LABUAN BAJO – Lima tahun sudah berlalu terkait penanganan kasus dugaan perusakan kawasan konservasi sekaligus praktik jual beli tanah di Cagar Alam Wae Wull, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT kembali menjadi sorotan publik Jumat, 13/02/2026.
Kasus pengerusakan cagar alam yang telah dilaporkan pada tahun 2021 itu hingga kini belum ada titik terangnya. Padahal, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan di Polres Manggarai Barat.
Sikap bungkam aparat penegak hukum setempat memicu tanda tanya publik.
Hingga Februari 2026, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru, baik terkait penetapan tersangka baru maupun penghentian penyidikan.
Sempat Ada Dua Tersangka, Gugur Lewat Praperadilan.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc., mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebelumnya sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Namun, status tersangka itu kemudian gugur setelah keduanya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Yang perlu dijelaskan, setelah penetapan dua tersangka itu dicabut melalui praperadilan, kami dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT kembali melaporkan kasus yang sama di tahun yang sama ke Polres Manggarai Barat,” ujar Adhi, Jumat (13/2/2026) sore.
Menurutnya, laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti baru. Proses penyelidikan pun kembali berjalan di Polres Manggarai Barat.
Dilaporkan Sejak Juni 2021
Adhi menjelaskan, dugaan pembukaan lahan yang disebut-sebut untuk peruntukan jalan di dalam kawasan Cagar Alam Wae Wull pertama kali dilaporkan oleh pihak lain pada 2021. Tak lama setelah itu, BBKSDA NTT juga melayangkan laporan resmi.
“Sekitar Juni 2021 kami menyampaikan laporan resmi ke Polres Manggarai Barat. Laporan itu diterima dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan tersebut, kepolisian disebut telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan. BBKSDA NTT turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan sebagai pihak pelapor sekaligus pemangku kawasan.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan di Polres Manggarai Barat yang waktu itu sudah melakukan penyidikan dan melibatkan kami sebagai saksi,” katanya.
Namun setelah praperadilan membatalkan penetapan tersangka, publik belum lagi mendengar kabar lanjutan terkait arah penanganan perkara tersebut.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT pernah Surati Polres, Jawaban: Masih Berjalan.
Merasa kasus berjalan tanpa kepastian, BBKSDA NTT mengaku telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Polres Manggarai Barat, baik secara langsung maupun melalui surat resmi.
Surat terakhir dikirim pada Desember 2024 untuk meminta konfirmasi perkembangan penyidikan.
“Respon dari pihak kepolisian saat itu menyampaikan bahwa proses masih berjalan,” ungkap Adhi.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka kepada publik. Tidak ada keterangan resmi mengenai sejauh mana progres penyidikan berjalan, apakah telah dilakukan gelar perkara lanjutan, atau apakah ada hambatan dalam proses hukum.
Kondisi inilah yang memunculkan persepsi adanya ketidakjelasan penanganan perkara.
Dugaan Jual Beli Tanah Ikut Mencuat:
Di tengah belum tuntasnya proses hukum, muncul pula dugaan praktik jual beli tanah di dalam kawasan Cagar Alam Wae Wull. Dugaan tersebut dinilai memperkeruh situasi dan menambah tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Adhi menyatakan pihaknya terbuka terhadap informasi dan siap menindaklanjuti apabila terdapat bukti yang sah.
“Terkait dugaan jual beli tanah, saya tidak mengatakan itu benar atau salah. Tapi kalau ada yang bisa membuktikan, silakan sampaikan ke saya. Saya janji akan segera proses,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Ujian Komitmen Penegakan Hukum:
Kasus dugaan perusakan dan jual beli tanah di kawasan konservasi Wae Wull kini menjadi ujian serius bagi Polres Manggarai Barat. Kawasan cagar alam merupakan wilayah yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihfungsikan secara sembarangan.
Penanganan yang berlarut-larut tanpa kejelasan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Lebih jauh lagi, perkara ini menjadi pertaruhan komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik ilegal dan kepentingan pribadi.
Publik kini menunggu langkah konkret dan transparansi dari Polres Manggarai Barat: apakah kasus Wae Wull akan benar-benar dituntaskan sesuai prosedur hukum, atau kembali menggantung tanpa kepastian?
Penulis : Tim Infokin
Editor : Sansiro Petra






