LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Reskrim Polsek Katibung berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan berinisial M.S. (33) yang menyasar seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi juga sukses mengamankan kembali hampir seluruh barang berharga milik korban yang sempat digondol pelaku.
Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan warga Cinta Maya, Desa Tarahan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah jajaran Tim URC melakukan penyelidikan mendalam pascakejadian.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan,” ujar IPTU Dita Hidayatullah dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Peristiwa kriminal ini menimpa seorang mahasiswi berinisial VAH (23) pada Jumat (31/7/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat korban sedang melintas di Jalinsum Desa Babatan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang cukup berbahaya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memepet kendaraan korban di jalan raya kemudian merampas tas yang sedang dibawa korban,” jelas Kapolsek.
Di dalam tas yang dirampas tersebut, terdapat dua unit telepon genggam jenis iPhone XR dan Vivo Y30, serta uang tunai sebesar Rp2.500.000. Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp8.000.000 dan langsung melayangkan laporan resmi ke Polsek Katibung.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menyita sebagian besar barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti yang diselamatkan meliputi satu tas wanita warna putih, dua unit ponsel milik korban, satu dompet merah muda berisi KTP korban, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp2.276.000. [1]
Selain barang milik korban, petugas juga menyita armada dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi BE 3646 EK, satu potong jaket hitam, dan satu celana jeans biru dongker.
“Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas IPTU Dita.
Saat ini, M.S. beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Menanggapi kejadian ini, pihak Polres Lampung Selatan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada berkendara di malam hari dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat.
Penulis : Nazar
Editor : Tim Infokini






