Tiga rumah warga Lembor Selatan dihancurkan atas Perintah Raimundus Labut sebagai Tua Gendang Pela

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tua Gendang (Tua Adat) kampung Pela Bapak Raimundus Labut (tengah) Jas hitam. Saat diwawancara oleh sejumlah awak Media dihalaman Polres Manggarai Barat pada, Jumaat 16/01/2026 sore

Tua Gendang (Tua Adat) kampung Pela Bapak Raimundus Labut (tengah) Jas hitam. Saat diwawancara oleh sejumlah awak Media dihalaman Polres Manggarai Barat pada, Jumaat 16/01/2026 sore

LABUAN BAJO — ​Tua Gendang (Ketua Adat) Kampung Pela, Raimundus Labut, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada,   Jumat (16/01/2026) siang

Usai memberikan keterangan di ruangan Satreskrim Polres Manggarai Barat dengan waktu kurang lebih dari 10 jam lamanya dari ke – 7 warga Kampung Pela sebagai terduga pelaku pembongkaran tiga unit rumah warga Wae Togo Desa Watu Waja, Lembor Selatan.

Menurut Raimundus selaku Tua Adat Pela, ​kronologi kejadian pengerusakan Rumah tiga warga Pela itu bukan tanpa alasan.

“Ia, benar, saya yang perintahkan untuk pembongkaran Rumah itu.

Awalnya, pada ​9 November 2025, pihak adat mengutus dua orang untuk memanggil tiga warga Wae Togo (Pius Hadun, Raimundus, dan Ignasius Rangsung) guna mengikuti rapat adat di Rumah Gendang Pela, namun mereka mengabaika. Selanjutnya pada

​13 November 2025, Panggilan kedua dilayangkan kepada ketiga korban, namun ketiga warga tersebut tetap tidak hadir, dan pada ​15 November 2025 sekitar Pukul 11.00 WITA, saya perintahkan sebanyak 141 orang warga Pela melakukan pembongkaran paksa terhadap tiga rumah milik warga kampung Wae Togo tersebut,” Jelas Raimundus pada 16/01/26 sore, usai keluar dari ruangan pemeriksaan di Polres Mabar.

Menurut Raimundus pembongkaran secara paksa ketiga rumah warga Wae Pogo tersebut ​bukan tanpa alasan hukum adat.

“Raimundus menegaskan bahwa tindakan tersebut didasari oleh pelanggaran hukum adat, ​status tanah dari ketiga warga tersebut membangun rumah di atas tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.

​Mereka dianggap tidak mengakui otoritas hak ulayat Kampung Pela, dengan Prosesi Adat (Randang),” Lanjutnya

Namun keterangan Bapak Raimundus selaku Tua Adat kampung Pela terdapat perbedaan klaim terkait status lahan.

Korban mengklaim lahan tersebut sudah berstatus adat, namun Tua Gendang membantah. Menurutnya, yang sudah melalui prosesi Randang hanyalah area persawahan, sementara lahan kering (lokasi bangunan) belum disahkan secara adat.​

Baca Juga:  Marselus, ‎Keterbukaan Informasi Publik Polres Manggarai Barat Dinilai Buruk. Ini kondisi yang tidak sehat dalam negara demokrasi

“Silakan dilaporkan, kami siap menghadapi proses hukum yang berlaku,” tegas Raimundus Labut.

Kasus ini telah resmi dilaporkan di Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan: LP/B/187/XI/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT tertanggal 17 November 2025.

​Hingga saat ini, polisi telah memeriksa saksi korban dan mulai memeriksa dari pihak terduga pelaku untuk pendalaman lebih lanjut.

Menanggapi keterangan dari Bapak Raimundus Labut selaku Tua Gendang (Kepala Adat) kampung Pela di Polres Manggarai Barat, kami selaku pihak korban (Bapak Pius Hadun, Bapak Raimundus Ronda, dan Bapak Ignasius Ransung) menyatakan bantahan keras sebagai berikut:

1. Bantahan Terkait Prosedur Undangan Adat (Bukti Rekaman Suara) tua Gendang Pela menyatakan telah melakukan panggilan berkali-kali, namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

Undangan hanya sekali, utusan Gendang Pela, baru mendatangi warga pada tanggal 13 November 2025.

Intimidasi Massal: Berdasarkan bukti rekaman suara yang kami miliki, utusan tersebut tidak hanya memanggil tiga orang korban, tetapi seluruh warga yang memiliki tanah dan rumah di Wae Togo.

Niat Jahat Terencana: Undangan tersebut bukan untuk mediasi, melainkan bentuk tekanan massal yang berujung pada pengerusakan dua hari kemudian.

Ketidakhadiran ketiga korban (Bapak Pius Hadun, Bapak Raimundus Ronda, dan Bapak Ignasius Ransung) atas undangan Tua Gendang Pela pada 13 November 2025 didasari oleh alasan yang sangat prinsipil dan logis.

Pertama, solusi ‘damai’ yang ditawarkan oleh aparat desa dan kecamatan sebelumnya sangat tidak masuk akal, di mana Bapak Pius Hadun secara pribadi ditekan untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta Rupiah) sebagai denda administratif.

Kedua, tuntutan denda ini merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata, mengingat dalam peristiwa pengerusakan pagar sebelumnya pada 22 Januari 2025, justru Bapak Pius dan belasan warga Wae Togo lainnya adalah pihak korban yang dirugikan secara materiil dan imateriel.

