LABUAN BAJO, Info-kini.com – Tim Kuasa Hukum korban berinisial IB resmi menggelar konferensi pers setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat (Mabar) terkait kasus dugaan penyebaran data pribadi KTP dan pencemaran nama baik oleh terlapor berinisial EH di media sosial Facebook. Rabu (3/6/2026).
Menggelar konferensi pers ini setelah menerima dokumen Surap Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) langsung dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Kasus ini bermula ketika akun Facebook milik terlapor mengunggah foto KTP milik IB dalam sebuah postingan publik. Tidak hanya menyebarkan data identitas, terlapor juga menyertakan narasi penghinaan dan caci makin terlapor yang menyudutkan korban. Akibat unggahan tersebut, korban mengalami kerugian moral yang masif, mulai dari sanksi sosial, tekanan psikologis, hingga potensi penyalahgunaan data KTP oleh pihak ketiga untuk aksi kejahatan lain seperti pinjaman online ilegal.
Pihak kepolisian Polres Manggarai Barat tengah bergerak cepat melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan oleh kuasa hukum IB. Sebelumnya Tim hukum dari Pelapor IB telah menyerahkan bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) postingan asli, tautan (link) profil Facebook terlapor, serta hasil cetak komentar-komentar yang menyudutkan korban.
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan sudah berkoordinasi dengan saksi ahli bahasa untuk memperkuat pasal jeratan sebelum menaikkan status kasus tersangka terhadap terlapor.
Langkah ini menjadi babak baru untuk menyeret terlapor, seorang oknum berinisial EH, yang diduga kuat mendistribusikan foto identitas KTP korban disertai narasi fitnah di platform Facebook.
Di hadapan awak media, Kuasa Hukum IB mengungkapkan isi dari SP2HP yang menegaskan bahwa kepolisian tengah mendalami unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh EH. Menanggapi progres positif ini, tim hukum menyatakan tidak hanya berhenti pada dugaan pencemaran nama baik murni (Pasal 27A). Mereka berkomitmen penuh mendorong penyidik untuk menerapkan Pasal 27B ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024). Rujukan hukum regulasi unsur utama dalam pasal tersebut.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,”ujar Aldi Dalton Ndolu, pada Rabu (3/6/2026) malam di Labuan Bajo.
Kasus ini menjadi atensi khusus karena menerapkan aturan hukum terbaru yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dinilai sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik agar diketahui umum.
Lebih lanjut, Kuasa hukum IB mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisis internal terhadap bukti percakapan dan unggahan di Facebook, pelaku diduga kuat sengaja menyebarkan informasi negatif untuk menekan korban. Tindakan tersebut dibarengi dengan ancaman yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
“Kami akan mendorong kasus ini ke Pasal 27B. Dari bukti-bukti yang ada, tindakan ini bukan lagi sekadar menyerang kehormatan, tetapi ada unsur memaksa dan mengancam korban secara digital,” tegas Aldi Dalton, Kuasa Hukum IB dalam keterangan persnya.
Pasal 27B ini didasari atas bukti-bukti digital yang menunjukkan adanya indikasi pemaksaan dan ancaman terselubung oleh EH sebelum dokumen KTP korban disebar secara luas. Terlapor diduga sengaja memanfaatkan data kependudukan krusial tersebut sebagai alat intimidasi digital untuk meruntuhkan harkat, martabat, dan reputasi sosial IB di ruang publik.
Jika penyidik berhasil membuktikan pemenuhan unsur Pasal 27B ayat (2) ini, terlapor EH terancam hukuman yang jauh lebih berat, yakni pidana penjara maksimal hingga 6 tahun dan/atau denda materiil paling banyak Rp.1 miliar,” beber Aldi Dalton Ndolu, SH.
Kuasa hukum IB juga mengapresiasi kinerja cepat kepolisian Polres Manggarai Barat dan menegaskan bahwa seluruh barang bukti digital berupa link URL akun Facebook terlapor, hasil cetak tangkapan layar unggahan, beserta bukti pesan digital lainnya telah diverifikasi secara hukum oleh tim penyidik.
Lebih lanjut Aldi Dalton, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para nasabah atau kreditur, terkait tata cara penagihan utang piutang. Ia mengingatkan agar proses penagihan dilakukan dengan kepala dingin dan tetap mematuhi koridor hukum guna menghindari risiko pidana baru.
Menurut Aldi Dalton, setiap orang yang berstatus sebagai pemberi pinjaman memiliki hak penuh untuk menagih haknya. Namun, cara yang digunakan tidak boleh melanggar hak asasi atau kehormatan orang lain.
“Aldi Dalton berharap, agar setiap orang yang menjadi nasabah harus hati-hati cara menagih soal utang piutang. Jangan sampai niat baik meminta kembali hak kita, justru berubah menjadi bumerang hukum karena cara menagih yang salah,” harapnya.
Aldi Dalton kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait maraknya sengketa utang piutang di masyarakat. Kali ini, ia menyoroti tindakan sepihak dari oknum kreditur atau pihak penagih yang nekat melakukan penyitaan aset atau barang milik nasabah secara paksa tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
Menurut Aldi Dalton, tindakan mengambil atau menyita properti nasabah secara sepihak dengan dalih pelunasan utang adalah perbuatan yang melanggar hukum dan masuk dalam ranah tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa proses penyitaan aset dalam dunia hukum perdata memiliki prosedur ketat yang wajib dipatuhi. Pihak pemberi pinjaman tidak memiliki kewenangan eksekusi mandiri kecuali telah mengantongi putusan resmi dari lembaga peradilan. Setiap tindakan penyitaan paksa tanpa penetapan ketua pengadilan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, atau tanpa proses persidangan dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Secara hukum pidana, hal tersebut bisa dijerat dengan pasal perampasan atau pencurian dengan kekerasan,” tegas Aldi Dalton.
Pernyataan ini mencerminkan situasi lapangan di mana banyak sengketa keperdataan utang piutang justru berujung pada laporan pidana siber. Hal itu kerap terjadi akibat cara berkomunikasi yang salah atau melampaui batas di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






