LABUAN BAJO – Tim Penyidik Unit (Tipidum) Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan satu unit Leptop dan Changer merek Asus berwarna Abu-abu berserta dengan Mesin Printer milik H di rumah pribadinya di jalan Wae Mata RT.019/ RW.003 Kompleks Rade Sahe, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Kamis (2/3/2026) siang.
Pantauan lansung awak media ini, Tim penyidik datang menggunakan 2 Mobil Avanza warna hitam. Usai turun dari Mobil mereka memasuki rumah milik H, didalam rumah H lagu duduk santai diruang tamu dengan Aldri Dalton Ndolu yang merupakan PH dari H. Usai berbincang sebentar dengan H dan Kuasa Hukum nya diruang tamu, tim penyidik meminta Leptop milik H untuk diamankan.
Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 12:40 hingga 14.00 WITA di kediaman milik H, dijalan Wae Mata yang di pimpin lansung oleh Kanit Tipidum IBDA. Nikolaus Nua Bunganaen.
Pengamanan satu Unit Leptop tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan surat sanggahan yang di ajukan oleh Sakarudin terkait dengan sengketa lahan di Pantai Muara Nggoer, Desa Golo Mori.
Hal itu dilakukan oleh penyidik Polres Mabar berdasarkan surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 4/PenPid.B.GLD/2026/PN. Labuan Bajo, tanggal 31 Maret 2026.
Dalam prose itu, turut hadir juga Sekretaris Desa Gorontalo, Ibrahim Ndung dan Robertus Budiono sebagai saksi.
Untuk diketahui, pengamanan satu unit Leptop tersebut merupakan lanjutan dari dugaan pembuatan surat sanggahan yang diajukan oleh Sakarudin sebagai Tua Adat Kampung Nggoer dan dilaporkan oleh Suhardi pada 21 Januari 2026.
Usai menyerahkan satu Unit Leptop dan menandatangani Surat Tanda Penerimaan Barang jenis Leptop untuk diserahkan, tim penyidik Polres Manggarai Barat bergegas kembali pulang dari rumah H.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tim penyidik terkait satu Unit Leptop milik H yang diamankan.
Pada pemberitaan sebelumnya, H diperiksa di Polres Mabar pada Rabu (25/2/2026) untuk memberikan klarifikasi dengan laporan polisi nomor LP/ B/ 13/ I/ 2026/ SPKT/ Polres Mabar/ Polda NTT.
Ia telah memberikan keterangan klarifikasi di Polres Manggarai Barat berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






