LABUAN BAJO – Salah satu wilayah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) yang terletak di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, merupakan salah satu wilayah Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT.
Kawasan ini tidak hanya memegang fungsi ekologis penting, tetapi juga menjadi bagian dari ruang hidup satwa dilindungi.
Pada 23 September 2023, BBKSDA NTT melepasliarkan dua ekor Komodo yang diberi nama Viktor dan Edi.
Pelepasan dua ekor Komodo ini dipublikasikan sebagai simbol komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan habitat satwa langka di Manggarai Barat.
Namun, di balik narasi konservasi tersebut, kawasan KSDA Wae Wu’ul justru terseret dalam pusaran dugaan perusakan lahan dan praktik jual beli tanah yang hingga kini belum menemukan kejelasan hukum.
Praperadilan dan Terhentinya Proses Hukum
Kasus dugaan perusakan kawasan negara dan praktik jual beli lahan milik BBKSDA di Wae Wu’ul pertama kali mencuat pada 2021.
Perkara ini sempat masuk tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka tersebut gugur setelah dikabulkannya praperadilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Praktisi hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H., menjelaskan bahwa secara hukum, dikabulkannya praperadilan berdampak langsung pada terhentinya proses penyidikan.
“Setelah penetapan tersangka dibatalkan melalui praperadilan, maka perkara itu berhenti. Untuk bisa berjalan kembali, harus ada laporan baru dari pelapor. Tanpa laporan baru, kepolisian tidak akan bergerak karena dasar hukumnya memang harus dimulai dari laporan,” ujarnya.
Meski demikian, Aldri menegaskan perkara ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa.
Jika objek yang disengketakan berada di kawasan konservasi negara, maka pelanggaran yang terjadi memiliki dimensi kepentingan publik yang jauh lebih luas.
“Kalau itu merupakan milik negara, apalagi berada di kawasan KSDA, maka jelas ada pelanggaran hukum. Kawasan KSDA adalah instrumen negara untuk menjaga hutan, lingkungan, dan kepentingan publik,” tegasnya.
Sorotan Terhadap Peran KSDA Wae Wu’ul
Dalam konteks tersebut, Aldri menilai KSDA Wae Wull seharusnya mengambil peran lebih proaktif. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan langsung atas kawasan konservasi, KSDA dinilai tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat.
“Yang paling bertanggung jawab adalah KSDA yang wilayah kerjanya mencakup area tersebut. Mereka memiliki legitimasi dan kewenangan penuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran di kawasan negara,” katanya.
Menurut Aldri, hingga kini perkara praktis terhenti karena belum adanya laporan baru pasca praperadilan.
Kondisi ini berpotensi menciptakan ruang abu-abu hukum dan membuka peluang terulangnya pelanggaran serupa.
Ia menilai, tanpa langkah proaktif dari lembaga pengelola kawasan, perkara-perkara yang menyangkut kepentingan negara rawan berhenti di tengah jalan.
Polres Manggarai Barat Dinilai Minim Transparansi
Mandeknya penanganan kasus di Polres Manggarai Barat turut memantik sorotan publik. Sejak dilaporkan pada 2021, perkara yang sempat menetapkan tersangka itu belum juga memberikan kepastian hukum hingga 2026.
Hasil konsultasi terakhir pelapor dengan pihak kepolisian hanya menghasilkan jawaban normatif bahwa proses hukum masih berjalan, tanpa penjelasan rinci mengenai progres penyidikan.
Koordinasi terakhir bahkan disebut hanya sampai pada level Kanit Tipiter, sementara Kapolres dan Kasat Reskrim belum dapat ditemui karena dinas luar daerah.
Situasi ini menambah kekecewaan pelapor yang sejak awal berharap perkara ini ditangani secara transparan, mengingat objek sengketa berada di kawasan konservasi negara. Minimnya informasi resmi dari kepolisian dinilai memperkuat kesan stagnasi penanganan perkara.
Laporan Ulang BBKSDA NTT
Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc., mengungkapkan bahwa pihaknya telah kembali melaporkan kasus yang sama ke Polres Manggarai Barat setelah putusan praperadilan menggugurkan status dua tersangka. Laporan ulang tersebut disertai dengan bukti-bukti baru.
Menurut Adhi, laporan awal terkait dugaan pembukaan lahan di kawasan Cagar Alam Wae Wull disampaikan pada 2021 dan telah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi dipanggil, dan BBKSDA NTT dilibatkan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan.
Namun hingga kini, tidak ada keterangan terbuka mengenai kelanjutan penyidikan pasca laporan ulang tersebut, baik terkait penetapan tersangka baru maupun penghentian perkara.
Koordinasi Terbatas, Terakhir Bertemu Kanit Tipiter
Dalam upaya meminta kejelasan lanjutan perkara, BKSDA NTT mengungkapkan bahwa koordinasi terakhir dengan Polres Manggarai Barat hanya sampai pada level Kanit Tipiter pada Rabu (11/2/2026) siang
Saat itu, BKSDA NTT tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat karena keduanya disebut sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.
Kondisi ini menambah kekecewaan BKSDA NTT sebagai pelapor. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada 2021 hingga kini, belum ada kepastian hukum terkait penetapan tersangka baru maupun kelanjutan penyidikan.
“Laporan ini sudah lima tahun biarkan publik melihat langsung kerja polres Manggarai Barat.”
“Harapan kami sederhana, ada kejelasan tindak lanjut. Kami sudah melapor sejak 2021, tapi sampai sekarang belum ada kepastian penetapan tersangka,” ujar pihak pelapor.
Dugaan Jual Beli Tanah dan Tuntutan Publik
Di tengah mandeknya proses hukum, muncul pula dugaan praktik jual beli tanah di dalam kawasan KSDA Wae Wull.
Dugaan ini memperkeruh situasi dan menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.
BBKSDA NTT menyatakan siap menindak jika terdapat bukti kuat terkait dugaan tersebut.
Namun publik menilai, tanpa keterbukaan informasi mengenai progres penanganan perkara, komitmen perlindungan kawasan konservasi rawan dipersepsikan sebagai retorika semata.
Di tengah sorotan nasional terhadap perlindungan Komodo dan kawasan sekitarnya, situasi di BBKSDA Wae Wu’ul menghadirkan kontradiksi: di satu sisi negara menampilkan komitmen konservasi melalui pelepasliaran satwa dilindungi, di sisi lain dugaan perusakan habitat dan praktik ilegal di kawasan yang sama justru belum menemukan kepastian hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana perlindungan kawasan konservasi benar-benar ditegakkan di lapangan, dan apakah upaya konservasi satwa akan bermakna tanpa kepastian hukum atas perlindungan ruang hidupnya.
Penulis : Tim Infokin
Editor : Sansiro Petra






