LABUAN BAJO – Polemik Laporan Dugaan Pemalsuan Surat dan Tudingan Tua Golo Tandingan, Yance Mesakh Dinilai Asbun
Polemik laporan dugaan pemalsuan surat oleh Suhardi ke Polres Manggarai Barat menuai sorotan bagi warga Kampung Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo. Senin, 30/3/2026.
Pernyataan Yance Thobias Messakh pengacara dari Suhardi mengatakan terkait surat sanggahan oleh Tua Golo Nggoer itu tidak pernah ada. Yang ada Tua Golo (Kepala Kampung) tandingan melakukan sanggahan.
“Terkait surat sanggahan oleh tua golo (Kepala Kampung) nggoer tidak pernah ada, yang ada adalah tua golo tandingan lakukan sanggahan,” tulisa Yance Mesakh saat diwawancara oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada 7 Maret 2026 lalu.
Menurut Yance, akibat dari sanggahan merugikan Suhardi dan telah dilaporkan secara pidana ke Polres Manggarai Barat.
“Akibat sanggahan tersebut merugikan pak suhardi dan telah dilaporkan secara pidana di polres Manggarai Barat dan telah dinaikan ke penyidikan. Tinggal tunggu waktu penetapan TSK,” lanjutnya.
Menanggapi tudingan Yance Thobias Messakh itu, Aldi Dalton Ndolu pengacara dari Sakaruddin mengatakan bahwa pemilihan Sakaruddin sebagai Tua Golo Nggoer itu sudah sah.
“Terpilihnya Sakaruddin sebagai Tua Golo Nggoer itu sah dan tidak ada Tua Golo tandingan, karena memang Sakarudin terpilih sebagai Tua Golo berdasarkan kesepakatan semua warga kampung Nggoer,” ungkap Aldi Dalton saat diwawancara awak media, Selasa (24/3/2026) lalu.
Ia juga mengatakan dalam proses pemilihan Sakaruddin sebagai Tua Golo Nggoer itu lengkap dengan berita acara, sehingga tudingan sebagai Tua Golo tandingan itu tidak benar.
“Jadi, tidak boleh ngarang-ngarang kalau tidak paham terkait dengan proses pemilihan tua Golo (Kepala Kampung) jangan asal bunyilah. Kemudian pemilihan Tua Golo itu juga lengkap dengan berita acara dan warga yang hadir saat pemilihan itu banyak, sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada itu Tua Golo tandingan,” ungkap Aldi.
Aldi Dalton menyebut pemilihan tua Golo (Kepala Kampung) itu, ditunjuk oleh masyarakat adat, dan sudah menjadi kebiasaan hukum adat sedangkan pemerintah desa hanya mendapat pemberitahuan baik lisan maupun tulisan atas terpilihnya tua golo baru.
“Pemilihan tua golo itu secara masyarakat adat sudah menjadi kebiasaan hukum adat, sedangkan pemerintah desa hanya mendapatkan pemberitahuan terpilihnya tua golo baru,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas terpilihnya Sakarudin sebagai tua Golo Nggoer silahkan tempu jalur hukum.
“Maka kalau ada yg merasa di rugikan atas terpilihnya sakarudin sebagai tua golo nggoer silahkan, kami sebagai kuasa hukum akan selalu mendampingi sakarudin,” ungkapnya.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






