LABUAN BAJO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Labuan Bajo, yang berinisial (S) diperiksa penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan sengketa dan persoalan hukum atas objek tanah di Dusun Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Mabar. Si (S) hanya mengatakan alasan personal terkait sikap bungkam tersebut.
“Ase (adik) kami tidak mau memberikan keterangan untuk diberitakan, mengingat H itu bagian dari keluarga. Apalagi saya ini kerja urus haji,” ujar S dengan singkat kepada wartawan sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan penyidik polres Manggarai Barat, NTT, Sabtu (21/2/2026) sore.
Kuasa Hukum dari (S) Yance Thobias Messakh, SH, juga tak mau diwawancara oleh awak media.
Dugaan keterlibatan salah seorang oknum polisi berinisial (F) dalam kasus tersebut menjadi tanda tanya besar.
Pantauan media ini pada Sabtu (21/02) Oknum polisi berinisial (F) ikut bersama dengan (S)setelah dilakukan pemeriksaan. Rombongan itu pulang menggunakan mobil pribadi berwarna hitam yang disebut-sebut milik oknum polisi berinisial (F).
Kehadiran oknum aparat kepolisian tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat kasus yang menjerat (S) sedang ditangani di tingkat Polda NTT dan menyangkut dugaan tindak pidana serius.
Sejumlah pihak menilai, pendampingan oleh oknum aparat kepolisian terhadap pihak yang sedang diperiksa dalam perkara pidana berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan, jika tidak memiliki dasar tugas resmi.
Publik Pertanyakan Peran Polres Mabar
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap penanganan perkara hukum di Manggarai Barat.
Apakah pendampingan tersebut bagian dari tugas kedinasan atau murni relasi personal?
Pada pemberitaan sebelumnya oleh media ini, ada dugaan keterlibatan Oknum (F) yang mendampingi (S) saat penyidik Polda NTT Memeriksa (S) di Polres Mabar pada kasus Tanah di Nggoer.
Kuasa hukum dari Pelapor, Aldri Dalton Ndolu, S.H., menjelaskan, berdasarkan keterangan dari klien saya, oknum tersebut kerap mengantar surat yang isinya telah dibuat dan menyuruh untuk mengisi nama dan ditandatangani oleh klien kami, dan diduga terlibat dalam proses administrasi pendaftaran tanah. Surat itu untuk ditandatangani oleh Tua Golo,” ungkapnya.
Meski demikian, kuasa hukum dari pelapor menegaskan bahwa, pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum ada pendalaman lebih lanjut. Jika mencurigai adanya keterlibatan oknum polisi dalam sengketa tanah, langkah yang dapat dilakukan oleh kami nanti akan melapor ke Propam atas tindakan oknum polisi tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak penyidik Polda NTT juga belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum (S) apakah masih sebatas saksi atau telah naik status sebagai terlapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, dan TPPU.
Desakan Transparansi Penegakan Hukum
Sejumlah pemerhati hukum di Manggarai Barat mendorong agar aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan akuntabel, terutama dalam perkara yang melibatkan ASN aktif dan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Publik menilai, keterbukaan informasi publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di tengah maraknya sorotan terhadap lambannya penanganan berbagai kasus di wilayah Manggarai Barat.
Penulis : Tim Infokin
Editor : Sansiro Petra






