Takut Diketahui Orang Tuanya, Seorang Gadis Nekat Membuang Bayi Di Tempat Sampah Usai Melahirkan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takut dimarahi Orang Tuanya, gadis 19 tahun ini membuang Bayi di tempat Sampah.

Takut dimarahi Orang Tuanya, gadis 19 tahun ini membuang Bayi di tempat Sampah.

BEKASI — Kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Bekasi akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang wanita muda berinisial N (19) yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi perempuan di wilayah Bekasi Utara berhasil ditangkap aparat kepolisian, dan pelaku diamankan pada Sabtu (8/3/2026) malam.

Gadis cantik itu ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Margamulya, Bekasi Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.

‎Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar foto wajah yang disebut-sebut sebagai pelaku. Foto tersebut bahkan sempat viral dan menyebar luas di berbagai platform.

‎Namun pihak kepolisian memastikan bahwa foto yang beredar tersebut bukanlah foto asli pelaku. Polisi menjelaskan bahwa gambar yang viral merupakan hasil editan dari tangkapan layar CCTV yang diperjelas menggunakan aplikasi tertentu, sehingga wajah yang terlihat tidak sepenuhnya sesuai dengan wajah pelaku sebenarnya.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumah tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, ia kemudian membawa bayi tersebut dan meninggalkannya di tempat sampah di kawasan Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara.

‎‎Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa takut dimarahi oleh orang tuanya dan khawatir diusir dari rumah karena melahirkan anak di luar pernikahan.

‎Beruntung, bayi perempuan tersebut ditemukan warga dalam kondisi masih hidup dan segera mendapatkan pertolongan. Bayi itu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan memastikan kondisinya tetap stabil.

‎Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga:  Kasus Pengerusakan Rumah Warga Masih Ditangani Polres Mabar, Kini Warga Pela Melakukan Pembagian Lahan Di Wae Togo

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara
Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H
Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara
Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian
Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo
Aldi Dalton PH Dari Sakarudin “Tidak Boleh Ngarang-Ngarang kalau tidak paham Adat” Jangan Asal Bunyi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:40 WITA

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Jumat, 3 April 2026 - 00:11 WITA

Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 22:11 WITA

Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WITA

Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

Berita Terbaru