LABUAN BAJO – Penyidik Polda NTT menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Anggota DPRD Mabar, Hasanudin dan Zakarudin. Penyidikan perkara dihentikan setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti melalui gelar Perkara oleh Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur pada Selasa, (28/4/2026) siang.
Pada dinamika penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani oleh penyidik Polres Manggarai Barat kini sudah berhenti di Polda NTT. Khususnya terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh tingkat Polda pada kasus dugaan pemalsuan surat yang diajukan oleh Zakarudin, Tua Golo (Tua Adat) Nggoer ke Notaris, dan dilaporkan oleh Suhardi di Polres Manggarai Barat kini sudah ada titik terangnya. Sebelumnya, pada kasus ini penyidik Polres Mabar sudah menetapkan dua tersangka yakni, Hasanudin dan Zakarudin. Namun hal seperti ini sering kali menimbulkan perdebatan panjang diruang publik mengenai keadilan. Penetapan tersangka di Polres Manggarai Barat di satu sisi dianggap sebagai bentuk keadilan, tetapi bagi Kuasa Hukum kedua tersangka, itu bukan keadilan yang sebenarnya. Kuasa Hukum mereka meminta Penyidik Polda NTT untuk melakukan gelar perkara ulang usai klien mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya dari kuasa Hukum kedua tersangka itu, kini benar-benar memihak kepada mereka yang terus berjuang mencari keadilan, hingga penyidik Polda menerbitkan SP3 usai dilakukan dua kali gelar perkara khusus di Polda NTT. Hal ini di sisi lain berpotensi dianggap “menampar” atau membatalkan upaya hukum yang sudah berjalan di tingkat Polres Manggarai Barat yang sudah menetapkan tersangka tanpa dikaji lebih mendalam unsur pidananya.
Melalui Kuasa hukum keduanya, Aldri Dalton Ndolu, Silvianus Hadu dan Banri Jerry Jacob. Aldry menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Aldry Dalton dalam jumpa pers kepada sejumlah awak media di Labuan Bajo pada, Kamis (4/5/2026) sore.
Penghentian penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Penyidik Polda NTT.
“Di terbitnya SP3 itu karena kurangnya bukti atas peristiwa tersebut dan bukan tindak pidana atau alasan hukum pada perkara pidana atas dugaan pemalsuan surat ke Notaris pada kasus Tanah di Muara Nggoer.
Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Polda NTT kepada klien kami Hasanudin dan Zakarudin. Jika mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan oleh Polda NTT merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana maka penyidikan dihentikan demi hukum,” jelas Aldri Dalton saat Konferensi Pers di Labuan Bajo pada Senin (4/5/26) sore.
Sebelumnya klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mabar, dan kami meminta Penyidik Polda untuk melakukan gelar perkara ulang.
“Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Manggarai Barat. Dan kami melimpahkan ke Polda NTT untuk melakukan gelar perkara ulang. Kami sudah beberapa kali gelar perkara di Polda, dan gelar perkara terakhir itu pada tanggal 28 setelah gelar perkara khusus tanggal 6 April,” ucapnya.
Gelar perkara pada tanggal 28 April kemarin, kami sebagai kuasa Hukumnya sudah mendapatkan hasilnya bahwa, tidak cukup bukti dalam laporan Suhardi pada tanggal 21 Januari tersebut terhadap klien kami Hasanudin dan Zakarudin,” lanjutnya.
Dengan keluarnya surat SP3 ini, kami sangat mengapresiasi kepada Polda NTT dan Polres Manggarai Barat. Dan kami sudah memegang beberapa surat untuk klien kami.
“Kami sudah pegang berapa surat untuk klien kami, yang pertama Surat Penghentian Penyidikan (SP3), Surat pencabutan tersangka yang koordinasi dengan Kejaksaan. Kami mengapresiasi kinerja kerja dari Polres Mabar dan Polda NTT, sejak menangani kasus dugaan tindak pidana terhadap klien kami yang sudah melakukan beberapa kali gelar perkara mulai dari tanggal 6 April dan tanggal 28 April,” ujar Aldry.
Melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus di Polda, pihaknya merekomendasikan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat,” pungkasnya.
Di waktu yang sama, Bandry Jerry Jacob juga menjelaskan, itu surat pengaduan ke Notaris dari klien kami untuk mempertahankan hak mereka sebagai ahli waris.
“Dugaan pemalsuan surat yang Dilaporkan itu, di mana surat itu merupakan surat keberatan yang ditujukan kepada salah satu Notaris yang berada di Labuan Bajo kemudian surat itu dijadikan objek perkara mengenai isinya. Tapi setelah dilakukan penyidikan maupun penyelidikan awal, kemudian status perkara ini dinaikkan menjadi penyidikan sehingga klien kami Pak Hasan sama Pak Zakaruddin ini ditetapkan sebagai tersangka di Polres Mabar,” jelas Ryo Jacob.
Nah kemudian kami selaku penasihat hukum dari Pak Hasanudin dan Zakarudin ini, kami mengajukan permohonan ke Polda Nusa Tenggara Timur sehubungan dengan permohonan untuk perlindungan hukum dan mohon dilakukan gelar perkara kembali oleh Polda. Karena kami melihat bahwa surat keberatan yang ditujukan ke Notaris itu adalah upaya dari Pak Zakarudin ini selaku tua golo (Tua Adat) dan selaku hak ahli waris di muara Nggoer itu,” tegas Ryo.
Tidak salah Pak Zakarudin selaku Tua Adat untuk mempertahankan hak kepemilikan atas tanah itu. Sehingga berdasarkan permohonan kami ke Polda NTT untuk dilakukan gelar perkara ulang, kemudian dalam hasil gelar perkara terakhir pada tanggal 28 itu, ternyata tidak cukup bukti sehingga perkara ini di SP3, dan kami sebagai penasehat hukum berterima kasih kepada bapak Kapolda melalui Bapak direktur kriminal umum yang telah menindaklanjuti permohonan kami sehingga klien kami Pak Hasan sama pak Zakaruddin mendapatkan keadilan.
Jadi, dengan demikian kami nyatakan bahwa perkara ini telah selesai,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Notaris ini terkait laporan dari Suhardi dengan nomor LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026, di mana Hasanudin dan Zakarudin dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat keberatan.
Surat tersebut ditujukan kepada Notaris dengan tujuan menangguhkan proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor.
Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terlapor membuat surat keberatan yang dinilai palsu, sebagai bentuk perjuangan atas hak tanah warga adat yang mereka wakili.
Namun, penetapan status tersangka terhadap keduanya dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap langkah administratif, sehingga mereka mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






