LABUAN BAJO — Kuasa Hukum dari Asosiasi Wisata Angkutan Darat (AWSTAR) Labuan Bajo buka suara usai Klienya sudah memberikan klarifikasi diruangan penyidik Polres Manggarai Barat, Nusantara Tenggara Timur pada Rabu (24/42026).
Sintus Jemali, kuasa Hukum dari salah satu anggota Awstar menegaskan, peristiwa yang terjadi saat itu bukanlah kasus penganiayaan seperti yang ramai diberitakan di media sosial.
“Terkait isu penganiayaan yang beredar, itu kami bantah keras. Tidak terjadi penganiayaan,” ujar Sintus saat ditemui sejumlah awak media di Polres Manggarai Barat, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, insiden tersebut murni dipicu kesalahpahaman terkait aturan pembatasan zonasi antara angkutan wisata dan ojek online di kawasan tertentu.
“Yang terjadi adalah perdebatan akibat salah paham soal pembatasan zonasi, bukan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Sintus menjelaskan, kehadiran pihaknya di Polres Manggarai Barat merupakan bentuk kooperatif dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik atas laporan yang diajukan oleh seorang mitra Grab terkait peristiwa 13 April 2026.
“Kami hadir memenuhi undangan klarifikasi. Klien kami sangat kooperatif, bahkan datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan,” katanya.
Lebih lanjut, pihak AWSTAR menyayangkan langkah pelapor yang langsung menempuh jalur hukum pidana. Menurutnya, persoalan tersebut sejatinya masih bisa diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
“Kami sangat menyayangkan karena sebenarnya masih ada ruang untuk penyelesaian melalui restoratif justice,” ungkapnya.
“Harapan kami, kedua belah pihak bisa menyelesaikan ini secara kekeluargaan dengan mengedepankan itikad baik,” ujarnya.
Sintus juga menegaskan bahwa persoalan zonasi antara AWSTAR dan Grab sebelumnya telah difasilitasi oleh Dinas Perhubungan dan diselesaikan secara damai.
“Masalah zonasi itu sebenarnya sudah clear and clean. Jadi kami juga kaget kenapa muncul lagi persoalan ini,” katanya.
Selain itu, Sintus menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menata sistem transportasi dan pariwisata di Labuan Bajo.
“Pemerintah harus serius melihat persoalan ini. Kalau tata kelola tidak baik, potensi konflik di lapangan akan terus terjadi,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, AWSTAR juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Manggarai Barat guna mencari solusi jangka panjang.
Sementara itu, sebelumnya seorang mitra pengemudi Grab bernama DD melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polres Manggarai Barat.
Ia mengaku mengalami pemukulan saat menjemput wisatawan asing di kawasan bandara pada 13 April 2026.
Namun, pihak AWSTAR tetap bersikukuh bahwa insiden tersebut bukan penganiayaan, melainkan kesalahpahaman yang terjadi di lapangan terkait aturan zonasi.
Pasca kejadian, korban DD didampingi saksi berinisial AM dan GM segera mendatangi Polres Manggarai Barat untuk mencari keadilan. Pihak kepolisian pun telah mengeluarkan surat pengantar visum dengan nomor B/994/IV/2026/NTT/Res.Mabar untuk memperkuat alat bukti kekerasan fisik yang dialami korban.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. membenarkan adanya laporan tersebut. Hingga saat ini, motif sementara diduga karena adanya salah paham di lapangan, namun identitas para pelaku masih dalam proses penyelidikan (Lidik).
”Benar, kami sudah menerima laporannya. Saat ini tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut,” ujar Kapolres Manggarai Barat pada Selasa siang (14/4/2026).
Upaya mediasi sudah dilakukan hingga melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat.
Adrianus Gunawan menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dan kepolisian bertujuan untuk menciptakan iklim transportasi yang harmonis dan kondusif di wilayah pariwisata tersebut.
“Kami tadi fasilitasi di sini, saya bersama Pak Kasat Lantas. Ini kan kita menjembatani. Satu inginnya begini, satunya lagi ingin begitu. Secara singkat, mereka sudah ada titik temu,” ujar Adrianus.
Ia menambahkan bahwa terdapat tujuh poin utama kesepakatan dalam dokumen berita acara yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Salah satu poin krusial adalah pembatasan area penjemputan bagi Grab Bike di area sekitar bandara.
Disebutkannya bahwa pihak Grab Bike tidak lagi diizinkan untuk menjemput penumpang dari area seputaran Bandara Internasional Komodo dalam koordinat tertentu.
Titik terdekat penjemputan dari arah bandara hanya bisa dilakukan pada beberapa lokasi utama, yakni Rumah Makan Bangkalan pada titik koordinat 80 29`37.6″S 1190 53`10.TE, dan Jalan Opster Maun (8029`34.9″S 119 0 53`04.9″E).
Selain itu, penjemputan juga bisa dilakukan di Pertigaan La Cecile Jalan Alo Tanis (80 29`24.7″S 119`52`56.1 “E), Jalan Gua Firdaus (8 029`11.1 “S 119 0 52`59.3″E) dan Crowne Plaza Hotel pada titik koordinat 80 29`00.1 “S 119 053`07.9″E.
Meski dilarang melakukan penjemputan, Adrianus menegaskan bahwa layanan Grab Bike tetap diperbolehkan untuk melakukan pengantaran penumpang serta pengambilan pesanan makanan (GrabFood) di sepanjang ruas jalan depan Bandara Komodo dan sekitarnya.
“Tetapi untuk pengantaran atau pengambilan pesanan (GrabFood), Grab Bike tidak masalah,” jelas Adrianus.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






