MANGGARAI, Info-kini.com — Tindakan penagihan utang berujung pada dugaan tindak pidana kekerasan terjadi di Kabupaten Manggarai, Kecamatan Langke Rembong, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 01/6/2026) siang.
Seorang pria berinisial FA dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan dan perampasan barang milik MG (36) tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam ruangan Cafe atau Kedai Kopi “Wela Kopi”, yang berlokasi di kawasan Pasar Puni-Ruteng, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan data Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/124b/VI/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT, kejadian bermula saat terlapor, FA, mendatangi Kedai Kopi “Wela Kopi”. Kedatangan terlapor diketahui bertujuan untuk menagih utang kepada korban yang merupakan pemilik usaha tersebut.
Situasi memanas ketika terlapor FA berpapasan langsung dengan korban MG di dalam ruangan kafe. Terlapor secara agresif mendorong tubuh korban dan merampas telepon genggam (handphone) milik korban secara paksa. Dorongan yang kuat tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke lantai.
Akibat tindakan fisik yang dilakukan oleh terlapor, korban mengalami luka gores pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat benturan atau pemaksaan saat ponselnya dirampas dan dibanting ke lantai lalu di injak hingga hancur lebur.
Korban inisial MA mengalami trauma emosional akibat insiden kekerasan yang terjadi di tempat usahanya sendiri. Dampak trauma psikologis yang dialami korban merupakan kondisi serius yang memerlukan penanganan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan kecemasan jangka panjang.
Tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, korban langsung mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Manggarai pada malam harinya untuk meminta perlindungan hukum. Laporan resmi diterima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai pada pukul 19.12 WITA.
Terlapor, FA, kini menghadapi dugaan pelanggaran Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak penyidik Polres Manggarai dipastikan akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor serta saksi-saksi di lokasi kejadian guna proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayang, awak media tetap berusaha untuk mengonfirmasi kepada terlapor terkait dugaan aksi penganiayaan dan perampasan tersebut.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






