LABUAN BAJO – Penanganan kasus dugaan perusakan kawasan konservasi sekaligus praktik jual beli lahan di KSDA Wae Wu’ul Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo kian menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Polres .Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 16/02/2026.
Laporan yang masuk sejak 2021 dan sempat menetapkan tersangka hingga kini tak belum ada kepastian.
Terbaru, hasil konsultasi pihak BBKSDA NTT dengan Polres Manggarai Barat kembali berakhir tanpa kejelasan progres penyidikan.
Hasil konsultasi terakhir pihak BBKSDA NTT dengan Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus dugaan perusakan kawasan konservasi dan praktik jual beli tanah di Cagar Alam/KSDA Wae Wu’ul kembali memantik sorotan publik.
Pasalnya, dalam pertemuan tersebut, BBKSDA NTT hanya menerima jawaban normatif bahwa proses hukum masih berjalan.
Tidak ada penjelasan rinci mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan, apakah ada tersangka baru, atau kapan perkara tersebut akan dituntaskan.
Kondisi ini membuat kasus yang telah bergulir hampir lima tahun itu kian terkesan menggantung di meja penanganan kepolisian.
Padahal, perkara yang dilaporkan sejak tahun 2021 itu disebut telah masuk tahap penyidikan dan sempat menetapkan tersangka.
Namun hingga memasuki tahun 2026, arah penanganannya belum juga menemukan titik terang.
Sikap bungkam aparat penegak hukum setempat pun memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Koordinasi Terbatas, Terakhir Bertemu Kanit Tipiter
Dalam upaya meminta kejelasan lanjutan perkara, BBKSDA NTT mengungkapkan bahwa koordinasi terakhir dengan Polres Manggarai Barat hanya sampai pada level Kanit Tipiter.
Saat itu, pelapor tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat karena keduanya disebut sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.
Kondisi ini menambah kekecewaan BBKSDA NTT sebagai pelapor. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada 2021 hingga kini, belum ada kepastian hukum terkait penetapan tersangka baru maupun kelanjutan penyidikan.
“Harapan kami sederhana, ada kejelasan tindak lanjut. Kami sudah melapor sejak 2021, tapi sampai sekarang belum ada kepastian penetapan tersangka,” ujar pihak pelapor.
Sempat Tetapkan Dua Tersangka, Gugur Lewat Praperadilan
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc., mengungkapkan bahwa pada proses awal penanganan perkara, kepolisian sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Namun, status tersangka tersebut gugur setelah keduanya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Yang perlu dijelaskan, setelah penetapan dua tersangka itu dicabut melalui praperadilan, kami dari BBKSDA NTT kembali melaporkan kasus yang sama di tahun yang sama ke Polres Manggarai Barat,” ujar Adhi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) sore.
Menurut Adhi, laporan ulang tersebut telah disertai dengan bukti-bukti baru. Proses penyelidikan pun kembali berjalan di Polres Manggarai Barat.
Dilaporkan Sejak 2021, Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Adhi menjelaskan, dugaan pembukaan lahan di kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul yang disebut-sebut untuk peruntukan jalan pertama kali dilaporkan pada tahun 2021.
Tak lama kemudian, BBKSDA NTT juga melayangkan laporan resmi ke Polres Manggarai Barat.
“Sekitar Juni 2021 kami menyampaikan laporan resmi ke Polres Manggarai Barat. Laporan itu diterima dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, kepolisian disebut telah memanggil sejumlah saksi serta melakukan pengumpulan keterangan di lapangan. BBKSDA NTT pun dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan di Polres Manggarai Barat yang waktu itu sudah melakukan penyidikan dan melibatkan kami sebagai saksi,” katanya.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan akhir perkara tersebut. Tidak ada keterangan terbuka terkait penetapan tersangka baru maupun penghentian penyidikan.
BBKSDA Surati Polres, Jawaban Tetap Normatif
Merasa penanganan perkara berjalan tanpa kejelasan, BBKSDA NTT mengaku telah beberapa kali berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat, baik secara langsung maupun melalui surat resmi.
Surat terakhir dikirim pada Desember 2024 untuk meminta konfirmasi perkembangan penyidikan.
“Respon dari pihak kepolisian saat itu menyampaikan bahwa proses masih berjalan,” ungkap Adhi.
Namun hingga Februari 2026, belum ada informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sikap tertutup inilah yang kemudian memantik kritik dan kekecewaan publik.
Dugaan Jual Beli Tanah Diperkeruh Persoalan
Di tengah mandeknya proses hukum, mencuat pula dugaan praktik jual beli tanah di dalam kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul.
Dugaan ini dinilai semakin memperkeruh situasi dan menambah tekanan terhadap aparat penegak hukum.
“Terkait dugaan jual beli tanah, saya tidak mengatakan itu benar atau salah. Tapi kalau ada yang bisa membuktikan, silakan sampaikan ke saya. Saya janji akan segera proses,” tegas Adhi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggaran hukum jika terdapat bukti kuat.
Publik Minta Kepastian dan Transparansi
Mandeknya penanganan kasus ini memantik tuntutan publik agar Polres Manggarai Barat membuka secara transparan perkembangan perkara.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan kawasan konservasi negara.
Publik juga mendorong adanya kepastian hukum agar praktik perusakan kawasan konservasi dan dugaan jual beli lahan ilegal tidak terus berulang.
Jika dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan kawasan konservasi di Manggarai Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait sejauh mana progres penanganan kasus dugaan pengerusakan dan jual beli lahan di kawasan KSDA Wae Wu’ul tersebut.
Penulis : Tim Infokin
Editor : Sansiro Petra






