Pemda Menabrak Aturan Dewan Pers Untuk Mengatur Pers Di Manggarai Barat, Ketua AJ-Mabar, Ini Sangat Fatal Sekali

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ – Mabar) mengeluarkan pernyataan sikap atas kesimpulan rapat Forkopimda Plus pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang memberikan syarat bagi media atau Pers yang melakukan tugas peliputan di wilayah Manggarai Barat. Rabu, 11/02/2026.

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai bahwa Pemda Mabar sudah mengambil langkah yang salah karena mengatur cara kerja atau syarat Jurnalis yang sesungguhnya justeru menabrak Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan aturan Dewan Pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto menegaskan bahwa Pemda Mabar dan seluruh Forkopimda Mabar tidak memiliki hak untuk mengatur atau mensyaratkan cara kerja Jurnalis di Manggarai Barat.

“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” ujarnya.

AJ Mabar menilai bahwa Pemda sedang berupaya untuk membungkam Pers yang selama ini mengawasi kerja pemerintah. Selama ini Pers selalu mengkritisi kerja pemerintah.

Adapun poin poin yang menjadi hasil rapat Forkopimda plus itu yakni; Medi/Pers harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Berbadan Hukum;

2. Memiliki Kantor Tetap

3. Wartawan harus memiliki kartu UKW (Uji Kompensi Wartawan)

4. Memiliki NIB

5. Memiliki kartu pers

6. Surat melalui verifikasi Dewan Pers

7. Harus memiliki gaji

8. Segala urusan terkait media dan Pers dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.

Menurut Aliansi Jurnalis Manggarai Barat bahwa rapat yang digelar oleh Forkopimda Mabar pada Senin, 09 Februari 2026  sangat kontroversial dan tidak mendukung kerja Jurnalis di Manggarai Barat yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.

Baca Juga:  Mewujudkan Generasi Unggul dan Qurani, Kecamatan Mbeliling Mengutus 19 Peserta MTQ

Menanggapi aturan-aturan tersebut, Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai aturan tersebut Menabrak aturan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemerintah tidak mempunyai hak untuk mengatur kerja-kerja jurnalistik.

Adapun pernyataan sikap Aliansi Jurnalis Manggarai Barat yakni;

1. Mencabut Hasil Rapat Forkopimda Mabar pada Senin, 09 Februari 2026.

2. Mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mencopot Kadis Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.

3. Mendesak seluruh instansi pemerintah Manggarai Barat untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh jurnalis di Manggarai Barat dalam tugas jurnalistik

4. Mendesak semua Forkopimda yang ikut dalam rapat tersebut untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis di Manggarai Barat secara  terbuka.

5. Apabila tuntutan di atas tidak diindahkan, maka Aliansi Jurnalis Manggarai Barat akan melakukan aksi besar-besaran pada hari senin pekan depan hingga waktu yang tidak ditentukan.

Penulis : Tim Infokin

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Jenazah Pasutri Asal Austria Yang Meninggal di Cunca Wulang, Sudah di Berangkatkan Menuju Bali
Torehkan Penampilan Terbaik, Drum Band SMAN 1 Boleng Meriahkan Seremonial Turnamen HUT Paroki Lando
Bakar Semangat 32 Tim di HUT Paroki Lando, Ketua Askab PSSI Manggarai Barat Tekankan Respek dan Sportivitas
Bentala FC Siap Tempur, Jadikan HUT Paroki Lando Sumber Motivasi di Lapangan Hijau
Debut Bersejarah, Klub Mbeliling United FC Siap Tampil Perdana pada Turnamen HUT Paroki Lando
Sentuhan Kasih Idul Adha: Marion-Pranda Berbagi Kebahagiaan Lewat Sapi Kurban di Masjid Nurul Falag
Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Lahan Bandara Komodo Kembali Picu Perhatian Publik, 36 Warga Menuntut Penjelasan
Suarakan Kegelisahan, Umat Katolik Kirim Surat Terbuka ke Uskup Labuan Bajo Atas Kebijakan Mutasi ASN Oleh Pemda Mabar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:17 WITA

Jenazah Pasutri Asal Austria Yang Meninggal di Cunca Wulang, Sudah di Berangkatkan Menuju Bali

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:08 WITA

Torehkan Penampilan Terbaik, Drum Band SMAN 1 Boleng Meriahkan Seremonial Turnamen HUT Paroki Lando

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:52 WITA

Bakar Semangat 32 Tim di HUT Paroki Lando, Ketua Askab PSSI Manggarai Barat Tekankan Respek dan Sportivitas

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:36 WITA

Bentala FC Siap Tempur, Jadikan HUT Paroki Lando Sumber Motivasi di Lapangan Hijau

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:03 WITA

Debut Bersejarah, Klub Mbeliling United FC Siap Tampil Perdana pada Turnamen HUT Paroki Lando

Berita Terbaru