LABUAN BAJO – Bermaksud menagih utang sebesar Rp. 37 juta melalui Postingan di media sosial Facebook, seorang ASN warga Kabupaten Manggarai kini penuhi panggilan dari Penyidik Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada, Senin (20/4/2026) siang.
Kehadiran Inisial EH diduga ada keterlibatan dengan postingan pada akun media sosial Facebook yang menyebarkan data Pribadi serta ujaran Kebencian dan caci maki kepada Pelapor IB.
EH merupakan salah satu ASN aktif yang profesi sebagai salah satu Guru pada Sekolah Dasar (SD) Ruteng II di Kabupaten Manggarai. Emiliana tiba di Polres Mabar Pukul 10:15 WITA menggunakan Mobil Fortuner Putih. Usai turun dari Mobil, ia lansung bergegas jalan menuju ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan didampingi oleh seorang laki-laki. EH diperiksa kurang lebih 3 jam lamanya didalam ruangan Tipidter Polres Mabar.
Usai diperiksa diruangan penyidik Polres Manggarai Barat, sejumlah awak media meminta waktu dari EH untuk di wawancara terkait kehadirannya di ruangan Penyidik Polres Mabar.
Dalam keterangan saat di wawancara sejumlah awak media, ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan dari IB pada bulan Maret yang lalu.
“Iya, saya datang disini tadi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh Ibu IB terhadap saya. Laporan dia terkait dengan saya memviralkan vidio yang dia buat sendiri.
Sampai didalam tadi penyidik tanya saya Ibu, siapa yang dikorbankan dalam hal ini, saya jawab ‘tidak ada korban’ karena dia sendiri yang buat vidio,” jelasnya saat ditemui sejumlah awak media pada Senin (20/4/2026) siang.
Ditanya soal postingan Foto, KTP dan Vidio di Facebook dengan caci maki kepada pelapor IB, apakah atas dasar kesepakatan saat itu, ia bilang betul.
“Itu betul, tau dan mau karena mereka tidak punya jaminan kepada saya, dan kesepakatan itu ada surat resminya yang di buat sendiri oleh IB, saya sempat bilang ke dia, enu asi ta enu karna itu melanggar pasal nanti. Tpi dia bilang nanti saya yang buat kaka. Dan uang itu saya kasi berdasarkan cinta kasih, tanpa ada bunga sepersen pun. Murni berdasarkan cinta kasi saya kasih itu uang tanpa ada bunga. Jika ada informasi ada bunga itu omong kosong dan harus dibuktikan nanti,” jelasnya
Total pinjaman uang oleh IB itu sebanyak Rp. 37 juta secara tunai, tidak pake via Transfer. Sebelum uang diserahkan ke IB, dibuat dulu Kwitansi nya, lalu dimasukan dia kedalam Grup WhatsApp ‘Nasabah Momang’, saya punya usaha ini bukan seperti Koperasi, saya betul – betul niat membatu untuk orang.
Didalam Grup itu jumlah Nasabah nya sebanyak 42 orang yang meminjam uangnya saya tanpa ada bunga sepersen pun, karena mereka mau bisnis to? Tidak ada bunga, benar-benar untuk membantu mereka, omong kosong itu yang ada bunga nya,” tegas Emiliana.
Ia juga menceritakan kronologis awal saat IB meminjam uang miliknya, dan saat itu IB menemui dia di Vila milik Ibu EH di Desa Golo Bilas.
“Awalnya dia datang ke Vila saya, dia sampaikan kepada saya untuk titipkan barang- barang untuk dijual seperti Songke dan Selendang, begitu to?
Sebelum dia ke Vila, dia telfon saya duluan dan mengaku sebagai Kabag Nakertrans, lansung saya jawab, oh baik sudah Enu. Lansung dia tanya saya, kaka bagaimana ite punya Vila itu, untuk gaji karyawannya ikut UMR atau bagaimana, saya jawab enu, di Vila ini belum ada pekerja tetap, disini hanya ada anak praktek saja, itupun saya sistem gaji mereka dan juga tinggal didalam Vila, jadi kalo ditotal bisa Rp. 3.000.000 juta sudah gajinya, melebihi UMR,” jelasnya.
Terus, pada tanggal 10 dia telfon saya lagi ternyata untuk pinjam uang. Sebelumnya dia bilang gini, kaka saya simpan disini kain songke. Terus saya tanya bagaimana harganya nanti, lalu dia bilang harganya untuk kain selendang seratus ribu nanti, bisa ite jual seratus lima puluh juga.
