Dugaan Penembakan, Kasat Reskrim: Tim dokter RSUD Komodo tidak menemukan adanya proyektil di dalam luka korban

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LABUAN BAJO — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan terjadi pada awal tahun baru, Kamis (1/1/2026) lalu. Perkara ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Rabu, 14/01/2026 siang

Peristiwa bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 Wita di Kampung Nggaet, Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT.

Berdasarkan keterangan pelapor berinisial EW (24), ia mengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal menggunakan senapan angin.

Akibat insiden tersebut, korban menderita luka di bagian leher sebelah kiri. Tak hanya serangan fisik, kediaman korban juga dilaporkan mengalami pengerusakan oleh oknum tertentu.

“Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa insiden ini diduga dipicu oleh dendam lama yang kembali memanas. Situasi semakin keruh lantaran para pihak yang terlibat disinyalir berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam keterangannya, Rabu (14/1) siang.

 

Hasil Medis Belum Temukan Proyektil

Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita, korban sempat membuat laporan di Polsek Komodo dan dilarikan ke RSUD Komodo untuk menjalani prosedur Visum et Repertum (VER) serta rontgen.

Namun, hasil pemeriksaan medis awal memberikan temuan yang mengejutkan. Tim dokter tidak menemukan adanya proyektil atau peluru senapan angin di dalam luka korban.

“Kondisi ini membuat penyidik belum dapat memastikan apakah luka pada leher kiri korban benar-benar diakibatkan oleh tembakan senapan angin atau benda lainnya,” ungkapnya.

 

Kendala Pembuktian

Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat menghadapi sejumlah hambatan, di antaranya :

Baca Juga:  Aldri Dalton Ndolu, S.H, Klien Saya Diperiksa dengan 40 Pertanyaan Klarifikasi, Semua Pertanyaan Tidak Tentang Pemerasan

Minimnya Saksi Mata: Belum ada saksi yang mampu menerangkan secara detail siapa pelaku yang melakukan penembakan.

Kekurangan Bukti Medis: Belum ada bukti otentik yang dapat mengaitkan luka korban dengan penggunaan senjata api jenis senapan angin.

“Hingga saat ini, barang bukti yang diamankan berupa baju yang digunakan korban saat kejadian. Untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim.

 

Guna memperjelas konstruksi hukum perkara ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah menyusun rencana tindak lanjut yang komprehensif.

Selain melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor, polisi juga akan secara resmi meminta hasil visum lengkap dari rumah sakit.

“Kami berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, dalam hal ini dokter yang menerbitkan hasil visum, untuk mendapatkan penjelasan medis yang lebih akurat mengenai penyebab luka korban,” ujar AKP Lufthi.

“Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi termasuk korban,” sambungnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berupaya menjaga kondusivitas di wilayah Manggarai Barat sembari memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer
Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan
Bantah Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum IB, Aldi Dalton: Penyidik Masih Mendalami Pemeriksaan Ahli
Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku
Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:17 WITA

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:08 WITA

Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Berita Terbaru