Analisis Pertimbangan Hukum Menurut Muhamad Tony dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Muara Nggoer

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhamad Tony, S.H

Muhamad Tony, S.H

LABUAN BAJO – Polemik sengketa Tanah di Muara Nggoer semakin memanas. Berdasarkan situasi terkini, sengketa lahan di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, terus berjalan di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kamis, 26/3/2026.

Menurut Toni, tentu yang diproses adalah bukan soal siapakah kelompok dan atau pemilik yang sah atas alas hak tanah seluas 6 hektar tersebut. Sebab kalau konflik kepemikikan maka itu adalah soal perdata yang tentu adalah ranah dan atau domainnya Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk digugat. Oleh karena prosesnya di Polres Manggarai Barat, maka asumsi hukum kami bahwa itu adalah murni soal pidana dan bukan sengketa hak, apalagi tahapannya saat ini terus berjalan dan bahkan informasi yang kami dapat statusnya sudah naik ke tahap penyidikan  ( Pro Justitia),” jelas Tony.

Lebih lanjut, seiring berjalannya kasus ini di Polres Manggarai Barat, publik pun dibuat bingung. Hal mana kebingungan publik bukan tanpa alasan. Karena beberapa media yang tentu bersumber dari pihak terlapor dan atau kuasa hukum, masih memframing kasus ini dalam persoalan perdata.

Hemat saya kata Tony, mestinya kalau benar ini adalah murni soal perdata terkait kepemilikan lahan 6 hektar oleh kelompok terlapor yang katanya adalah atas dasar hak warisan, lalu kenapa upaya perdatanya tidak lakukan? Atau jangan- jangan pihak terlapor juga tidak punya bukti yang kuat terkait klaim kepemilikan lahan 6 hekatar tersebut,” lanjut Tony.

Hal ini tentu menarik untuk dinantikan oleh publik. Sebab kalau tidak, “jangan-jangan pihak terlapor juga tidak memiliki dokumen hukum yang kuat terkait klaim kepemilikan tanah di Muarah Nggoer tersebut, apalagi mengklaim sebagai ahli waris. Sebab sepengetahuan kami yang bersumber dari klien kami yang saat ini kami dampingi dalam kasus yang berbeda di Polres Manggarai Barat saat ini, yang juga adalah warga Adat Nggoer

Baca Juga:  Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

menyampaikan bahwa “tidak ada tanah warisan di lokasi Muara Nggoer, akan tetapi yang benar adalah Muara Nggoer itu tanah adat warga Nggoer. Artinya kalau tidak ada tanah warisan, maka secara hukum pemiliknya adalah bukan sekelompok orang dan apalagi mengklaim sebagai ahli waris.

Ini rana perdata yang tentu nanti akan dibuktikan masing – masing di Pengadilan. Sebab dalam hukum ada ungkapan klasik. Siapa yang berdalil wajib baginya untuk membuktikan” (Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi),” pungkasnya.

Terhadap klaim hak perdata dan proses pidana yang saat ini sedang berjalan di Polres Manggarai Barat, kami coba sedikit memberikan pandangan dalam prespekti perdata dan pidana.

1. Hak Perdata ( Sengketa perdata).

Apabila kedua belah pihak masih mengklaim sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 6 hektar di Muara Nggoer, maka tidak ada pilihan lain “lakukan upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo”. Sebab melihat perkembangan dimedia maupun bukti lain yang kami dapat bahwa ini sesungguhnya adalah sengketa Kepemilikan. Hemat kami Ini adalah inti permasalahannya. Kedua belah pihak dan lebih khusus pihak terlapor kerap kali dibeberapa media mengklaim kepemilikan, tentu kami yakini itu atas dasar hukum yang berbeda (surat adat 2005 vs dokumen penguasaan lain). Maka untuk itu penyelesaian sengketa kepemilikan ini wajib melalui Pengadilan Negeri (Ranah Perdata) untuk menetapkan siapa pemilik sah. Apalagi yang sering termuat demedia saat ini oleh pihak terlapor adalah mengklaim hak perdata atas tanah warisan yang melibatkan 18 ahli waris yang sah. Dan tentu kalau ada indikasi manipulasi data terkait alas hak sehingga diterbitkannya SHM atas nama dua orang ( saat ini sebagai pelapor), maka baiknya segera lakukan gugatan pembatalan sertifikat atau surat tanah di PTUN atau ke PN jika terindikasi ada selisih luas atau prosedur penerbitan yang salah.

Baca Juga:  Kasus Tanah Warga Di Nggoer Golo Mori: Dalam Surat Diduga Ada Nama Oknum Polisi Yang Bertugas Di Polres Mabar

2. Proses Pidana Berjalan (Dugaan Pemerasan dan pemalsuan surat).

Yang kami pantau dan kami ikuti perkembangan kasus pidana yang berjalan di Polres saat ini adalah adanya dugaan pemesanan dan pemalsuan surat. Dan saat ini sudah naik satus penyidikan. Dari substansi Laporan pelapor sangat jelas bahwa terlapor adalah bukan dalam kapasitas sebagai pemilik tanah 6 hektar di Muara Nggoer tersebut. Soal kemudian dilaporkan dalam dugaan pemalsuan surat dan dugaan pemerasan, hemat saya itulah yang menjadi fokus pelapor saat ini. Dan faktanya proses hukumnya saat ini berjalan mulus.

3. Hubungan Perdata dan Pidana.

Dari dua isu diatas antara laporan Pidana dan klaim kepemilikan / hak waris, kira – kira secara hukum mana mestinya didahulukan?

Ada asas hukum yang menyatakan “Prejudicieel Geschil” Hukum perdata harus didahulukan. Jika ada sengketa pidana (penyerobotan) di atas tanah yang hak kepemilikannya belum jelas/sedang digugat secara perdata, proses pidana sebaiknya ditunda hingga ada putusan inkrah perdata (milik siapa tanah tersebut).

Poin kami dalam hal ini adalah agar Penyidik diharapkan bertindak transparan, terutama mengingat kasus ini berada di kawasan strategis Golo Mori.

Maka dari itu kata Tony, saya menyimpulkan bahwa, sengketa Muara Nggoer – Golo Mori adalah sengketa perdata murni soal hak kepemilikan. Ada baiknya kepada terlapor agar segera melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata di PN Labuan Bajo untuk menentukan pemilik yang sah, dan pemeriksaan bersama oleh ATR/BPN terkait selisih sertifikat agar kepastian hukum terwujud,” tutup Tony.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara
Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H
Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara
Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian
Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo
Aldi Dalton PH Dari Sakarudin “Tidak Boleh Ngarang-Ngarang kalau tidak paham Adat” Jangan Asal Bunyi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:40 WITA

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Jumat, 3 April 2026 - 00:11 WITA

Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 22:11 WITA

Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WITA

Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

Berita Terbaru