Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Manggarai Barat belum menahan pelaku pengerusakan rumah Warga Wae Togo, Kecamatan Lembor Selatan.

Polres Manggarai Barat belum menahan pelaku pengerusakan rumah Warga Wae Togo, Kecamatan Lembor Selatan.

LABUAN BAJO, Info-Kini.com. Enam bulan sudah berlalu, penanganan kasus dugaan pengerusakan rumah di Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, belum juga di tangani secara serius oleh Polres Manggarai Barat. Hal ini kembali menjadi sorotan dari korban bersama kuasa hukum untuk mendatangi Polres Manggarai Barat, Rabu (6/5/2026).

Kedatangan korban dan Kuasa Hukum mereka, untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkan sejak November 2025, yang dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan.

Melalui kuasa hukum korban, Ferdinansa Jufanlo Buba, menyatakan kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dalam enam bulan terakhir. Padahal, laporan polisi telah diajukan sejak 17 November 2025.

“Sejak SP2HP pertama pada Januari, tidak ada lagi informasi lanjutan. Ini menunjukkan penanganan perkara berjalan lambat dan tidak transparan,” kata Ferdinansa saat ditemui di Mapolres Manggarai Barat.

Setibanya di kantor polisi, korban mendapat penjelasan dari penyidik bahwa Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim sedang berada di Kupang, sehingga SP2HP belum dapat diterbitkan. Alasan tersebut dinilai tidak relevan dengan kewajiban penyidik memberikan perkembangan perkara kepada pelapor.

Menurut Ferdinansa, sejumlah langkah penyidikan sebenarnya telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) pada April 2026 dan pengamanan barang bukti. Namun, hingga kini status perkara belum meningkat.

Ia juga menyoroti mangkirnya sejumlah saksi dari pihak terlapor yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran itu disebut dengan alasan adanya gugatan perdata terkait kepemilikan tanah yang sedang diproses di pengadilan.

“Alasan itu tidak berdasar. Perkara perdata soal hak atas tanah berbeda dengan tindak pidana perusakan. Proses hukum pidana tidak boleh terhambat oleh gugatan perdata,” tegasnya.

Baca Juga:  Sudah 73 tahun tinggal di Wae Togo, tiga rumah dirusak warga Pela. Raimundus Labut akui itu atas perintahnya sebagai tua adat Gendang Pela

Pihak korban mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir serta menetapkan tersangka.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 15 November 2025, ketika sekitar ratusan orang dari Kampung Pela diduga mendatangi Wae Togo. Massa disebut merusak dan membakar material bangunan milik tiga warga, yakni Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung.

Dalam laporan polisi, Raimundus Labut selaku Ketua Gendang Kampung Pela disebut sebagai terlapor dalam insiden tersebut, Karena dinilai sebagai dalang menggerakkan massa.

Kuasa hukum menilai alat bukti dalam perkara ini sudah cukup kuat, mulai dari dokumentasi video, hasil olah TKP, hingga keterangan saksi korban. Karena itu, mereka meminta kepolisian segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kejaksaan.

“Korban berhak mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum,” tegas Jufan, akrabnya disapa.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Aldri Dalton, Laporan Kami di Polres Mabar Terkait Pelanggaran UU ITE di Medsos Oleh EH
Keterangan EH Uang Tanpa Bunga di Bantah Keras Oleh IB Melalui Pengacara Hukum Aldri Dalton Ndolu
Kuasa Hukum AWSTAR Sintus Jemali, S.H, Insiden Tersebut Murni Kesalahpahaman Terkait Aturan Pembatasan Zonasi
Data Pribadi Orang Disebar, Seorang ASN Aktif di Manggarai di Panggil Penyidik Polres Manggarai Barat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WITA

Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WITA

Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru