LABUAN BAJO — Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Manggarai Barat diperiksa penyidik Polda NTT, F diperiksa terkait adanya dugaan ikut terlibat untuk mengurus surat – surat tanah warga Nggoer yang sampai saat sekarang tengah bersengketa kepemilikan di Muara Nggoer. Desa Golo Mori, kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Sabtu (07/3/2026) siang, di ruangan Unit Tipidum Polres Mabar.
Dari pantauan awak media ini, Oknum Polisi F tiba di Kantor Polres Manggarai Barat sekitar jam 10:15 WITA menggunakan Mobil Toyota Rush hitam.
Kedatangan F di Polres Mabar untuk memberikan klarifikasi kepada Penyelidik Ditreskrimum Polda NTT atas dugaan keterlibatan F terhadap dugaan peristiwa pemalsuan, penipuan dan atau penggelapan dan pencucian uang ditanah yang sengketa.
Ia baru terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.06 WITA, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan (8) jam lamanya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, sejumlah awak media telah menunggu di area Mapolres untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Namun saat keluar dari ruang pemeriksaan, F memilih meninggalkan kantor polisi mengikuti lorong tengah dan keluar mengikuti pintu samping dibagian utara Kantor Polres Manggarai Barat untuk menghindari kerumunan wartawan yang sudah lama menunggu di pintu utama.
Oknum F terlihat mengenakan kaos berkerak bermotif hitam putih dan berjalan cepat menuju area parkir kendaraan.
Kemudian, F langsung masuk ke dalam mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi EB 1819 GC.
Beberapa Wartawan yang telah menunggu sejak siang hari sempat berusaha untuk meminta waktu wawancara. Namun kendaraan yang ditumpangi F tidak berhenti dan langsung melaju meninggalkan area Mapolres Manggarai Barat.
Pemeriksaan terhadap F diketahui merupakan tindak lanjut dari surat undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait konflik lahan di Pantai Nggoer.
Selain F, pihak Kepolisian penyidik Polda NTT juga telah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor terkait legalitas kepemilikan lahan yang disengketakan di wilayah Muara Nggoer. Bahkan, tua adat setempat dan Kepala Desa telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Mantan Kades.
Dikutip dari Kabarflores.co, Kepala Kampung (Tua Golo) Nggoer sekaligus perwakilan dari 18 ahli waris, Sakarudin, mengungkapkan bahwa oknum polisi F pernah mendatangi rumahnya pada 2022 untuk meminta tanda tangan terkait pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Iya, dia datang menjelang magrib, minta saya tanda tangan daftar hadir pengukuran tanah di Muara Nggoer. Padahal saya tidak pernah ikut kegiatan itu,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, 25 Februari 2026 sore. Menurut Sakarudin, pengukuran tersebut menjadi dasar permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi untuk lahan seluas 6,2 hektare.
“Saya keberatan karena tidak pernah ikut pengukuran. Bagaimana mungkin saya menandatangani sesuatu yang tidak saya ketahui? Ini menyangkut produk hukum dan dampaknya besar,” tegasnya.
“Dia bilang sebagai polisi tidak mungkin menjerumuskan warga. Karena percaya, akhirnya saya tanda tangan,” katanya. Beberapa hari kemudian, F kembali datang membawa surat pernyataan yang menyebutkan tanah tersebut milik Suhardi dan Yakob. “Saya tanya tujuannya apa. Dia katakan demi kelancaran administrasi. Penjelasannya panjang, akhirnya saya percaya karena dia seorang aparat,” ungkap Sakarudin. Belakangan, ia mengaku baru menyadari bahwa tindakan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Sekarang kami baru sadar, diduga kuat dia bekerja untuk kepentingan Suhardi. Seperti mengurus surat-surat dan meyakinkan warga,” tandasnya. Saat dikonfirmasi, F membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sebagai Bhabinkamtibmas. “Waktu itu saya bertugas di sana dan memediasi kedua belah pihak untuk perdamaian,” ujarnya melalui pesan singkat. F juga menepis keterlibatannya dalam pengumpulan tanda tangan warga untuk kepentingan administrasi tanah yang diklaim Suhardi dan Yakob. Namun, sejumlah warga Compang Ra’ong memberikan keterangan berbeda. Mereka menyebut F kerap mendatangi warga untuk mengurus dokumen.
“Dia sering datang minta tanda tangan berkas-berkas,” ujar SJ, warga Ra’ong. Meski demikian, F tetap bersikukuh bahwa kehadirannya semata untuk membantu penyelesaian persoalan di masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional serta menjamin netralitas dalam menangani persoalan sengketa lahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu. Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan warga terhadap klaim F maupun dugaan keterlibatannya dalam konflik tanah tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






