LABUAN BAJO – Penanganan Laporan kasus Wae Wu’ul yang dilaporkan dengan bukti baru pada tahun 2021 oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Polres Mabar belum ada titik terangnya. Lambannya penanganan kasus perusakan kawasan konservasi sekaligus dugaan jual beli lahan di dalam kawasan BBKSDA Wae Wu’ul, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, hingga kini belum ada kejelasannya. Sabtu (21/02/26).
Sejumlah awak Media sudah berupaya untuk mengonfirmasi kepada Kasi Humas, dan Kasat Reskrim Polres Mabar melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada respon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian.
Sikap bungkam Polres Manggarai Barat ini memantik pertanyaan publik terkait komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melindungi kawasan konservasi BBKSDA Wae Wu’ul yang berlokasi di Desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo merupakan aset negara, bukan milik komplotan profesional.
Tidak adanya informasi lanjutan laporan tersebut dinilai memperkuat kesan mandeknya penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 2021 tersebut di Polres Manggarai Barat.
Perkara Terhenti Pasca Praperadilan
Menanggapi bungkamnya Polres Manggarai Barat, praktisi hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H., menjelaskan bahwa terhentinya penanganan perkara tidak bisa dilepaskan dari dikabulkannya praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka.
“Setelah penetapan tersangka dibatalkan melalui praperadilan, maka perkara itu berhenti. Untuk bisa berjalan kembali, harus ada laporan baru dari pelapor. Tanpa laporan baru, kepolisian tidak akan bergerak,” jelas Aldri.
Namun demikian, Aldri menegaskan bahwa perkara BBKSDA Wae Wu’ul tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa antarindividu, karena objek yang disengketakan diduga berada di kawasan milik negara.
“Kalau itu merupakan milik negara, apalagi berada di kawasan BBKSDA, maka jelas ada pelanggaran hukum. Kawasan itu adalah instrumen negara untuk menjaga hutan, lingkungan, dan kepentingan publik,” tegasnya.
Ia secara khusus menyoroti peran KSDA sebagai institusi yang seharusnya berada di garda terdepan dalam melindungi kawasan konservasi.
“Yang paling bertanggung jawab adalah KSDA. Mereka memiliki legitimasi dan kewenangan penuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran di kawasan negara,” ujarnya.
BBKSDA NTT: Pernah Tetapkan Tersangka, Gugur Lewat Praperadilan
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc., mengungkapkan bahwa pada proses awal penanganan perkara, kepolisian sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Namun, status tersangka tersebut gugur setelah keduanya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Yang perlu dijelaskan, setelah penetapan dua tersangka itu dicabut melalui praperadilan, kami dari BBKSDA NTT kembali melaporkan kasus yang sama di tahun yang sama ke Polres Manggarai Barat,” ujar Adhi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) sore.
Menurut Adhi, laporan ulang tersebut telah disertai dengan bukti-bukti baru. Proses penyelidikan pun kembali berjalan di Polres Manggarai Barat.
Dilaporkan Sejak 2021, Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Adhi menjelaskan, dugaan pembukaan lahan di kawasan Cagar Alam/KSDA Wae Wull yang disebut-sebut untuk peruntukan jalan pertama kali dilaporkan pada tahun 2021.
Tak lama kemudian, BBKSDA NTT juga melayangkan laporan resmi ke Polres Manggarai Barat.
“Sekitar Juni 2021 kami menyampaikan laporan resmi ke Polres Manggarai Barat. Laporan itu diterima dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, kepolisian disebut telah memanggil sejumlah saksi serta melakukan pengumpulan keterangan di lapangan.
BBKSDA NTT pun dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan di Polres Manggarai Barat yang waktu itu sudah melakukan penyidikan dan melibatkan kami sebagai saksi,” katanya.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan akhir perkara tersebut.
Tidak ada keterangan terbuka terkait penetapan tersangka baru maupun kemungkinan penghentian penyidikan.
BBKSDA NTT Surati Polres, Jawaban Tetap Normatif
Merasa penanganan perkara berjalan tanpa kejelasan, BBKSDA NTT mengaku telah beberapa kali berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat, baik secara langsung maupun melalui surat resmi.
Surat terakhir dikirim pada Desember 2024 untuk meminta konfirmasi perkembangan penyidikan.
“Respon dari pihak kepolisian saat itu menyampaikan bahwa proses masih berjalan,” ungkap Adhi.
Namun hingga Februari 2026, belum ada informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sikap tertutup inilah yang kemudian memantik kritik dan kekecewaan publik.
Koordinasi Terbatas, Terakhir Bertemu Kanit Tipiter
Dalam upaya meminta kejelasan lanjutan perkara, BBKSDA NTT mengungkapkan bahwa koordinasi terakhir dengan Polres Manggarai Barat hanya sampai pada level Kanit Tipiter.
Saat itu, pelapor tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat karena keduanya disebut sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.
Kondisi ini menambah kekecewaan BBKSDA NTT sebagai pelapor. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada 2021 hingga kini, belum ada kepastian hukum terkait penetapan tersangka baru maupun kelanjutan penyidikan.
“Harapan kami sederhana, ada kejelasan tindak lanjut. Kami sudah melapor sejak 2021, tapi sampai sekarang belum ada kepastian penetapan tersangka,” ujar pihak pelapor.
Dugaan Jual Beli Tanah di Kawasan Konservasi
Di tengah mandeknya proses hukum, mencuat pula dugaan praktik jual beli tanah di dalam kawasan Cagar Alam/BBKSDA Wae Wu’ul.
Dugaan ini dinilai semakin memperkeruh situasi dan menambah tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Menanggapi isu tersebut, Adhi menegaskan:
“Terkait dugaan jual beli tanah, saya tidak mengatakan itu benar atau salah. Tapi kalau ada yang bisa membuktikan, silakan sampaikan ke saya. Saya janji akan segera proses.”
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggaran hukum jika terdapat bukti kuat.
Bungkamnya penanganan kasus di Polres Mabar tuai Sorotan Publik.
Publik menilai keterbukaan informasi menjadi prasyarat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap aparat penegak hukum biar tidak ada dugaan keterlibatan orang dalam, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan kawasan konservasi negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait sejauh mana progres penanganan kasus dugaan perusakan kawasan konservasi dan praktik jual beli lahan di KSDA Wae Wull tersebut.
Penulis : Tim Infokin
Editor : Sansiro Petra






