Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Golo Mori, Samaila buka suara terkait surat pengangkatan Mustajib sebagai Tua Golo (Kepala Kampung) Nggoer.

Kepala Desa Golo Mori, Samaila buka suara terkait surat pengangkatan Mustajib sebagai Tua Golo (Kepala Kampung) Nggoer.

LABUAN BAJO – Dibalik dugaan pemalsuan dokumen oleh Suhardi terhadap Sakarudin menuai sorotan tajam. Dalam laporan itu, Suhardi melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Messakh mengklaim bahwa kliennya memiliki data-data yang kuat.

Surat keterangan keberadaan tua Golo Nggoer Mustajib yang ditampilkan oleh pihak Suhardi kini menjadi polemik. Kuat dugaan bahwa atas dasar surat itu menjadi awal laporan Suhardi terhadap pemalsuan dokumen oleh Sakarudin.

Atas surat keterangan itu juga, Yance Mesakh tak tanggung-tanggung menuding Sakaruddin sebagai tua Golo tandingan di Nggoer, sementara pemilihan Sakaruddin atas dasar musyawarah dan mufakat masyarakat adat yang dilengkapi dengan surat berita acara pemilihan Tua Golo Nggoer yang dihadiri oleh 29 orang.

Bahkan dalam pemberitaan salah satu media online dengan judul “RESMI! Mustajib Dikukuhkan Sebagai Tua Golo Nggoer, Pengangkatan Sakaruddin Cacat Formil”.

Yance Mesakh yang menantang wartawan untuk menunjukkan data dan bukan berdasarkan kata-katanya jika ingin diwawancara itu mengatakan pengangkatan Sakarudin sebagai Tua Golo Nggoer cacat formil dan diduga penuh dengan intrik politik.

Tak segan-segan ia menuding salah seorang Anggota DPRD Mabar yang berinisial H ikut terlibat dalam pemilihan Tua Golo Nggoer.

Pernyataan kontroversi Yance Mesakh itu juga dibantah oleh Sakarudin. Ia menilai pernyataan Yance Messakh tidak berdasar.

“Itu tidak benar, pak Hasan ini bukan orang Nggoer dan dia tidak terlibat dalam proses pemilihan saya kemarin itu,” ungkap Sakaruddin.

Pengakuan Kepala Desa Golo Mori

Kepala Desa Golo Mori, Samaila membantah terkait pemberitaan yang menyebut bahwa dirinya menerbitkan surat pengukuhan Mustajib sebagai tua Golo Nggoer.

“Jujur karena ada surat pada tanggal 7 Januari 2026 dan surat itu hanya sebatas surat keterangan bukan surat pengukuhan,” ungkap Samaila saat saat diwawancara awak media di Rumahnya, Selasa (30/3/2026).

Ia mengatakan penertiban surat tersebut hanya sebagai administrasi pemerintahan desa bahwa Mustajib masih menjabat sebagai Tua Golo Nggoer, sementara untuk pengurusan pelayanan pengesahan surat perolehan tanah untuk warga Nggoer hingga saat ini tidak diterima.

Pengakuan tidak pernah Diwawancara Wartawan Terkait Syarat Keterangan.

Samaila mengaku tida pernah diwawancara wartawan terkait dengan surat tersebut. Ia juga mengaku kaget dengan isi pemberitaan yang menyebut bahwa surat pengukuhan tersebut diterbitkan sebagai dasar legalitas formal agar Mustajib menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik terutama dalam mengelola urusan Ulayat dan bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menjaga keharmonisan masyarakat.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

“Saya tidak pernah diwawancara Wartawan terkait dengan persoalan itu, dan pernyataan dalam pemberitaan itu juga saya tidak tahu, karena kemarin saya sibuk urus anak saya yang lagi kecelakaan,” ucap Samaila.

Kontroversi Surat Keterangan Mustajib Sebagai Tua Golo Nggoer

Pemerintah desa Golo Mori mengeluarkan surat dengan nomor Pem.140/04/1/2026 pada tanggal 07 Januari 2026 lalu yang menerangkan Mustajib sampai saat ini masih menjabat tua Golo Nggoer, Desa Golo Mori menuai polemik lantaran surat keterangan tersebut sangat kontroversi dengan surat berita acara pengklaiman Jabatan Tua Golo Nggoer.

