Aroma Tak Sedap Seorang Kades: Aktivis Kecam Keras Kades Sekongkol Mafia Tanah di Muara Nggoer

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lorens Logam, mengecam keras atas keterlibatan seorang Kades ya g terlibat dalam sengketa tanah di Muara Nggoer Desa Golo Mori.

Lorens Logam, mengecam keras atas keterlibatan seorang Kades ya g terlibat dalam sengketa tanah di Muara Nggoer Desa Golo Mori.

LABUAN BAJO – Dugaan keterlibatan seorang kades pada sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki babak baru. Setelah sertifikat tanah terbit atas nama dua orang perorangan pada awal 2026 oleh BPN Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rabu, 25/3/2026.

Sejumlah ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah justru merasa dirugikan. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat.

Aktivis Lorens Logam, menilai kasus ini sebagai contoh klasik lemahnya pengawasan dalam penerbitan sertifikat tanah, khususnya yang menyangkut tanah ulayat dan hak komunal.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini adalah perbuatan melawan hukum berlapis, mulai dari proses mediasi yang disalahartikan, manipulasi prosedur pengukuran, hingga dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Lorens saat ditemui di Labuan Bajo, Rabu (25/3/2026).

Awal Mula: Dari Tanah Warisan Menjadi Objek Dagang

Berdasarkan fakta yang dihimpun, tanah di Pantai Nggoer awalnya dikuasai oleh 18 orang ahli waris yang telah menempati kawasan tersebut berpuluh-puluh tahun. Mereka berasal dari Kampung Nggoer. Pada tahun 2000, mereka bergeser ke wilayah tidak jauh dari lokasi, namun tetap mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Pada tahun 2012, perwakilan ahli waris—Yasin, Samaele, dan Bahrudin—mengurus dokumen pertanahan. Namun, muncul klaim dari Kampung Raong yang menganggap tanah tersebut sebagai hak ulayat mereka. Mediasi di kantor desa pun digelar.

“Hasil mediasi justru menjadi titik awal masalah. Tanah 4,2 hektare disepakati untuk dijual bersama dengan harga Rp4 miliar, dibagi dua. Tapi kemudian muncul kesepakatan aneh: Yakob dan Suhardi dari Kampung Raong ditunjuk ‘bertindak selaku pemilik tanah’ untuk kepentingan administrasi,” jelas Lorens.

Menurut Lorens, kesepakatan ini seharusnya dipahami sebagai perjanjian kerja sama penjualan, bukan pengalihan hak milik secara mutlak.

“Dalam hukum perdata, ini bisa dikualifikasikan sebagai perjanjian pengakuan hak bersama atau perjanjian untuk menjual hasil bersama. Bukan perjanjian pemindahan hak milik kepada Suhardi dan Yakob. Sayangnya, surat kuasa yang diberikan terlalu luas dan disalahgunakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Wae Wu'ul Mandek Di Polres Mabar Publik Menduga Ada Keterlibatan Orang Dalam

Pengukuran Bermasalah: Tanah Bertambah Luas, Ahli Waris Tak Hadir

Proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat pada 2012 menjadi sorotan. Ketika pengukuran dilakukan, sekelompok warga Kampung Raong sempat melakukan pencegahan. Namun setelah mediasi, pengukuran dilanjutkan.

Yang mencurigakan, luas tanah yang diukur ternyata 6,2 H, bukan 4,2 H, seperti yang diperkirakan sebelumnya. Lebih jauh lagi, tidak semua ahli waris 18 orang hadir dalam pengukuran.

“Ada oknum polisi yang mendatangi ahli waris yang tidak hadir untuk meminta tanda tangan di daftar hadir. Ini pelanggaran prosedur berat. Tanda tangan dalam daftar hadir pengukuran tanpa kehadiran fisik adalah cacat administrasi dan bisa dianggap sebagai pemalsuan dokumen,” kata Lorens.

Ia merujuk pada Pasal 19 UUPA jo. PMNA/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997 yang mewajibkan kehadiran pemohon dan pemilik hak yang berbatasan dalam proses pengukuran.

“Kalau tanda tangan didapatkan dengan cara seperti itu, maka proses penerbitan sertifikat sejak awal sudah cacat,” tambahnya.

Dugaan Dokumen Palsu dan Legalisasi Kepala Desa

Dalam proses penerbitan sertifikat, diajukan surat perolehan tanah dari ulayat Raong kepada Suhardi dan Yakob. Dokumen ini kemudian dilegalisasi oleh kepala desa setempat dengan alasan itikad baik.

“Ini sangat bermasalah. Surat perolehan tanah itu seolah-olah tanah ulayat Raong diberikan secara pribadi kepada Suhardi dan Yakob. Padahal kesepakatan awal jelas menyebut tanah adalah milik bersama kedua kelompok. Kepala desa seharusnya mengetahui itu,” tegas Lorens.

Lorens menilai kepala desa telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dan diduga kuat bersekongkol dengan Suhardi dan Yakob.

