BEKASI — Kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Bekasi akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang wanita muda berinisial N (19) yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi perempuan di wilayah Bekasi Utara berhasil ditangkap aparat kepolisian, dan pelaku diamankan pada Sabtu (8/3/2026) malam.
Gadis cantik itu ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Margamulya, Bekasi Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.
Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar foto wajah yang disebut-sebut sebagai pelaku. Foto tersebut bahkan sempat viral dan menyebar luas di berbagai platform.
Namun pihak kepolisian memastikan bahwa foto yang beredar tersebut bukanlah foto asli pelaku. Polisi menjelaskan bahwa gambar yang viral merupakan hasil editan dari tangkapan layar CCTV yang diperjelas menggunakan aplikasi tertentu, sehingga wajah yang terlihat tidak sepenuhnya sesuai dengan wajah pelaku sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumah tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, ia kemudian membawa bayi tersebut dan meninggalkannya di tempat sampah di kawasan Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara.
Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa takut dimarahi oleh orang tuanya dan khawatir diusir dari rumah karena melahirkan anak di luar pernikahan.
Beruntung, bayi perempuan tersebut ditemukan warga dalam kondisi masih hidup dan segera mendapatkan pertolongan. Bayi itu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan memastikan kondisinya tetap stabil.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






