RUTENG, Info-kini.com – Sebuah insiden dugaan tindakan kekerasan, serta perusakan properti menimpa seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik kedai berinisial MG. Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu kafe di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Ironisnya, kekerasan fisik ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran sisa utang piutang, dan dilakukan di hadapan anak korban yang masih berusia dua tahun.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun secara mendalam dari korban, pelaku utama diduga merupakan seorang pria berinisial FA yang merupakan adik kandung dari EH. Aksi kekerasan ini diduga kuat melibatkan tindakan intimidasi fisik, penyitaan barang secara sepihak, hingga penghinaan berat melalui media sosial.
Korban MG merupakan nasabah lama yang telah bekerja sama dengan pihak FA sejak tahun 2025 bahkan telah banyak membawa nasabah baru. Masalah bermula ketika korban meminjam uang sebesar Rp5.000.000 pada tanggal 29 April, dengan kesepakatan angsuran dua minggu pertama sebesar Rp3.000.000. Kewajiban tersebut telah diselesaikan tepat waktu oleh korban pada tanggal 13 Mei.
Namun, untuk angsuran dua minggu berikutnya yang jatuh tempo pada 27 Mei, korban mengalami kendala keuangan karena anaknya jatuh sakit. Korban sempat mendatangi rumah FA untuk meminta kebijaksanaan dan kelonggaran waktu dari istri serta anak FA (yang bertindak sebagai admin keuangan “Dana Kaget”). Alih-alih mendapat empati, permohonan tersebut ditolak.
Kekecewaan korban memuncak saat anak FA mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa foto korban akan diunggah ke media sosial atas perintah FA. Tak lama berselang, foto wajah korban dipajang di grup/akun Facebook “Dana Kaget” dengan narasi tuntutan bayar utang.
Sesuai isi kuitansi perjanjian bahwa konsekuensi tidak membayar adalah “siap diviralkan”, korban menganggap sisa utangnya lunas karena harga dirinya telah dijatuhkan secara publik. Situasi kian memanas ketika sebuah akun palsu (akun fake) bernama Rita Wae Wae Wae melontarkan komentar makian yang sangat merendahkan martabat korban, bahkan menyuruh korban “menjual anaknya” demi melunasi utang.
Kronologi Detik-Detik Penganiayaan di Kafe
Puncak kekerasan terjadi keesokan harinya, tepat pada tanggal 1 Juni. FA datang bersama seorang perempuan berinisial O mendatangi kafe milik korban. Setelah sempat berbincang normal selama 20 menit, FA melakukan panggilan telepon dengan EH. Di tengah pembicaraan tersebut korban membela diri, EH langsung melontarkan makian kasar lewat telepon. Suasana kafe berubah mencekam saat FA ikut tersulut emosi, memaki korban habis-habisan, dan melayangkan pukulan fisik.
Penyerangan Saat korban Menggendong anaknya dan mencoba menghindar sambil tangan kanannya menggendong erat anaknya yang masih berusia 2 tahun, sementara tangan kirinya merekam aksi anarkis tersebut menggunakan ponsel miliknya. FA merampas paksa ponsel hingga tangan korban tergores, lalu membanting dan menginjak-injak ponsel tersebut di lantai hingga hancur total.,” jelas MG.
Saat korban berusaha mengambil kembali ponselnya, FA mendorong korban dengan keras hingga korban dan anak balitanya jatuh terhempas ke lantai.
Di tengah tangisan histeris sang anak yang ketakutan, FA secara sepihak menyita dan membawa pergi sebuah unit speaker dari kafe korban, padahal tidak ada poin perjanjian penyitaan barang dalam kuitansi piutang.
Sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), korban sempat menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Tantangan itu dijawab FA dengan arogansi, menyatakan dirinya tidak takut terhadap hukum.
Akibat insiden ini, korban tidak hanya mengalami kerugian fisik dan trauma psikologis pada anaknya, tetapi juga kerugian material berupa kerusakan ponsel, luka gores, dan kehilangan unit speaker. Sementara untuk rincian utang korban saat ini tercatat sebesar Rp.4.500.000 (sisa pinjaman pertama) ditambah pinjaman kedua sebesar Rp1.500.000 (yang bunganya rutin dibayar Rp.500.000 setiap 3 hari), dengan total keseluruhan Rp. 6.000.000,” bebernya.
Untuk diketahui, Kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, serta perusakan barang ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Manggarai demi mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






