Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Irigasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai tuai sorotan Publik. (foto ilustrasi).

Proyek Irigasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai tuai sorotan Publik. (foto ilustrasi).

MANGGARAI — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yan Tampani, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan penyimpangan proyek infrastruktur bernilai fantastis di Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Minggu (31/5/2026).

Kali ini, Nama Yan, disorot atas proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp.102 miliar yang bersumber dari APBN.

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek senilai Rp. 25 miliar di Desa Nggalak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, yang merupakan bagian dari proyek strategis tersebut. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya metode kerja manual tanpa peralatan yang layak, kualitas material yang buruk, hingga penggunaan material ilegal.

Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Yan Tampani tidak memberikan jawaban atas rentetan pertanyaan klarifikasi mengenai temuan lapangan tersebut. Ia juga enggan merespons rencana pelaporan kasus dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sikap PPK Dinilai Menghindar dari Tanggung Jawab

Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh PPK dinilai banyak pihak sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, asas transparansi seharusnya dikedepankan karena proyek jaringan irigasi ini berdampak langsung terhadap ketahanan pangan masyarakat tani di NTT.

Padahal, berkas laporan yang tengah disiapkan untuk dibawa ke KPK dan Kejagung memuat poin-poin dugaan pelanggaran yang serius. Laporan tersebut mencakup bukti kualitas pekerjaan yang buruk, metode kerja yang tidak sesuai standar operasional, penggunaan material ilegal, hingga potensi kerugian keuangan negara yang masif.

Rekam Jejak PPK Pernah Diperiksa Aparat Penegak Hukum

Di tengah mencuatnya kasus irigasi Rp102 miliar ini, rekam jejak masa lalu Yan Tampani kembali dipertanyakan. Berdasarkan penelusuran, Yan diketahui pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait sejumlah kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Kasus ini semakin memanas seiring dengan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta yang belum lama ini menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Sumber Daya Alam (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026. Penggeledahan tim penyidik tindak pidana khusus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024 hingga 2025. Rangkaian peristiwa ini memperkuat desakan publik untuk mengusut tuntas proyek-proyek di bawah naungan Ditjen SDA, termasuk yang berada di NTT.

Publik Desak Transparansi, Aktivis Ancam Lapor Presiden

Lemahnya pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah di wilayah NTT memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Aktivis antikorupsi bersama kelompok mahasiswa menegaskan akan mengawal ketat kasus ini.

Mereka menyatakan siap membawa persoalan dugaan korupsi proyek irigasi ini langsung ke hadapan Presiden Prabowo Subianto jika laporan di tingkat Kejagung dan KPK tidak berjalan secara serius. Massa juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dalam skala besar-besaran untuk menuntut keadilan.

Masyarakat Kecamatan Reok, kini mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan laporan proyek irigasi senilai Rp. 102 miliar tersebut. Pemeriksaan menyeluruh harus segera dilakukan terhadap peran PPK, kontraktor pelaksana, hingga pihak pengawas yang bertanggung jawab di lapangan.

Saat dikonfirmasi, ia memilih bungkam dan tidak menanggapi substansi pertanyaan yang diajukan oleh awak media atas dugaan penyelewengan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media Info-kini.com, masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi PPK Yan Tampani, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak
Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban
Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH
Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Korban Tewas Kecelakaan di Merombok Datangi Kantor Polisi, Tuntut Tanggung Jawab Pemilik Dump Truck
Jembatan Putus Tewaskan Dua Wisatawan, Kapolres Mabar: Kami Akan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Keamanan
Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer
Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WITA

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WITA

Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:24 WITA

Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:52 WITA

Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WITA

Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru