentukan.

Penulis : Tim Infokin

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Laga Babak 8 Besar PSSI CUP II Mabar Ricuh, Oknum Anggota PSSI Mabar Tinju Wasit
Tangan yang Terbatas, Kasih yang Meluas: Pria Disabilitas Berbagi di Tengah Keterbatasan Gempa Flores
Anggur Etaria Sambangi dan Berbagi Kasih di Manggarai Timur
Menyeka Air Mata Pascabencana: Sentuhan Kasih Perempuan Peduli DWP Mabar Bawa Harapan di Desa Nggorang
Pasok Air Bersih ke Desa Warloka Respons Cepat Krisis Air, Polres Mabar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih di Komodo
Ironis! Oknum ASN Mabar Kuasai Aset Pemda, Diduga Bawa Personel TNI Saat Paksa Lapak Pedagang di Kosongkan
Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian di Labuan Bajo, Kondisi Luka Remaja 17 Tahun Kini Dipertanyakan Keluarga
Final Soekarno Cup 2026: PDIP Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 545 Juta untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:46 WITA

Laga Babak 8 Besar PSSI CUP II Mabar Ricuh, Oknum Anggota PSSI Mabar Tinju Wasit

Selasa, 1 September 2026 - 12:32 WITA

Tangan yang Terbatas, Kasih yang Meluas: Pria Disabilitas Berbagi di Tengah Keterbatasan Gempa Flores

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Anggur Etaria Sambangi dan Berbagi Kasih di Manggarai Timur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:23 WITA

Menyeka Air Mata Pascabencana: Sentuhan Kasih Perempuan Peduli DWP Mabar Bawa Harapan di Desa Nggorang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:01 WITA

Pasok Air Bersih ke Desa Warloka Respons Cepat Krisis Air, Polres Mabar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih di Komodo

Berita Terbaru