MANGGARAI — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yan Tampani, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan penyimpangan proyek infrastruktur bernilai fantastis di Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Minggu (31/5/2026).
Kali ini, Nama Yan, disorot atas proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp.102 miliar yang bersumber dari APBN.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek senilai Rp. 25 miliar di Desa Nggalak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, yang merupakan bagian dari proyek strategis tersebut. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya metode kerja manual tanpa peralatan yang layak, kualitas material yang buruk, hingga penggunaan material ilegal.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Yan Tampani tidak memberikan jawaban atas rentetan pertanyaan klarifikasi mengenai temuan lapangan tersebut. Ia juga enggan merespons rencana pelaporan kasus dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sikap PPK Dinilai Menghindar dari Tanggung Jawab
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh PPK dinilai banyak pihak sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, asas transparansi seharusnya dikedepankan karena proyek jaringan irigasi ini berdampak langsung terhadap ketahanan pangan masyarakat tani di NTT.
Padahal, berkas laporan yang tengah disiapkan untuk dibawa ke KPK dan Kejagung memuat poin-poin dugaan pelanggaran yang serius. Laporan tersebut mencakup bukti kualitas pekerjaan yang buruk, metode kerja yang tidak sesuai standar operasional, penggunaan material ilegal, hingga potensi kerugian keuangan negara yang masif.
Rekam Jejak PPK Pernah Diperiksa Aparat Penegak Hukum
Di tengah mencuatnya kasus irigasi Rp102 miliar ini, rekam jejak masa lalu Yan Tampani kembali dipertanyakan. Berdasarkan penelusuran, Yan diketahui pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait sejumlah kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada tahun-tahun sebelumnya.
Kasus ini semakin memanas seiring dengan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta yang belum lama ini menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Sumber Daya Alam (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026. Penggeledahan tim penyidik tindak pidana khusus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024 hingga 2025. Rangkaian peristiwa ini memperkuat desakan publik untuk mengusut tuntas proyek-proyek di bawah naungan Ditjen SDA, termasuk yang berada di NTT.
Publik Desak Transparansi, Aktivis Ancam Lapor Presiden
Lemahnya pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah di wilayah NTT memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Aktivis antikorupsi bersama kelompok mahasiswa menegaskan akan mengawal ketat kasus ini.
Mereka menyatakan siap membawa persoalan dugaan korupsi proyek irigasi ini langsung ke hadapan Presiden Prabowo Subianto jika laporan di tingkat Kejagung dan KPK tidak berjalan secara serius. Massa juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dalam skala besar-besaran untuk menuntut keadilan.
Masyarakat Kecamatan Reok, kini mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan laporan proyek irigasi senilai Rp. 102 miliar tersebut. Pemeriksaan menyeluruh harus segera dilakukan terhadap peran PPK, kontraktor pelaksana, hingga pihak pengawas yang bertanggung jawab di lapangan.
Saat dikonfirmasi, ia memilih bungkam dan tidak menanggapi substansi pertanyaan yang diajukan oleh awak media atas dugaan penyelewengan dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media Info-kini.com, masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi PPK Yan Tampani, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






