Paradoks Otonomi Daerah: Saat Inovasi Daerah Berujung Kursi Pesakitan

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Christo Mario Y. Pranda, S.H., M.H. (Mahasiswa Program Doktoral Institut Pemerintahan Dalam Negeri  (IPDN).

Desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang bergulir sejak era reformasi membawa sebuah mandat agung. Mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui kemandirian daerah. Namun, di tengah jalan, semangat ini justru membentur tembok tebal inkonsistensi regulasi dan ancaman hukum. Para kepala daerah saat ini berada di posisi serba salah.

Di satu sisi, mereka dituntut untuk berpikir kreatif, inovatif, dan mandiri dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, ruang gerak mereka semakin terjepit akibat penarikan kewenangan ke tingkat provinsi dan pusat, serta ancaman bayang-bayang pidana yang mengintai setiap kebijakan ekonomi yang mereka ambil. Inilah paradoks nyata otonomi daerah hari ini. Kepala daerah didorong untuk berlari kencang, namun kaki mereka diikat oleh ketidakpastian hukum.

Kemandirian daerah idealnya diukur dari seberapa besar kapasitas PAD dalam membiayai belanja daerah tanpa harus terlalu bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Tuntutan ini tentu sah-sah saja, asalkan instrumen pendukungnya benar-benar berada di tangan daerah.

Namun faktanya, banyak kewenangan strategis yang selama ini menjadi potensi lumbung PAD—seperti sektor pertambangan, kehutanan, hingga perizinan tertentu—kini ditarik ke tingkat provinsi atau pusat melalui berbagai undang-undang sektoral terbaru, termasuk UU Cipta Kerja. Akibatnya, daerah mengalami fiscal mismatch: tuntutan pembangunan lokal sangat tinggi, tetapi sumber pendapatan dan kewenangan pengelolaannya justru dilucuti. Kepala daerah dipaksa memeras otak mencari celah inovasi ekonomi baru, mulai dari digitalisasi pajak hingga investasi kreatif, tanpa dibekali instrumen kewenangan yang memadai.

Masalah menjadi jauh lebih runcing ketika inovasi ekonomi yang digagas kepala daerah menemui jalan terjal berupa risiko hukum. Dalam dunia bisnis dan ekonomi, keberanian mengambil risiko yang terukur (calculated risk) adalah kunci kemajuan. Sebuah kebijakan investasi, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, atau stimulus ekonomi lokal selalu dilandasi oleh niat baik (good faith) untuk mendongkrak perekonomian dan membuka lapangan kerja.

Baca Juga:  Memanusiakan Birokrasi: Refleksi Kritis atas Surat Mario Pranda dan Etika Kekuasaan

Sayangnya, dalam praktiknya, diskresi dan kebijakan ekonomi yang diambil dengan good faith ini kerap menjadi bumerang. Ketika proyek atau kebijakan tersebut mengalami dinamika kerugian negara akibat fluktuasi pasar atau kegagalan bisnis yang wajar, penegak hukum sering kali melihatnya bukan sebagai risiko bisnis (business judgment rule). Kebijakan tersebut justru kerap diseret ke ranah tindak pidana korupsi. Kepala daerah diposisikan seolah-olah selalu berniat jahat (mens rea) sejak awal, tanpa melihat konteks kedaruratan atau tujuan pembangunan ekonomi yang ingin dicapai.

Akar Masalah: Disharmoni UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor

Kekosongan hukum dan celah kriminalisasi ini berakar dari belum selarasnya antara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dugaan penyalahgunaan wewenang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui peradilan tata usaha negara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur maladministrasi atau kerugian negara. Namun, dalam realitas penegakan hukum, aparat penegak hukum sering kali langsung menggunakan UU Tipikor dengan pasal karet “kerugian keuangan negara” tanpa melihat aspek administratif atau good faith dari kebijakan tersebut.

Disharmoni ini menciptakan ketakutan psikologis yang mematikan keberanian birokrat. Alih-alih melahirkan inovasi, banyak kepala daerah dan birokrat memilih bersikap konservatif: “asal bapak senang” dan “asal aman secara administratif”. Dampaknya, ekonomi daerah berjalan di tempat karena tidak ada yang berani mengambil terobosan.

Jika paradoks ini terus dibiarkan, Indonesia sedang menuju darurat kepemimpinan daerah. Ketakutan untuk mengambil kebijakan akan melahirkan birokrasi yang mandul, lamban, dan miskin inovasi. Otonomi daerah yang sejatinya bertujuan untuk mengakselerasi kemakmuran lokal akan berubah menjadi sekadar seremoni administratif tanpa substansi.

Oleh karena itu, revisi dan penyelarasan regulasi antara UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor menjadi harga mati. Harus ada instrumen perlindungan hukum yang jelas serta indikator objektif bagi kepala daerah yang mengambil kebijakan ekonomi berbasis good faith.

Baca Juga:  Semakin Diterpa isu "pecah" Tren Elektabilitas Mario - Richard Juga Kian Menanjak

Negara harus bisa membedakan secara tegas mana pejabat yang memang berniat memperkaya diri sendiri melalui korupsi, dan mana kepala daerah yang sedang berjibaku mengambil risiko demi menggerakkan roda ekonomi rakyatnya. Jangan biarkan kursi kepemimpinan daerah menjadi “kursi pesakitan” bagi mereka yang justru ingin berbuat baik dan berinovasi untuk daerahnya.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Menakar Denyut Nadi Bangsa dari Ruteng, Catatan Refleksi MPA PMKRI di Ruteng
Ketika Kursi Kekuasaan Lebih Mahal daripada Nyawa Warga: Catatan Hitam dari Janji Manis Politik Yang Hanya di Atas Kertas
Memanusiakan Birokrasi: Refleksi Kritis atas Surat Mario Pranda dan Etika Kekuasaan
Luka Peradaban di TNK, Ekonomi Masyarakat Sekarat Dalam Bingkai Konservasi
Semakin Diterpa isu “pecah” Tren Elektabilitas Mario – Richard Juga Kian Menanjak
Otonomi Moral dan Heteronomi Moral dalam Pengelolaan TNK dari Perspektif PNBP dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 03:37 WITA

Paradoks Otonomi Daerah: Saat Inovasi Daerah Berujung Kursi Pesakitan

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:06 WITA

Menakar Denyut Nadi Bangsa dari Ruteng, Catatan Refleksi MPA PMKRI di Ruteng

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:35 WITA

Ketika Kursi Kekuasaan Lebih Mahal daripada Nyawa Warga: Catatan Hitam dari Janji Manis Politik Yang Hanya di Atas Kertas

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:19 WITA

Memanusiakan Birokrasi: Refleksi Kritis atas Surat Mario Pranda dan Etika Kekuasaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:39 WITA

Luka Peradaban di TNK, Ekonomi Masyarakat Sekarat Dalam Bingkai Konservasi

Berita Terbaru