LABUAN BAJO, Info-Kini.com. Enam bulan sudah berlalu, penanganan kasus dugaan pengerusakan rumah di Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, belum juga di tangani secara serius oleh Polres Manggarai Barat. Hal ini kembali menjadi sorotan dari korban bersama kuasa hukum untuk mendatangi Polres Manggarai Barat, Rabu (6/5/2026).
Kedatangan korban dan Kuasa Hukum mereka, untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkan sejak November 2025, yang dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan.
Melalui kuasa hukum korban, Ferdinansa Jufanlo Buba, menyatakan kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dalam enam bulan terakhir. Padahal, laporan polisi telah diajukan sejak 17 November 2025.
“Sejak SP2HP pertama pada Januari, tidak ada lagi informasi lanjutan. Ini menunjukkan penanganan perkara berjalan lambat dan tidak transparan,” kata Ferdinansa saat ditemui di Mapolres Manggarai Barat.
Setibanya di kantor polisi, korban mendapat penjelasan dari penyidik bahwa Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim sedang berada di Kupang, sehingga SP2HP belum dapat diterbitkan. Alasan tersebut dinilai tidak relevan dengan kewajiban penyidik memberikan perkembangan perkara kepada pelapor.
Menurut Ferdinansa, sejumlah langkah penyidikan sebenarnya telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) pada April 2026 dan pengamanan barang bukti. Namun, hingga kini status perkara belum meningkat.
Ia juga menyoroti mangkirnya sejumlah saksi dari pihak terlapor yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran itu disebut dengan alasan adanya gugatan perdata terkait kepemilikan tanah yang sedang diproses di pengadilan.
“Alasan itu tidak berdasar. Perkara perdata soal hak atas tanah berbeda dengan tindak pidana perusakan. Proses hukum pidana tidak boleh terhambat oleh gugatan perdata,” tegasnya.
Pihak korban mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir serta menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 15 November 2025, ketika sekitar ratusan orang dari Kampung Pela diduga mendatangi Wae Togo. Massa disebut merusak dan membakar material bangunan milik tiga warga, yakni Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung.
Dalam laporan polisi, Raimundus Labut selaku Ketua Gendang Kampung Pela disebut sebagai terlapor dalam insiden tersebut, Karena dinilai sebagai dalang menggerakkan massa.
Kuasa hukum menilai alat bukti dalam perkara ini sudah cukup kuat, mulai dari dokumentasi video, hasil olah TKP, hingga keterangan saksi korban. Karena itu, mereka meminta kepolisian segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kejaksaan.
“Korban berhak mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum,” tegas Jufan, akrabnya disapa.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