Tapi saya bilang tidak enu, berapa saja Enu kasi harga disaya dan ketika barangnya sudah terjual, berapapun yang Enu kasi disaya,” bebernya.
lebih lanjut ia menyampaikan, terkait uang yang dikasih ke Ibu IB itu saya serahkan secara lansung dengan nominal Rp. 37.000.000 dan saat itu melalui suami saya Pa Stef di Vila,” pungkasnya
Saat itu saya datang dari Ruteng nana, untuk ketemu dan lihat dia punya usaha, karena dia bilang kesaya dia ada usaha buka UMKM, ada Kafe terus ada Kedai Kopi. Terus, saya telfon dia untuk sama-sama melihat usaha dia itu, tpi dia tidak datang,”benernya.
Saya kasi itu uang karena merasa terharu dengan cerita kisah hidupnya IB, akhirnya saya memberikan pinjaman kepada dia saat itu.
“Waktu itu dia banyak cerita soal rumah tangga mereka, dan dia sendiri yang ceritakan itu pada saya. Makanya saya kasihan sama dia, saya kasih gratis itu uang ke dia tanpa di bunga. Dia kelola untuk belanja barang kebutuhan di tempat usahanya di Kafenya. Dan itu tanpa ada bunga itu uang tanpa ada jaminan lagi,” jelasnya
Terkait dengan informasi ada potongan Administrasi tergantung besarnya pinjaman dari Nasabah, itu tidak benar katanya, dan jika ada yang terlambat bayar siap di Viralkan.
“Tidak ada potongan Administrasi itu uang, karena uang itukan bukan dipinjamkan, paling bahasanya mereka ini uang Pulsanya Mama. Tidak ada Administrasinya, karena mereka yang kelola sendiri itu uang. Lalu terkait jika ada yang terlambat bayar, maka siap di Viralkan di Facebook, dan itu benar berdasarkan kesepakatan kami bersama Karena ada yang menyetornya setiap hari juga, habis jualan mereka stor ke saya nanti kalo terlambat esok hari lagi tumpuk jadinya, mereka tidak bisa bayar sudah,” tutupnya.
Namun salah satu bekas Nasabah Momang dari EH, dalam pesan WhatsApp menyampaikan, keterangan dari EH tadi di Media, itu tidak benar.
“Selamat sore, kaka saya barusan baca berita bahwa EH bilang tidak ada bunga itu uang, tipu itu kaka. Saya adalah bekas nasabahnya dia, dan grup ‘Nasabah Momang’ tidak ada bilang karena dasar cinta kasih atau uang dikasih tnpa bunga, semua itu tipu. Ujarnya via pesan WhatsApp pada Senin Malam.
Kami pinjam uang ke dia dengan bunga dan wajib di bayar harian dan ada yang mingguan, tipu kalau dia bilang tidak ada bunga itu. Tidak di bayar maka kami akan di viralkan. Ucapnya.
Ia juga berharap Jagan sampai pernyataan EH kepada Media menjadi pembohongan kepada Publik.
“Kaka tolong jangn sampai klarifikasi dia ada pembodohan publik yang seolah-olah dia betul tidak ada bunga itu uang.
Tolong masyarakat harus tau bahwa dia adalah Rentenir. Tolong kaka, saya akan siap jadi saksi, dan saya pun akan bawa smua bukti-bukti saya nanti,” ujarnya.
Menanggapi pemberitaan yang lagi viral di Media sosial Praktisi Hukum Plasidus Asis Deornai, S.H memandang ini sangat berisiko dipidana karena melanggar UU ITE.
“Orang yang Berutang dengan pengakuan vidio sangat berisiko dipidana, meskipun diijinkan oleh si berutang. Tindakan ini melanggar UU ITE (pencemaran nama baik/penghinaan) dan KUHP Baru (UU 1/2023) karena menyerang kehormatan, berpotensi memicu hukuman akumulasi (penjara hingga 4 tahun + denda ratusan juta).
Menurut Asis Deornai, ada analisis Hukum dan Pasal Terkait UU ITE Terbaru (UU 1/2024) pada Pasal 27A melarang mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggar terancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp.750 juta.
Selanjutnya KUHP Baru (UU 1/2023 – Berlaku 2026) Pasal 433 mengatur pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp. 10 juta (jika lisan), atau 1 tahun 6 bulan/denda Rp. 50 juta (jika tertulis/elektronik),” jelas Asis.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika perbuatan tersebut bertujuan merendahkan harkat martabat dan mengganggu ketertiban umum, hukuman bisa diakumulasi jika perbuatan memenuhi unsur pasal berlapis misalkan ada pencemaran nama baik UU ITE dan pelanggaran kesusilaan/fitnah.
Maka dari itu kata Asis Deornai, hindari menagih utang dengan memviralkan data pribadi seseorang. Gunakan jalur somasi atau gugatan perdata (wanprestasi) untuk menghindari jeratan hukum pidana,” harapnya.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