Dalam surat berita acara tertanggal, 27 Maret 2026 itu, pemerintah desa memanggil Mustajib dan Sakarudin untuk menyampaikan klarifikasi di kantor desa.

Dalam pertemuan tersebut tidak ada kata sepakat mengenai jabatan Tua Golo Nggoer sehingga pemerintah desa menyepakati persoalan tersebut akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan.

Samaila menyebut upaya tersebut untuk menjaga keseimbangan di wilayah adat desa Golo Mori.

“Kami sudah mempertemukan mereka dan itu sudah kami lakukan dan hasilnya menyepakati 3 poin yaitu:

1. Pihak desa menindaklanjuti persoalan ini ke tingkat kecamatan karena belum ada penyelesaian.

2. Proses hukum tetap berlanjut dan tetap menunggu hasilnya.

3. Untuk sementara belum ada keputusan yang mengikat pihak desa belum bisa menandatangani perolehan dari kedua belah pihak.

Surat keterangan Mustajib sebagai Tua Golo Nggoer menjadi Abu-abu.

Saat diwawancara terkait pemberlakuan surat keterangan terhadap Mustajib masih menjabat tua Golo Nggoer, Samaila mengaku bahwa surat tersebut masih abu-abu bahkan ia juga mengaku bahwa surat berita acara pertemuan pada tanggal 27 Maret 2026 yang akan menentukan jabatan tua Golo Nggoer.

“Kalau pemberlakuan surat keterangan pada 7 Januari 2026 itu saya tidak tahu lagi, karena yang kita pakai sekarang adalah surat berita acara pada pertemuan pada tanggal 27/3/2026 lalu,” ungkap Samaila.

Saat ditanya terkait dasar pertimbangan pemerintah desa menerbitkan surat tersebut, Samaila lagi-lagi mengaku untuk menjaga keamanan di wilayah tersebut. Bahkan ia juga mengatakan surat tersebut dibuat atas inisiatif dari dirinya.

“Surat itu dibuat atas inisiatif saya sendiri, tanpa ata tekanan atau paksaan dari pihak manapun,” ungkapnya.

Awak media ini juga menanyakan terkait dampak dari surat keterangan yang menyebut bahwa Mustajib masih menjabat sebagai tua Golo Nggoer akan menimbulkan konflik sosial ditengah masyarakat adat, lagi-lagi Samaila mengaku kalau dampak tersebut ia tidak tahu.

Baca Juga:  Kasus Pengerusakan rumah di Lembor Selatan Penyidik Polres Mabar akan kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada para terlapor

“Kalau dampak dari surat keterangan ini saya tidak tahu, karena surat ini hanya untuk melengkapi administrasi kami di kantor desa,” ucap Samaila.

Masyarakat Nggoer Pertanyakan sikap Kepala Desa Golo Mori Dalam Penentuan Jabatan Tua Golo.

Masyarakat adat kampung Nggoer menanyakan sikap Samaila selaku kepala desa Golo Mori dalam penentuan Tua Golo Nggoer.

Usman salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan pada tanggal 27 Maret 2026 itu sangat meragukan sikap Kepala desa.

“Tadi saya tanya kepada kepala desa mengenai pemilihan Tua Golo Kami disini, jangan-jangan Bapak kepala desa ada kepentingan dalam pemilihan Tua Golo Kami dan dia tidak jawab pertanyaan saya,” ungkap Usman saat ditemui awak media di Nggoer, Jumat 27 Maret 2026 lalu.

Ia mengaku kesal dengan tindakan kepala desa Golo Mori yang tidak netral dalam pemilihan Tua Golo Nggoer.

“Tindakannya dia ini sangat merugikan kami disini, kami mau urus surat tanah dia tolak, sepertinya kami disini bukan masyarakat Desa Golo Mori,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sikap kepala Desa Golo Mori yang tidak netral juga disorot oleh Bahali salah seorang tokoh adat kampung Nggoer.

Bahali mengaku sebelum masyarakat adat Nggoer memilih Tua Golo baru ada beberapa tokoh adat menemui Samaila di rumahnya.

“Sebelum kami memilih Tua Golo baru, kami datang ke rumahnya pak Kades dan saat itu dia terima kami dengan baik. Kami juga menyampaikan niat kami bahwa kami masyarakat Nggoer mau pilih Tua Golo baru dan dia menjawab silahkan saja, karena pemilihan tua Golo itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa,” ungkapnya.

Ia juga mengaku kecewa lantaran setelah pemilihan tua Golo Nggoer justru Kepala Desa Golo Mori mempersulit warga saat mengurus surat perolehan tanah.

Senada juga disampaikan Abdullah salah seorang tokoh adat Nggoer yang mengaku sebagai jubir dalam proses pemilihan Tua Golo di Nggoer.

Abdullah menilai proses pemilihan Sakaruddin sebagai tua Golo Nggoer sudah memenuhi prosedur adat karena ia diangkat berdasarkan kesepakatan dan mufakat masyarakat adat.

“Kalau pemilihan Sakaruddin sebagai Tua Golo ini sudah melalui prosedur karena berdasarkan kesepakatan semua warga disini, sehingga menurut saya sebenarnya tidak perlu persoalan ini bawah ke rana kecamatan,” ucap Abdullah.

Baca Juga:  Kasus Tanah Warga Di Nggoer Golo Mori: Dalam Surat Diduga Ada Nama Oknum Polisi Yang Bertugas Di Polres Mabar

Ia juga mengatakan dalam hal pemberhentian dan pengangkatan tua Golo itu hak masyarakat adat.

“Dalam pemberhentian dan pengangkatan tua Golo itu hak masyarakat adat dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,” ucapnya.

Dalam proses pemilihan Sakaruddin sebagai tua Golo ia mengaku sudah menemui Mustajib di rumahnya

Sudah beberapa kali pemilihan Tua Golo di kampung Nggoer ini saya selalu menjadi jubir, muali dari pengangkatan Yasin, Mustajib hingga Sakarudin. Sebelum kami memilih Sakarudin ini kami sudah menemui Mustajib di rumahnya dan kami omong baik-baik namun jawaban Mustajib saat itu silahkan nanti saya akan proses hukum kalian,” ucap Abdullah.

Mendengar jawaban dari Mustajib ia dan beberapa tokoh adat lansung pulang dan terus melakukan pemilihan Tua Golo baru.

“Karena jawabannya dia waktu itu seperti itu lansung kamu jawab, yah silahkan saja,” ungkapnya.

Menurut Abdullah keberadaan Tua Golo itu hanya memutuskan sebuah kebijakan adat setelah dilakukan musyawarah dan mufakat dan bukan semaunya saja dalam mengambil keputusan.

Terpisah, Mustajib mengakui bahwa sebelum Sakarudin dipilih oleh masyarakat Nggoer ia didatangi oleh beberapa tokoh adat Nggoer.

“Iya, benar mereka datang ke rumah saya tetapi saya jawab waktu itu ya silahkan nanti saya akan proses hukum kalian,” ungkap Mustajib saat ditemui awak media di rumahnya pada, Selasa (30/3/2026).

“Yang saya kesal itu adalah proses pergantian saya, tidak ada hujan, tidak ada angin, masalah lansung banjir, makanya saya sudah melakukan somasi kepada Sakarudin dan lapor ke pihak kepolisian,” lanjutnya.

Saat ditanya terkait sejarah kepemilikan tanah di Pantai Nggoer ia mengaku bahwa tanah tersebut milik warga Nggoer dan bukan warga Compang Ra’ong.

“Namanya saja pantai Nggoer, bukan pantai Ra’ong berarti pantai itu milik orang Nggoer,” ucapnya.

Ia juga mengaku dalam masalah yang sedang bergulir ia lebih memilih membela Suhardi ketimbang berjuang bersama Sakaruddin.

“Jujur sebenarnya saya melawan suara hati saya, tetapi mau bagaimana, mereka ini (Sakarudin) sudah membuat saya sakit hati,” ungkapnya.

“Saya sudah diminta keterangan oleh penyidik sudah dua kali dan saya tidak didampingi pengacara, kalau mengenai masalah laporan saya kemarin itu saya akan selalu didampingi pengacara saya,” ucapnya.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara
Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H
Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian
Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo
Aldi Dalton PH Dari Sakarudin “Tidak Boleh Ngarang-Ngarang kalau tidak paham Adat” Jangan Asal Bunyi
Polisi Amankan 2 pelaku Pengeroyokan di Jalan Pantai Kuta Bali, Pelaku Dari Kab. Bantul dan Kab. Malaka

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:40 WITA

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Jumat, 3 April 2026 - 00:11 WITA

Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 22:11 WITA

Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WITA

Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

Berita Terbaru