Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Mabar IBDA. Nikolaus Nua Bunganaen (tenga) dan Aldri Dalton Ndolu (baju putih) PH dari H, saat menandatangani Surat Penyerahan satu Unit Leptop.

Penyidik Polres Mabar IBDA. Nikolaus Nua Bunganaen (tenga) dan Aldri Dalton Ndolu (baju putih) PH dari H, saat menandatangani Surat Penyerahan satu Unit Leptop.

LABUAN BAJO – Tim Penyidik Unit (Tipidum) Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan satu unit Leptop dan Changer merek Asus berwarna Abu-abu berserta dengan Mesin Printer milik H di rumah pribadinya di jalan Wae Mata RT.019/ RW.003 Kompleks Rade Sahe, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Kamis (2/3/2026) siang.

Pantauan lansung awak media ini, Tim penyidik datang menggunakan 2 Mobil Avanza warna hitam. Usai turun dari Mobil mereka memasuki rumah milik H, didalam rumah H lagu duduk santai diruang tamu dengan Aldri Dalton Ndolu yang merupakan PH dari H. Usai berbincang sebentar dengan H dan Kuasa Hukum nya diruang tamu, tim penyidik meminta Leptop milik H untuk diamankan.

Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 12:40 hingga 14.00 WITA di kediaman milik H, dijalan Wae Mata yang di pimpin lansung oleh Kanit Tipidum IBDA. Nikolaus Nua Bunganaen.

Pengamanan satu Unit Leptop tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan surat sanggahan yang di ajukan oleh Sakarudin terkait dengan sengketa lahan di Pantai Muara Nggoer, Desa Golo Mori.

Hal itu dilakukan oleh penyidik Polres Mabar berdasarkan surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 4/PenPid.B.GLD/2026/PN. Labuan Bajo, tanggal 31 Maret 2026.

Dalam prose itu, turut hadir juga Sekretaris Desa Gorontalo, Ibrahim Ndung dan Robertus Budiono sebagai saksi.

Untuk diketahui, pengamanan satu unit Leptop tersebut merupakan lanjutan dari dugaan pembuatan surat sanggahan yang diajukan oleh Sakarudin sebagai Tua Adat Kampung Nggoer dan dilaporkan oleh Suhardi pada 21 Januari 2026.

Usai menyerahkan satu Unit Leptop dan menandatangani Surat Tanda Penerimaan Barang jenis Leptop untuk diserahkan, tim penyidik Polres Manggarai Barat bergegas kembali pulang dari rumah H.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum 'Matang' Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tim penyidik terkait satu Unit Leptop milik H yang diamankan.

Pada pemberitaan sebelumnya, H diperiksa di Polres Mabar pada Rabu (25/2/2026) untuk memberikan klarifikasi dengan laporan polisi nomor LP/ B/ 13/ I/ 2026/ SPKT/ Polres Mabar/ Polda NTT.

Ia telah memberikan keterangan klarifikasi di Polres Manggarai Barat berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara
Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara
Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian
Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo
Aldi Dalton PH Dari Sakarudin “Tidak Boleh Ngarang-Ngarang kalau tidak paham Adat” Jangan Asal Bunyi
Polisi Amankan 2 pelaku Pengeroyokan di Jalan Pantai Kuta Bali, Pelaku Dari Kab. Bantul dan Kab. Malaka

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:40 WITA

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Jumat, 3 April 2026 - 00:11 WITA

Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 22:11 WITA

Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WITA

Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

Berita Terbaru