2. Pengakuan Kejahatan Berkedok perintah dari tua adat Bapak Raimundus Labut mengakui telah perintahkan 141 warga untuk melakukan pembongkaran paksa. Perlu kami tegaskan bahwa hukum adat tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghancurkan rumah dan membakar material bangunan

Baca Juga:  Tampil Perdana pada Kejurda NTT, Manggarai Barat Tumbangkan Sabu Raijua

Tindakan merobohkan rumah yang sedang dibangun, membakar kayu, papan, dan seng milik korban adalah murni tindak pidana pengerusakan barang (Pasal 170 atau 406 KUHP), bukan prosesi adat.

Pengakuan ini adalah bukti telak bagi kepolisian untuk menetapkan aktor intelektual di balik aksi anarkis tersebut.

3. Bantahan Klaim “Tanah Tanpa Izin”, Klaim bahwa korban membangun tanpa izin di tanah ulayat adalah tidak berdasar secara sejarah dan administrasi negara:

Legalitas Negara: Para korban memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sah dan diakui negara selama bertahun-tahun atas lahan tersebut.

Sejarah Randang Lingko Wae Togo (Pengukuhan Adat Wilayah Wae Togo): Wilayah Lingko Wae Togo telah berdiri sendiri sejak pembukaan persawahan tahun 1953, dengan ritual Randang terakhir pada tahun 1978. Kampung Wae Togo secara historis memiliki otoritas sendiri dan bukan bagian dari otoritas Gendang Pela.

Tanah dalam lingko wae togo bukan hanya miik orang yang sekarang tinggal di Wae Togo tetapi juga tanah dari sebagian orang dari desa Repi, Desa Benteng Tado, Desa Burik kecamatan Satar Mese Barat dan sebagian dari orang Nandong dan Pela Desa Watu Waja.

4. Upaya Pemerasan Berkedok Denda Adat. Sebelum pengerusakan terjadi, ada upaya sistematis untuk menekan korban melalui denda administratif yang tidak masuk akal sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta Rupiah).

Permintaan uang ini disampaikan melalui perantara oknum pemerintah desa dan kecamatan pada 8 Juli 2025.

Korban menolak denda tersebut karena merasa sebagai korban pengerusakan pagar sebelumnya pada (22 Januari 2025) dan tidak memiliki kewajiban membayar denda atas tanah yang merupakan milik mereka sendiri.

5. Tindakan Tidak Manusiawi Terhadap Lansia. Tua Gendang Pela menyebut ini sebagai “penegakan hukum adat”, namun faktanya tindakan mereka sangat tidak manusiawi:

Baca Juga:  Kasus Pengerusakan rumah di Lembor Selatan Penyidik Polres Mabar akan kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada para terlapor

Ibu Margareta (istri Bapak Ignasius) yang sedang sakit komplikasi dan baru pulang dari RSUD Komodo dipaksa keluar dari rumah oleh Tua Gendang Pela dan rombongannya.

Akibat pengusiran paksa ini, seorang ibu yang sakit terpaksa tidur di bawah pohon pisang di dekat selokan karena rumahnya diratakan dengan tanah. Apakah ini yang disebut hukum adat Manggarai yang luhur?

6. Bantahan Klaim Wilayah Adat dan Intimidasi Lanjutan (Spanduk 27 November 2025) sebagai puncak dari tindakan intimidasi, pada tanggal 27 November 2025 sepuluh hari setelah kami membuat laporan polisi resmi Saudara Raimundus Labut memasang spanduk yang memerintahkan pengosongan wilayah Wae Togo.

Isi Spanduk: Menyatakan larangan aktivitas bagi masyarakat selain adat Gendang Pela di wilayah dengan batas Timur (Lapangan Desa Watu Waja), Barat (Selokan Sawah Wae Togo), Utara (Kali Wae Sie), dan Selatan (Selokan Sawah Wae Togo).

Tanggapan Kami: Pemasangan spanduk ini adalah tindakan melampaui kewenangan hukum dan bentuk ancaman nyata.

Wilayah Lingko Wae Togo telah berdiri sendiri secara adat sejak tahun 1953 dan bukan bawahan Gendang Pela, sekali lagi,” Bukan bawahannl Gendang Pela,” Terlebih lagi, para korban memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sah atas lahan tersebut.

Kesimpulan: Kami meminta Polres Manggarai Barat untuk tidak terkecoh dengan narasi “sengketa hukum adat” atau “masalah perdata” yang dilemparkan pelaku.

Pengerusakan rumah dan pembakaran harta benda adalah tindak pidana murni.

Kami menuntut keadilan karena kini terpuruk tanpa tempat tinggal, setelah rumah impian masa tua kami dihancurkan secara tidak manusiawi.

Untuk diketahui, kasus pengerusakan tiga rumah warga Wae Togo sampai saat ini masih ditangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggaai Barat.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara
Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H
Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara
Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian
Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo
Aldi Dalton PH Dari Sakarudin “Tidak Boleh Ngarang-Ngarang kalau tidak paham Adat” Jangan Asal Bunyi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:40 WITA

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Jumat, 3 April 2026 - 00:11 WITA

Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 22:11 WITA

Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WITA

Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

Berita Terbaru