YOGYAKARTA – Polemik panjang mengenai riwayat pendidikan dan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini menemui titik terang baru melalui penelusuran dokumen sejarah. Bukti autentik berupa arsip fisik surat kabar lokal legendaris, Kedaulatan Rakyat (KR) edisi 18 Juli 1980, kembali disorot setelah menjadi salah satu landasan hukum yang diverifikasi oleh penegak hukum dan otoritas akademik.
Dalam lembaran koran kuno tersebut, tepatnya pada halaman 4 kolom 6, nama Joko Widodo tercantum di urutan ke-14 sebagai salah satu calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) untuk Fakultas Kehutanan UGM tahun akademik 1980/1981 dengan nomor pendaftaran 1180501421.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 22 Mey 2025 menjelaskan bahwa penyelidik telah melakukan pemeriksaan mendalam secara laboratorium forensik (Puslabfor) terhadap berbagai berkas akademik terkait. Langkah ini mencakup pengecekan fisik lembaran pengumuman kelulusan di koran Kedaulatan Rakyat serta jadwal daftar ulang mahasiswa baru yang diterbitkan di harian Bernas pada tanggal yang sama.
“Penyelidik mendapatkan fakta bahwa benar Insinyur Joko Widodo mendaftar dan masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980. Keaslian koran tersebut telah dipastikan melalui keterangan resmi dari staf perpustakaan,” ujar Brigjen Djuhandhani dalam konferensi persnya.
Tidak hanya koran, dokumen internal milik UGM seperti formulir registrasi mahasiswa tertanggal 28 Juli 1980, Buku Induk Angkatan 1980, Kartu Hasil Studi (KHS) dengan NIM 1681/KT, hingga berkas kelulusan tahun 1985 turut diuji secara laboratoris. Puslabfor menyatakan seluruh blangko dokumen tersebut identik dan merupakan produk administrasi yang sah pada zamannya, sehingga kasus tuduhan pemalsuan dokumen ditutup karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Senada dengan kepolisian, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, memberikan penegasan berkala terkait status kemahasiswaan mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Pihak rektorat menegaskan bahwa seluruh proses akademik yang dijalani Jokowi—mulai dari kuliah semester awal, kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di berbagai wilayah hutan Pulau Jawa, hingga ujian skripsi di bawah bimbingan Prof. Achmad Sumitro terdokumentasi dengan sangat baik dalam arsip universitas.
Menanggapi klaim miring dari sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian fisik arsip maupun isu-isu teknis seperti foto ijazah yang mengenakan kacamata, UGM meluruskan bahwa regulasi kampus pada tahun 1984 hanya melarang penggunaan kacamata hitam (gelap) saat berfoto untuk ijazah, sementara kacamata baca diperbolehkan. Kampus juga memiliki banyak sampel arsip alumni lain dengan format serupa pada masa itu.
Meskipun riak-riak keraguan sempat sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu di media sosial melalui modifikasi gambar atau spekulasi teks penanggalan jawa, rangkaian bukti primer yang dihadirkan oleh perpustakaan daerah, dokumen internal UGM, serta validasi forensik Polri menjadi jawaban ilmiah yang tidak terbantahkan.
Melalui pengungkapan fakta-fakta berbasis dokumen fisik ini, publik diharapkan dapat melihat polemik riwayat pendidikan tersebut secara jernih. Sejarah dan kebenaran akademik pada akhirnya dibuktikan melalui keterbukaan data, penelusuran dokumen autentik yang dapat diuji silang, serta penjelasan resmi dari lembaga publik yang memiliki otoritas hukum.
Editor : Tim Info-kini
Sumber Berita : Radar Solo