“Keterangan yang saya dapatkan dari berbagai sumber dalam  perkara tersebut, ada signal kuat praktik persekongkolan antara Kepala Desa bersama Suhardi dan Yakob. Dalam hukum administrasi, pejabat yang dengan sengaja melegalisasi dokumen yang tidak sesuai fakta dapat dimintai pertanggungjawaban. Apalagi jika dokumen itu dibuat tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris 18, maka masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.”

Baca Juga:  Analisis Pertimbangan Hukum Menurut Muhamad Tony dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Muara Nggoer

Pengesahan Pengadilan: Akta Perdamaian atau Jebakan?

Pada Desember 2025, kesepakatan penjualan tanah dengan kompensasi sebanyak Rp. 2 miliar untuk masing-masing kelompok dilegalkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Lorens menilai hal ini perlu dicermati secara saksama.

“Pengesahan oleh pengadilan kemungkinan dalam bentuk akta perdamaian berdasarkan Pasal 130 HIR. Akta ini memang punya kekuatan eksekutorial. Tapi yang menjadi soal, objek yang disepakati di pengadilan adalah 4,2 hektare, sementara yang keluar sertifikat adalah 6,2 hektare,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika pengadilan hanya melegalkan pembagian hasil penjualan, bukan pemindahan hak kepada Suhardi dan Yakob secara mutlak, maka tindakan mengajukan sertifikat atas nama keduanya atas seluruh 6,2 hektare merupakan penyalahgunaan proses peradilan.

“Ini modus klasik. Kesepakatan damai dijadikan pintu masuk untuk menguasai tanah secara pribadi, melebihi objek yang disepakati,” ujar Lorens.

Sertifikat Terbit, Ahli Waris Keberatan

Sertifikat tanah akhirnya terbit pada awal 2026 atas nama Suhardi dan Yakob, bukan atas nama kedua kelompok seperti yang diamanatkan kesepakatan mediasi. Beberapa ahli waris dari 18 orang langsung mengajukan keberatan ke Kantor BPN.

Lorens menjelaskan bahwa dalam hukum pendaftaran tanah, sertifikat adalah alat pembuktian hak yang kuat, tetapi tidak serta-merta kebal hukum.

“Jika sertifikat diterbitkan dengan prosedur cacat – pengukuran tidak dihadiri semua pemilik, bukti palsu, legalisasi tidak sah – maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Ia menambahkan, keberatan ke BPN adalah langkah awal yang tepat. Jika BPN tidak merespons atau menolak, maka ahli waris dapat menempuh dua jalur hukum sekaligus: menggugat keputusan tata usaha negara (sertifikat) ke PTUN, dan menggugat perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terhadap Suhardi, Yakob, serta pihak-pihak yang membantu penerbitan sertifikat, termasuk oknum polisi dan kepala desa.

Baca Juga:  Aksi saling serang dimalam Tahun Baru, Kapolsek Lembor lagi dalami pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait

Ancaman Pidana Mengintai!!

Tak hanya sengketa perdata dan administrasi, Lorens melihat sejumlah tindakan dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur pidana.

“Saya memetakan beberapa pasal yang berpotensi bisa diterapkan persoalan ini. Pertama, Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP) untuk surat perolehan tanah dari ulayat Raong yang seolah-olah diberikan kepada Suhardi dan Yakob secara pribadi. Kedua, tanda tangan palsu dalam daftar hadir yang diminta oknum polisi. Ketiga, penipuan (Pasal 378 KUHP) karena ada upaya menguasai tanah 6,2 hektare dengan akal-akalan mewakili kelompok. Keempat, penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan oknum polisi,” rinci Lorens.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan mencabut sertifikat. “Harus ada efek jera. Kepala desa yang melegalisasi dokumen palsu, oknum polisi yang memanipulasi daftar hadir, dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proses cacat ini harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.”

Sertifikat Cacat Hukum, Harus Dibatalkan!

Menutup kajiannya, Lorens Logam menyimpulkan bahwa kasus ini adalah contoh nyata lemahnya pengawasan dalam pendaftaran tanah, terutama yang menyentuh tanah komunal.

“Secara perdata, kesepakatan mediasi tidak memberi hak kepada Suhardi dan Yakob untuk memiliki tanah 6,2 hektare secara pribadi. Sertifikat yang terbit atas nama mereka adalah cacat hukum dan harus dibatalkan. Secara administrasi, BPN wajib mengevaluasi ulang proses penerbitan sertifikat karena melanggar prinsip transparansi, partisipasi, dan prosedur yang benar,” tegasnya.

Ia mengimbau para ahli waris yang merasa dirugikan untuk tidak ragu menempuh jalur hukum.

“Jangan takut. Hukum berpihak pada kebenaran prosedur. Gugat sertifikatnya di PTUN, gugat perbuatan melawan hukum di PN, dan laporkan tindak pidana ke kepolisian. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan tanah adat di Manggarai Barat.” tutupnya.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara
Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H
Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara
Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian
Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo
Aldi Dalton PH Dari Sakarudin “Tidak Boleh Ngarang-Ngarang kalau tidak paham Adat” Jangan Asal Bunyi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:40 WITA

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Jumat, 3 April 2026 - 00:11 WITA

Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 22:11 WITA

Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WITA

Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

Berita Terbaru