Bantah Lepas Tangan, Kades Cunca Wulang Luruskan Berita Sengketa Tanah Racang Buka

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah di Kampung Meleng, Kepala Desa Cunca Wulang Meluruskan Informasi Yang Beredar Luas.

Sengketa Tanah di Kampung Meleng, Kepala Desa Cunca Wulang Meluruskan Informasi Yang Beredar Luas.

MBELILING — Pemerintah Desa (Pemdes) Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, memberikan klarifikasi resmi sekaligus meluruskan pemberitaan media massa terkait penanganan konflik klaim lahan pal ulayat yang terletak di Racang Buka, ulayat Meleng, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat. Rabu (4/11/2026).

Pihak Pemdes menegaskan berkomitmen penuh untuk mengedepankan prosedur musyawarah adat agar penyelesaian konflik memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat. Langkah ini sekaligus membantah asumsi sepihak yang menilai bahwa pemerintah desa lepas tangan.

Polemik sebidang tanah pal ulayat di Racang Buka tersebut sebelumnya sempat menggelinding hingga ke tingkat kecamatan. Konflik ini dipicu oleh aduan beberapa tokoh adat dari Kampung Meleng yang mendatangi Kantor Desa Cunca Wulang pada pekan lalu.

Merespons perkembangan situasi tersebut, Kepala Desa Cunca Wulang, Pius, menyatakan bahwa pihak desa sangat menghormati tatanan adat setempat. Saat ini, Pemdes sedang menunggu laporan resmi dari hasil pertemuan internal yang melibatkan tokoh-tokoh kunci di tingkat kampung.

“Kami dari pemerintah desa saat ini lagi menunggu apa hasil dari pertemuan mereka di kampung. Arahan kami sejak awal sudah jelas, yaitu meminta warga untuk bermusyawarah dengan melibatkan Tua Golo atau Tua Adat Kampung Meleng, serta generasi muda di sana,” tegas Pius saat memberikan klarifikasi kepada media ini pada, Rabu (4/11/2026) malam.

Pius meluruskan anggapan negatif yang menyebut pemerintah desa tidak memproses persoalan ini. Menurutnya, tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.

Langkah menyerahkan proses awal kepada musyawarah adat (Tua Golo) merupakan bagian dari prosedur penyelesaian konflik tingkat desa yang sah. Hal ini dilakukan sengaja agar keputusan yang diambil nantinya memiliki legitimasi sosial dan hukum adat yang kuat bagi masyarakat setempat.

Baca Juga:  Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK

Di sisi lain, Pius juga menyampaikan respons terkait dinamika administratif terbaru dari tingkat di atasnya. “Kami pemerintah desa juga dikejutkan dengan surat masuk dari kecamatan tadi sore untuk mendorong Pemerintah Desa untuk menyelesaikan persoalan Sengketa Tanah di Kampung Meleng,” lanjutnya.

Pemdes Cunca Wulang berharap seluruh pihak yang bersengketa dapat menahan diri dan tidak terprovokasi. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses musyawarah yang sedang berjalan di tingkat kampung sebelum persoalan ini dibawa kembali ke ranah administratif pemerintahan yang lebih tinggi.

Editor : Tim Info-kini

Berita Terkait

Sengketa Lahan Ulayat Meleng Memanas, Warga Laporkan Penggarapan Sepihak ke Kantor Camat Mbeliling
Biji Kakao Siap Kirim ke Jawa Tengah Raib Dicuri di Labuan Bajo, Korban Sudah Laporkan di Polres Mabar
Kajari Mabar Ingatkan Kepsek Jangan Tergiur Imbalan Proyek Revitalisasi Sekolah
Demi Resor Mewah TA’AKTANA, Ratusan Makam Tua di Labuan Bajo Dibongkar Sepihak, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Bakatnya Lepas dari Bidikan Persamba, Putra Ranggawatu Resmi Bergabung dengan PSN Ngada
Bupati Edistasius Endi Hadiri Paripurna RAPBD 2027, Ketua DPRD Mabar Tekankan Kebijakan Anggaran Berpihak pada Rakyat
Kades Matawae Serukan Pemuda Jangan Jadi Penonton: Sumpah Pemuda Harus Dibuktikan dengan Karya
Bekali Generasi Muda Manggarai Barat, FPM dan FORKOMA Mabar Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:44 WITA

Bantah Lepas Tangan, Kades Cunca Wulang Luruskan Berita Sengketa Tanah Racang Buka

Rabu, 4 November 2026 - 15:31 WITA

Sengketa Lahan Ulayat Meleng Memanas, Warga Laporkan Penggarapan Sepihak ke Kantor Camat Mbeliling

Selasa, 3 November 2026 - 16:15 WITA

Biji Kakao Siap Kirim ke Jawa Tengah Raib Dicuri di Labuan Bajo, Korban Sudah Laporkan di Polres Mabar

Senin, 2 November 2026 - 19:50 WITA

Kajari Mabar Ingatkan Kepsek Jangan Tergiur Imbalan Proyek Revitalisasi Sekolah

Senin, 2 November 2026 - 15:03 WITA

Demi Resor Mewah TA’AKTANA, Ratusan Makam Tua di Labuan Bajo Dibongkar Sepihak, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru