Lampu Hijau dinyalakan oleh Tua Adat untuk merusak tiga Rumah warga, kini dirinya sudah dipanggil oleh pihak Penyidik Polres Mabar

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raimundus Labut Tua Adat Kampung Pela (jas Hitam tengah) saat diwawancara usai memberi keteranganya di ruangan Penyidik Polres Mabar pada, 17/01/20206 sore

Raimundus Labut Tua Adat Kampung Pela (jas Hitam tengah) saat diwawancara usai memberi keteranganya di ruangan Penyidik Polres Mabar pada, 17/01/20206 sore

LABUAN BAJO Tua Adat Gendang Pela, Raimundus Labut, secara terbuka mengakui mengerahkan 141 orang massa untuk membongkar dan membakar tiga rumah milik warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada, Jumaat 17/01/2026

Pengakuan itu disampaikan usai pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Jumat (17/1/2026), terkait peristiwa perusakan rumah yang terjadi pada 15 November 2025.

Pada Jumat 17 Januari 2026 Puluhan warga Kampung Pela mendatangi Polres Manggarai Barat, untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pembongkaran tiga unit rumah warga Kampung Wae Togo.

Rombongan tiba sekitar pukul 11.00 WITA menggunakan 2 unit bus kayu. Meski undangan kepolisian disebut hanya untuk empat orang terduga, sedikitnya delapan warga menjalani pemeriksaan.

Kehadiran mereka dikawal langsung oleh Bhabinkamtibmas setempat, kondisi yang kontras dengan para korban yang mengaku tidak mendapat pendampingan saat pertama kali melapor pada November 2025.

Di halaman Polres Manggarai Barat dipenuhi masa dan sejumlah tetua adat mengenakan busana adat lengkap khas Manggarai, sementara warga lainnya hadir dengan pakaian bebas rapi.

Usai diperiksa hampir 10 jam, Tua Gendang Pela, Raimundus Labut, secara terbuka mengakui dirinya memimpin langsung pembongkaran paksa tiga rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung pada 15 November 2025.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan atas dasar penegakan hukum adat karena ketiga korban dinilai menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.

“Mereka melanggar adat gendang Pela dan menduduki tanah kami tanpa Izin,” tutur Raimundus.

Dia menjelaskan, pihaknya telah dua kali melayangkan undangan rapat adat pada 9 dan 13 November 2025, namun tidak dihadiri para korban.

Atas dasar itu, sebanyak 141 warga Pela dikerahkan untuk membongkar rumah korban.

“Saya sendiri yang mengkomandoi mereka dan silakan dilaporkan, kami siap menghadapi proses hukum,” tantangnya.

Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh pihak korban. Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung menegaskan undangan adat hanya disampaikan sekali pada 13 November 2025, itu pun disertai intimidasi massal, bukan upaya mediasi.

Mereka menyebut undangan untuk hadir di Gendang Pela tersebut sebagai bagian dari skenario tekanan yang berujung pada aksi perusakan dua hari kemudian.

Korban juga menolak klaim tanah tanpa izin. Mereka menyatakan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun.

“Kami pun sudah menduduki lokasi itu selama puluhan tahun,” ujar Pius diamini Raimundus dan warga lainnya.

Secara historis, Lingko Wae Togo (Lahan Komunal milik Warga Kampung Wae Togo) disebut telah berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir menjalani ritual Randang pada 1978, sehingga bukan bagian dari otoritas Gendang Pela.

Selain itu, korban mengungkap adanya dugaan pemerasan berkedok denda adat sebesar Rp30 juta yang disampaikan melalui oknum pemerintah desa dan kecamatan sejak Juli 2025.

“Semuanya ini ada dibukti rekaman,” Ujar Pius Hadun.

Permintaan tersebut ditolak karena warga Wae Togo justru mengaku sebagai korban serangkaian intimidasi dan perusakan sebelumnya.

Aksi kekerasan itu disebut telah dimulai sejak Januari 2025, berupa pembongkaran pagar, perusakan tanaman, ancaman pembakaran rumah, hingga intimidasi terbuka oleh puluhan warga Pela, meski telah dihadiri dan diimbau oleh unsur Forkopimcam Lembor Selatan.

Baca Juga:  Jejak Langkah Seorang Imam Katolik Yang Terlibat Konflik Lahan Warga Di Batu Gosok Labuan Bajo

Puncaknya terjadi pada 15 November 2025, saat massa membongkar dan membakar material bangunan tiga rumah korban.

Dalam peristiwa itu, seorang perempuan lanjut usia bernama Margareta, istri Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumah dan terpaksa berbaring di bawah pohon pisang setelah rumahnya diratakan.

Para Korban menegaskan, tindakan pembongkaran dan pembakaran tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat dan merupakan tindak pidana murni pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHP.

Hingga kini, Polres Manggarai Barat telah memeriksa para korban dan sedikitnya delapan orang dari pihak terduga pelaku.

Mereka korban meminta kepolisian bertindak objektif dan tidak terjebak narasi sengketa adat, serta menuntut keadilan atas hilangnya tempat tinggal dan rasa aman mereka.

*Rentetan Peristiwa Aksi Intimidasi Sebelum Pembongkaran Rumah*

Pengrusakan Pagar, Tanaman, Disertai pengancaman. Periode Januari hingga Juni 2025 Pada 20 Januari 2025 Sekitar pukul 11.00 WITA, sekelompok warga Kampung Wae Pau dan Kampung Gurung, Desa Repi, yang dipimpin oleh Natanael Nagut dan Barnabas Gantas.

Mereka melakukan pembongkaran pagar yang sebelumnya dibangun oleh warga Kampung Pela di lokasi berbeda yaitu Nua Rutung/Wae Si’e. Kasus ini tidak ada kaitannya dengan para korban.

Sekitar pukul 13.00 WITA di hari yang sama, rombongan tersebut mendatangi kediaman Pius Hadun di Kampung Wae Togo untuk berkonsultasi terkait rencana aksi lanjutan, menyusul pembongkaran pagar tersebut.

Dalam pertemuan itu, muncul wacana aksi konfrontatif di lokasi sengketa yang akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025. Persoalan tidak ada hubungan langsung dengan warga Wae Togo.

Dalam pertemuan tersebut, Pius Hadun menyarankan agar rencana aksi lanjutan dibatalkan karena dikhawatirkan berpotensi memicu konflik yang lebih luas di wilayah mereka.

Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lembor, bernama Robertus Belarminus, yang juga memberikan imbauan agar tidak dilakukan aksi lanjutan.

Ia juga menyampaikan akan mengimbau warga Kampung Pela untuk tidak melakukan tindakan apa pun di lokasi tersebut.

Namun naas terjadi, Sekitar pukul 23.00 WITA, Babinsa Koramil Lembor, Hendrikus A. Suryani, tiba-tiba mendatangi rumah Pius Hadun untuk menyampaikan imbauan agar warga Kampung Wae Togo tidak merespons apabila keesokan harinya terjadi aksi dari warga Kampung Pela, guna menghindari potensi bentrokan.

“Tentara Hendi mendatangi rumah saya dan memberitahukan informasi bahwa warga pela akan mendatangi kampung Wae Togo,” tandas Pius. Pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, terjadi aksi pengrusakan pagar, perusakan tanaman, serta pengancaman terhadap warga Kampung Wae Togo buka terhadap warga kampung Wae Pau.

Aksi tersebut dilakukan oleh sekitar 72 orang warga Kampung Pela, Desa Watu Waja, yang dipimpin oleh Raimundus Labut selaku Tua Gendang Pela.

Akibat peristiwa tersebut, warga Kampung Wae Togo mengalami kerugian materiil dan immateriil. Dimana sejumlah pagar warga dirusak, di antaranya milik Bernadus Ompot (pagar tembok), Hubertus Hadir, Ignasius Ransung, Yoktavianus, Aleksius Kamis, Stefanus Abun, Blasius Jegaut, Hubertus Hubur, Ensi Bindar, Pius Hadun, Raimundus Renda, Sartono Tanggu, Stefanus Albintang, Salestinus Hempen, dan Mikael Mbaga. Selain itu, empat pohon kelapa milik Pius Hadun serta dua pohon buah naga milik Raimundus Renda juga dirusak.

Baca Juga:  Konvoi Benderah Bulan Bintang di Aceh-Medan sempat terjadi kericuhan dengan aparat TNI

Kedua, Pengrusakan Tanaman Milik Pius Hadun: empat pohon kelapa berusia sekitar tiga tahun

Milik Raimundus Renda dan dua pohon buah naga.

*Pengancaman dan Intimidasi

Beberapa warga Pela, yakni Ladilaus Prav, Romanus Genjene, dan Sinine, dilaporkan melontarkan ancaman pembakaran rumah, pembunuhan, serta pengusiran warga Wae Togo.

Selain itu, warga Kampung Pela juga melakukan tindakan intimidasi dengan memagari teras rumah Pius Hadun, Yosef Ardianto, dan Fendi Hudin, serta melontarkan kata-kata bernada penghinaan kepada Pius Hadun.

Pasca Kejadian, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembor Selatan, yang terdiri atas Camat, Kapolsek, dan Koramil beserta staf, turut berada di lokasi.

Forkopimcam telah memberikan imbauan agar aksi pengrusakan dihentikan, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

Sesuai arahan aparat, warga Kampung Wae Togo pun tidak melakukan perlawanan. Aksi pengrusakan dan pengancaman berakhir sekitar pukul 13.00 WITA.

Sekitar pukul 15.00 WITA, Forkopimcam mendatangi rumah Pius Hadun dan menyampaikan hasil pembicaraan dengan warga Kampung Pela, termasuk adanya tudingan bahwa Pius Hadun merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran pagar milik warga Kampung Pela oleh warga Kampung Wae Pau dan Kampung Gurung, namun tuduhan tersebut dibantah oleh Pius Hadun.

*Upaya Pelaporan dan Mediasi pada 22 Januari 2025

Pada 22 Januari 2025, perwakilan warga Kampung Wae Togo mendatangi Polsek Lembor untuk melaporkan peristiwa pengrusakan, pengancaman, dan intimidasi yang mereka alami.

Namun, laporan tersebut belum diterima dengan alasan aparat meminta agar upaya mediasi terlebih dahulu dilakukan di tingkat kecamatan.

Selanjutnya, pada 7 Februari 2025, mediasi digelar di Kantor Camat Lembor Selatan. Meski demikian, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Karena tidak adanya titik temu, pada 11 Maret 2025 warga Kampung Wae Togo kembali melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembor, kali ini dengan didampingi penasihat hukum.

Laporan tersebut akhirnya diterima secara resmi dengan Nomor LP/B/6/III/2025/SPKT/Polsek Lembor.

“Namun hingga kini laporan itu belum diketahui perkembangannya,” lanjutnya.

*Tekanan Denda dan Sikap Warga pada 8 Juni 2025

Camat Lembor Selatan melalui stafnya bersama Kepala Desa Watu Waja menyampaikan kepada Pius Hadun bahwa warga Kampung Wae Togo diminta membayar denda sebesar Rp. 30 juta sebagai bentuk penyelesaian persoalan.

Permintaan tersebut ditolak oleh warga Kampung Wae Togo karena mereka menegaskan berada pada posisi sebagai korban.

“Permintaan itu kami tolak, karena kami merupakan korban atas tindakan naif orang Pela,” terang Pius.

Selanjutnya, pada 17 Juni 2025, Camat Lembor Selatan kembali meminta agar persoalan tersebut tidak ditempuh melalui jalur hukum serta menghendaki warga Kampung Wae Togo mengakui otoritas Gendang Pela.

Permintaan itu kembali ditolak. Meski demikian, warga Kampung Wae Togo menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai dengan syarat tidak merugikan pihak korban dan disertai permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga:  Pencarian di hari ke-10, Tim SAR temukan satu Jenazah WNA asal Spanyol di Perairan Pulau Padar

Pius tegaskan, kampung mereka berdiri secara mandiri sejak 1953, dengan pelaksanaan ritual adat Randang terakhir pada 1978, sehingga tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.

Secara adat, wilayah Lingko Wae Togo telah berdiri sendiri sejak 1953 dan bukan merupakan bagian atau bawahan Gendang Pela. Selain itu, para korban juga mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sah atas lahan tersebut.

“Kami meminta Polres Manggarai Barat agar tidak terkecoh dengan narasi sengketa adat atau masalah perdata yang dilemparkan pihak pelaku,” tegas Raimundus, salah satu korban.

