Kasus Pengerusakan rumah di Lembor Selatan Penyidik Polres Mabar akan kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada para terlapor

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan Penyidik Polres Mabar saat mengambil Keterangan dari sejumlah saksi

Ruangan Penyidik Polres Mabar saat mengambil Keterangan dari sejumlah saksi

LABUAN BAJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah mendalami kasus pengrusakan rumah yang menimpa tiga warga di Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kasus kejadian pengerusakan tiga rumah warga Wae Togo itu terjadi pada Sabtu (15/11/2025) lalu. Kejadian ini diduga dipicu oleh sengketa lahan yang berkepanjangan di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/187/XI/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, aksi pengrusakan itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.

Sekelompok massa dilaporkan mendatangi pemukiman warga sembari berteriak dan melakukan tindakan anarkis terhadap rumah milik PH (71), IR (55), dan RR (72).

“Merasa terancam dan tidak mampu memberikan perlawanan saat kejadian, para korban kemudian mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada Senin (17/11/2025) lalu untuk meminta perlindungan hukum serta melaporkan tindakan tersebut secara resmi,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026) siang.

Kronologi dan Latar Belakang

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa insiden ini merupakan buntut dari konflik pertanahan antara para korban dan kelompok terlapor yang berasal dari Kampung Pela, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan.

“Sebelumnya, pada Januari 2025, sempat terjadi insiden serupa dimana pagar milik korban dirusak oleh warga dari kampung yang sama. Konflik ini nampaknya belum menemui titik temu hingga berujung pada pengrusakan rumah,” ujarnya.

Langkah Penanganan Perkara

Sejak menerima laporan resmi, Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP. Lidik/460/XI/RES.1.10/2025).

“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya, memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna mendalami peran masing-masing pelaku dan mengumpulkan bukti dokumentasi visual yang merekam saat-saat pengrusakan terjadi,” jelas Perwira pertama itu.

Baca Juga:  Pelaku pengeroyokan: Silakan lapor di Polisi, kami tidak takut, kami banyak uang

Hambatan dan Rencana Lanjut

AKP Lufthi menuturkan meski proses penyelidikan terus berjalan, pihak kepolisian mengakui adanya kendala administratif lantaran beberapa saksi dari pihak terlapor belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan klarifikasi.

Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada para terlapor guna mendengarkan keterangan mereka terkait peristiwa tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna mencegah adanya aksi balasan atau konflik horizontal lebih lanjut di wilayah Lembor Selatan,” tuturnya.

Untuk sementara, Satreskrim Polres Manggarai Barat masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi terkait guna melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Saat ini, penyidik tengah fokus pada pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan masalah pengrusakan tersebut,” sebut Ajun komisaris polisi itu.

Sejauh ini, pihak kepolisian terus berupaya menjaga kondusivitas di wilayah Manggarai Barat sembari memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara
Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H
Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara
Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian
Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo
Aldi Dalton PH Dari Sakarudin “Tidak Boleh Ngarang-Ngarang kalau tidak paham Adat” Jangan Asal Bunyi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:40 WITA

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Jumat, 3 April 2026 - 00:11 WITA

Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 22:11 WITA

Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WITA

Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

Berita Terbaru