MBELILING – Konflik terkait klaim lahan kembali mencuat di wilayah Mbeliling. Sebidang tanah pal ulayat yang terletak di Racang Buka, ulayat Meleng, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, kini tengah memicu polemik di tengah masyarakat adat setempat. Sengketa ini menggelinding hingga ke tingkat kecamatan setelah upaya penyelesaian di tingkat desa dinilai menemui jalan buntu. Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan sejarah dan kesepakatan adat ulayat pada tahun 1971, kawasan Racang Buka tersebut telah ditetapkan sebagai tanah pal ulayat (tanah umum). Penetapan ini dilakukan karena di sebelah utara lahan tersebut terdapat sumber mata air yang krusial bagi kehidupan warga, dan bukan merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS). Sejak kesepakatan itu lahir 55 tahun lalu, tanah tersebut tidak pernah digarap oleh siapa pun. Generasi demi generasi Kampung Meleng tumbuh dengan kesadaran penuh bahwa lahan itu adalah milik bersama demi menjaga kelestarian mata air.
Namun, situasi berubah setelah lahan tersebut diduga kuat mulai digarap secara sepihak oleh salah seorang warga bernama Bartolomeus Nongkom. Tindakan penggarapan ini dinilai telah mencederai hukum adat dan sejarah yang dipegang teguh oleh masyarakat,” jelas Filmon Santosa, yang diterima awak media ini melalui pesan WhastApp pada, Rabu (4/11).
Merespons dugaan pelanggaran tersebut, generasi muda Kampung Meleng yang dikoordinasikan oleh Filmon Santoso bergerak cepat. Sebagai bentuk protes dan penegasan status tanah, mereka melakukan aksi pemasangan plang larangan aktivitas di lokasi Racang Buka. Masalah ini juga langsung dilaporkan kepada para tokoh adat setempat.
Menindaklanjuti ketegangan tersebut, perwakilan tokoh adat dari beberapa garis keturunan (batu) di Meleng menggelar pertemuan kecil. Para tokoh yang hadir di antaranya adalah Gabriel Anwar (perwakilan Batu Rekas), Pilipus Hardi Sarang (perwakilan Batu Nuri), dan Darius Juanda (perwakilan Bagi Lokot).
Hasil pertemuan tersebut menyepakati adanya upaya persuasif. Para tokoh adat mendatangi langsung Bartolomeus Nongkom untuk melakukan pendekatan kekeluargaan sekaligus memberikan teguran keras bahwa lokasi tersebut merupakan tanah umum, bukan hak milik perseorangan,” tegas Filmon.
Sayangnya, meski teguran sempat diterima, situasi justru kembali memanas. Tak lama setelah pertemuan tersebut, terjadi aksi pencabutan plang larangan oleh seorang warga bernama Anto Tata. Tindakan Anto Tata memicu sorotan tajam karena selain statusnya sebagai warga Meleng, ia juga diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Cunca Wulang.
Melihat situasi di tingkat kampung yang kian buntu dan sarat konflik kepentingan, para tokoh adat memutuskan membawa perkara ini ke jalur birokrasi resmi. Mereka sempat melaporkan kasus ini ke Pemerintah Desa Cunca Wulang. Namun, pihak pemerintah desa dinilai lamban dan tidak memproses aduan masyarakat adat dengan baik,” tambahnya.
Kecewa dengan respons pihak desa, Filmon Santoso selaku inisiator pergerakan, mendampingi para tokoh adat dan perwakilan generasi muda Kampung Meleng untuk melayangkan laporan resmi ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Kantor Camat Mbeliling.
Kedatangan perwakilan masyarakat adat Meleng ini disambut baik oleh otoritas kecamatan. Camat Mbeliling memberikan respons positif dan menegaskan bahwa pihak kecamatan akan segera turun tangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa lahan ulayat ini secepatnya. Warga berharap pemerintah kecamatan dapat bertindak adil demi menjaga kelestarian hukum adat serta aset air bersih di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Kecamatan Mbeliling terkait langkah konkret penanganan laporan tersebut.
Editor : Tim Info-kini