Ia menegaskan bahwa pembongkaran rumah dan pembakaran harta benda merupakan tindak pidana murni, bukan persoalan adat.

“Kami menuntut keadilan karena kini terpuruk tanpa tempat tinggal, setelah rumah impian masa tua kami dihancurkan secara tidak manusiawi,” ujarnya.

Pengerusakan rumah dan pembakaran harta benda adalah tindak pidana murni.

“Kami menuntut keadilan karena kini terpuruk tanpa tempat tinggal, setelah rumah impian masa tua kami dihancurkan secara tidak manusiawi,” tambahnya.

*Kronologi kasus Pengrusakan Rumah wae Togo

Peristiwa pembongkaran dan pembakaran rumah warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, terjadi pada Sabtu, 15 November 2025.

Sekitar pukul 11.00 WITA, puluhan warga dari Kampung Pela mendatangi Kampung Wae Togo. Massa kemudian melakukan pembongkaran bangunan rumah warga serta membakar material bangunan yang telah dipersiapkan untuk pemasangan atap.

Rumah pertama yang dibongkar adalah milik Pius Hadun, yang saat itu masih dalam tahap pembangunan. Seluruh material bangunan berupa kayu, papan, balok, dan seng dibakar.

Sejumlah fasilitas pendukung seperti kamar mandi, WC, serta kandang ternak juga dirusak. Dalam peristiwa tersebut, uang tunai milik korban sebesar Rp. 16 juta dilaporkan hilang atau musnah.

Selama kejadian berlangsung, keluarga Pius Hadun, termasuk istrinya yang sedang sakit, terpaksa berlindung di rumah anaknya. Warga menyebut aparat kepolisian yang berada di lokasi tidak melakukan upaya penghentian terhadap aksi massa.

Setelah itu, massa membongkar rumah milik Raimundus Ronda yang hampir rampung dibangun.

Raimundus bersama istri dan anaknya terpaksa berlindung di sebuah gubuk kecil di bawah pengawasan aparat keamanan. Permintaan korban agar aksi dihentikan disebut tidak direspons.

Aksi kemudian berlanjut ke rumah Ignasius Ransung. Istri Ignasius, Margareta, yang baru pulang dari RSUD Komodo dan dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumah sebelum bangunan tersebut dibongkar.

Karena kondisi fisiknya yang lemah, Margareta dilaporkan terpaksa berbaring di bawah pohon pisang di dekat selokan.

Ignasius Ransung tidak berada di lokasi saat kejadian karena sedang membantu keluarga korban lain yang juga dalam kondisi sakit.

Sehari setelah kejadian, pada 16 November 2025, para korban mendatangi Labuan Bajo untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Laporan resmi diterima Polres Manggarai Barat pada 17 November 2025 dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK
Masa Aksi Kepung Kantor BTNK, Sergio Tri Dedy: Kouta 1.000 ke TNK Kebijakan Bodoh
AWSTAR Labuan Bajo Mengecam Keras Kebijakan Kouta 1000 Untuk Wisatawan ke TNK
Sengketa Pemberitaan Infolabuanbajo, Dewan Pers: Kasus Itu Merupakan Ranah Etik Jurnalistik, Bukan Pidana
Refleksi HUT Puskesmas Golo Mori, Tingkatkan Sinergi Lintas Sektoral Demi Kesehatan Warga
Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:26 WITA

Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK

Senin, 13 April 2026 - 18:12 WITA

Masa Aksi Kepung Kantor BTNK, Sergio Tri Dedy: Kouta 1.000 ke TNK Kebijakan Bodoh

Minggu, 12 April 2026 - 23:51 WITA

AWSTAR Labuan Bajo Mengecam Keras Kebijakan Kouta 1000 Untuk Wisatawan ke TNK

Sabtu, 11 April 2026 - 22:38 WITA

Sengketa Pemberitaan Infolabuanbajo, Dewan Pers: Kasus Itu Merupakan Ranah Etik Jurnalistik, Bukan Pidana

Sabtu, 11 April 2026 - 14:33 WITA

Refleksi HUT Puskesmas Golo Mori, Tingkatkan Sinergi Lintas Sektoral Demi Kesehatan Warga

Berita Terbaru