Korban pengeroyokan di Labuan Bajo: Ini soal harga diri dan keluarga kami, proses Hukum tetap berlanjut

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Maria Lasven Dikarti (28) Emiliana Mildawati Sangur (25) yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga di Kelurahan Wae Kelambu (Raba), Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, sudah ada titik terangnya. Kamis, 22/01/2026

Korban pengeroyokan yang mengalami luka memar di mata kiri dan Bibir retak dibagian atas akibat pengeroyokan brutal yang diduga dilakukan secara bersama-sama dari Pelaku Lastri dan Wempi pada tanggal 16 November 2025, kini sudah ditangani serius oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.

Wati, slah satu korban sudah menutup pintu untuk mediasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif) karena kasus pengeroyokan ini soal harga diri, dan mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat segera menetapkan tersangka.

“Ini soal harga diri kami sebagai perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku, dan kami tidak mau dimediasi untuk selesaikan persoalan ini secara Restorative Justice (Keadilan Restoratif),” jelas Wati, saat ditemui media ini dihalaman Polres Mabar.

Sebelumnya ada pihak keluarga dari pelaku sempat menemui kami usai kejadian itu tpi, kami dengan tekat supaya kasus itu tetap diproses secara hukum,” lanjut Wati.

Mirisnya lagi Para pelaku sempat mencaci maki kedua korban dan orang tua korban disaat kejadian itu.

“Mereka maki-maki kami dua, dan setelah orang tua saya datang dengan saudara laki-laki saat itu, mereka sempat keluarkan kata-kata kotor yang tak sepantas diucapkan.

Ini soal harga diri kami dan kedua orang tua kami, makanya dengan tegas kami tidak mau dimediasi atas persoalan ini,” tegas Wati.

Para pelaku juga sempat melontarkan kata menantang keluarga korban untuk silakan dilaporkan ke Polisi.

“Silakan kamu lapor di Polisi, kami tidak takut, kami banyak uang juga,” jelas Wati menirukan ungkapan pelaku Lastri

Baca Juga:  Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Terpisah dari itu, pihak keluarga dan orang tua korban menyampaikan, pokoknya kasus pengeroyokan ini kami tetap menempuh jalur hukum melalui Polres Manggarai Barat.

“Sebagai orang tua, saya sangat menyesalkan tindakan para pelaku yang tega memukuli anak saya hingga pipih bengkak dan bibir pecah. Sebagai orangtua korban, bersama keluarga sangat berharap aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Para terduga Pelaku harus segera ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Lasarus, ayah dari kedua korban.

Hingga saat ini, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua pelaku, kini sudah ditangani serius oleh pihak kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.

 

 

Penulis : Tim Infokini

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak
Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban
Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH
Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani
Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Korban Tewas Kecelakaan di Merombok Datangi Kantor Polisi, Tuntut Tanggung Jawab Pemilik Dump Truck
Jembatan Putus Tewaskan Dua Wisatawan, Kapolres Mabar: Kami Akan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Keamanan
Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WITA

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WITA

Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:24 WITA

Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:52 WITA

Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WITA

Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru