Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Anak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Perkara Kasus Pencabulan Anak Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kota Kupang.

Berkas Perkara Kasus Pencabulan Anak Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kota Kupang.

KUPANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama resmi melaksanakan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (29/1/2026).

​Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Proses serah terima dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, AIPDA Ifhan Hanas, dengan didampingi penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/188/IX/2025 yang dilayangkan oleh Orang tua korban, pada 30 September 2025 lalu. Tersangka, seorang nelayan berinisial JAH (34), diduga melakukan aksi bejatnya di area belakang Cafe Tebing Lasiana, Kota Kupang.

​”Pelimpahan tahap kedua ini merupakan wujud komitmen kami dalam mempercepat proses hukum, terutama pada kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional demi menjamin keadilan,” ujar AKP Rachmat Hidayat dalam keterangannya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​Jo Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP terbaru).

​Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua untuk lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

​Dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejaksaan, JAH kini menjadi tahanan titipan Jaksa sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki Hadiri Kegiatan Sosialisasi Stunting Di Kecamatan Kupang Timur

Penulis : Tim Infokini

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara
Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H
Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara
Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian
Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo
Aldi Dalton PH Dari Sakarudin “Tidak Boleh Ngarang-Ngarang kalau tidak paham Adat” Jangan Asal Bunyi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:40 WITA

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Jumat, 3 April 2026 - 00:11 WITA

Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 22:11 WITA

Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WITA

Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

Berita Terbaru