Kasus Pengerusakan Rumah Warga Masih Ditangani Polres Mabar, Kini Warga Pela Melakukan Pembagian Lahan Di Wae Togo

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Rumah Warga Wae Togo yang menjadi Korban pengerusakan oleh Warga Pela atas perintah Tu'a Adat Kampung Pela

Salah satu Rumah Warga Wae Togo yang menjadi Korban pengerusakan oleh Warga Pela atas perintah Tu'a Adat Kampung Pela

LABUAN BAJO — Tiga warga Wae Togo kini berada dalam ketidak pastian hukum atas kejadian pembongkaran rumah yang dialami mereka. Laporan mereka di Polres Mabar belum ada kejelasan hukum.

Kini mereka kembali diliputi amarah kemarahan, dimana kasus pembongkaran tiga rumah yang terjadi pada 15 November 2025 lalu masih mandek diproses. Luapan amarah mereka muncul ketika puluhan warga dari Kampung Pela justru mendatangi lokasi dan melakukan pengukuran lahan yang selama ini ditempati warga Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat pada senin (16/2/2026).

Pengukuran itu sekitar pukul 15.00 Wita, dipimpin Ketua Gendang Pela, Raimundus Labut, didampingi Bhabinkamtibmas setempat. Warga Pela mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah adat mereka.

Langkah itu memicu ketegangan baru, karena kasus perusakan rumah sebelumnya masih berproses di Polres Manggarai Barat dan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan setelah lebih dari tiga bulan penyelidikan. Keluarga korban mengaku geram, terutama karena hingga kini polisi juga belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus bermula pada 15 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, ketika puluhan warga Kampung Pela mendatangi permukiman Wae Togo sambil berteriak dan melakukan aksi anarkis. Tiga rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung dibongkar. Rumah yang masih dalam tahap pembangunan milik Pius diratakan, sementara material bangunan dibakar. Dua rumah lainnya mengalami perlakuan serupa.

“Rumah kami dirusak di depan aparat. Kami diminta tidak melawan, lalu material dibakar,” kata Pius Hadun.

Dalam peristiwa itu, Margareta istri Ignasius Ransung yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar sebelum rumahnya dihancurkan. Para korban kini hidup tanpa tempat tinggal dan mengalami trauma.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Di Nggoer Golo Mori, Oknum F Berperan Sebagai Mengantar Surat Yang Isinya Sudah Dibuat

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/187/XI/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, para korban melapor sehari setelah kejadian dan meminta perlindungan hukum karena merasa terancam.

Pius Hadun (75), tokoh adat Wae Togo, menegaskan dirinya telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Klaim orang Pela tidak benar. Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun dan membayar PBB secara sah,” ujar diamini warga lainnya.

Menurutnya, secara adat Lingko Wae Togo berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melakukan ritual Randang pengesahan tanah komunal dalam adat Manggarai pada 1978. Dengan demikian, wilayah itu dinilai tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.

Tokoh adat Kampung Wae Pau, Kornelis Kasmel, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyebut pengesahan adat melalui ritual Randang menetapkan tiga lingko yaitu Sambir Niang, Pong Leo, dan Nua Rutung sebagai wilayah mandiri tanpa keterlibatan Gendang Pela.

“Ini kesepakatan para pemilik sawah yang disebut Gedang Teka atau gendang sendiri. Jadi Wae Togo tidak tunduk pada ritus adat Pela,” katanya.

Sebaliknya, Raimundus Labut mengakui dirinya memimpin pembongkaran bersama sekitar 140 warga. Ia menyebut tindakan itu sebagai penegakan hukum adat karena korban dianggap menempati tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.

Namun klaim tersebut ditolak warga Wae Togo, yang menilai pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat, melainkan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama.

“Kami hanya minta keadilan. Kami kehilangan rumah dan rasa aman,” kata Pius.

Sebelumnya saat diwawancarai media ini, Praktisi hukum Makarius Paskalis Baut menegaskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni, terlepas dari sengketa kepemilikan tanah.

“Pidana dan perdata itu terpisah. Sekalipun tanah disengketakan atau bersertifikat, pengrusakan rumah tetap kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Paskalis yang juga pengacara kondang kelahiran Manggarai Barat itu menilai, kasus ini sudah terang benderang karena terjadi secara terbuka, disaksikan banyak orang, bahkan aparat pemerintah dan kepolisian di lokasi.

“Apa lagi yang menghambat? Ini bukan kejahatan tersembunyi. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tegasnya.

Hingga kini penyidik masih menangani perkara tersebut. Para korban mendesak aparat tidak terjebak pada narasi sengketa adat, melainkan menegakkan hukum pidana agar konflik tidak semakin meluas.

Penulis : Tim Infokin

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara
Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H
Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara
Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian
Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo
Aldi Dalton PH Dari Sakarudin “Tidak Boleh Ngarang-Ngarang kalau tidak paham Adat” Jangan Asal Bunyi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:40 WITA

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Jumat, 3 April 2026 - 00:11 WITA

Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 22:11 WITA

Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WITA

Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

Berita Terbaru