LABUAN BAJO–Demi mendapatkan keadilan, tiga korban warga kampung Wae Togo, kecamatan Lembor Selatan yang merasa terzalimi terus berupaya untuk mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum melalui Polres Manggarai Barat. Namun, sebulan sudah berlalu tapi, rasa keadilan dari ketiga korban belum menemukan titik terang dari laporan mereka di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Rabu, 14/01/2026
Lebih dari sebulan setelah tiga rumah mereka dihancurkan massa, para korban masih hidup berpindah-pindah, menumpang di rumah kerabat, dibayangi trauma, dan tanpa kepastian hukum. Kasus pengerusakan rumah itu terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Tiga rumah warga milik Pius Hadun (73), Raimundus (72), dan Ignasius Rangsung (55) dirusak sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Pela. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Namun hingga akhir Desember 2025, Polres Manggarai Barat belum menetapkan satu pun tersangka. Ketiadaan kepastian hukum itu memperpanjang penderitaan para korban, terutama perempuan dan anak-anak.
“Anak-anak trauma. Kalau dengar suara keras sedikit saja, mereka langsung menangis,” lirih Kristina, istri salah satu korban.

Sejak rumah mereka dirusak, para korban terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal. Ada yang menumpang di rumah keluarga, ada pula yang harus berbagi ruang sempit dengan beberapa kepala keluarga lain.
Anak-anak dilaporkan enggan bersekolah karena ketakutan.
Natal pun dirayakan dalam kesederhanaan dan sunyi.
“Kami tidak merayakan Natal seperti biasanya. Yang penting kami masih bisa berdoa. Kami bukan hanya kehilangan rumah, tapi juga rasa aman,” ujar Raimundus.
Total kerugian Ratusan Juta Rupiah
Rumah milik Pius Hadun yang masih dalam tahap pembangunan dihancurkan hingga rata dengan tanah. Tumpukan kayu bangunan yang menjadi tempat ia menyimpan uang tunai sebesar Rp. 16 juta ikut dibakar. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp. 75 juta.
Rumah milik Raimundus mengalami kerusakan parah pada rangka, dinding, dan atap, dengan kerugian sekitar Rp. 60 juta. Sementara rumah Ignasius Rangsung mengalami kerusakan pada dinding depan hingga roboh, dengan kerugian sekitar Rp. 30 juta.
Ketiga korban membantah tuduhan bahwa mereka terlibat dalam pembongkaran pagar di lahan sengketa yang dituding menjadi pemicu aksi massa. Mereka menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
“Saya tidak tahu kenapa kami yang dituduh. Rumah saya justru dirusak habis, uang saya terbakar. Kami hanya ingin keadilan,” kata Pius.
Berujung Laporan Polisi, tapi Proses Mandek.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan LP/B/187/XI/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. Dalam laporan itu disebutkan sekitar 30 orang datang secara berkelompok sambil membawa alat tajam dan merusak rumah warga.
Para korban mengaku hanya bisa menyelamatkan diri tanpa mampu melawan.
“Kami benar-benar takut. Mereka datang ramai-ramai. Kami tidak berani melawan,” ujar Pius saat melapor ke polisi.
Meski laporan telah dibuat dan sejumlah saksi serta terlapor disebut telah diperiksa, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait arah penanganan perkara.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan kegelisahan keluarga korban.
“Sudah hampir sebulan, tapi belum ada kejelasan. Kami seperti dibiarkan hidup dalam ketakutan,” kata Maria, anggota keluarga korban.
Konflik Lama, Kekerasan Tak Dibenarkan
Pius selaku Tokoh Adat Wae Togo menyayangkan insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa konflik lahan yang telah berlangsung lama tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tindakan main hakim sendiri.
“Konflik tanah ini sudah pernah dimediasi pada 2023 di kantor camat, tapi belum ada titik temu. Namun pengrusakan rumah warga tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun,” ujarnya.
Ia mendesak aparat keamanan, khususnya Polsek Lembor dan Polres Manggarai Barat, untuk segera bertindak tegas agar tidak terjadi aksi balasan yang berpotensi memperluas konflik.
Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah tokoh masyarakat menilai lambannya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga di tingkat kampung.
Mereka mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan memberikan jaminan rasa aman bagi para korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar konflik tidak berlarut dan keadilan benar-benar dirasakan warga,” ujar Heribertus salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun alasan belum ditetapkannya tersangka.
Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya yang telah di hungungi beberapa kali belum memberikan keterangan apa pun.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






