Diduga Keterangan Kades Plin-Plan Sengketa Tanah Di Muara Nggoer: Antara Lupa atau Sengaja?

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Golo Mori.

Kepala Desa Golo Mori.

LABUAN BAJO, Info-kini.com – Kepala Desa Golo Mori Samaila dinilai plin plan dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait kepemilikan hak atas tanah di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT yang sampai saat ini masih ditangani oleh Penyidik Polda NTT Minggu, 14/3/2026.

Sebelumnya Kades Golo Mori Samaila sempat diwawancara oleh awak media pada tanggal 27 Februari 2026 lalu, Samaila mengatakan Yasin, Samaele dan Bahrudin datang menemui dirinya untuk meminta surat keterangan kepemilikan tanah.

“Mereka tiga orang ini datang kerumah saya, dan saat itu mereka bilang bahwa mereka perwakilan dari 15 orang. Akhirnya saya senang bahwa persoalan tanah di Pantai Nggoer ini sudah lama menggantung,” ungkap Kades Samaila.

“Mereka mengaku bahwa penunjukan mereka ini secara lisan, akhirnya waktu itu kita sepakat buat surat berita acara perdamaian. Dan setelah itu saya sudah tidak tahu kelanjutannya, karena mereka lansung berurusan dengan notaris,” lanjutnya.

Hak ahli waris tanah di Muara Nggoer Desa Golo Mori melaporkan tiga nama yang menjadi dalang dari pemalsuan surat kepemilikan tanah itu di Polda NTT. Atas laporan tersebut menyeret nama Samaila yang merupakan seorang Kepala Desa Golo Mori.

Kades Samaila sempat diperiksa oleh penyidik Polda NTT pada 5 Maret 2026 lalu, namun saat memberikan klarifikasi, Samaila tidak mengakui lagi bahwa tanah di Pantai Nggoer milik dari 18 orang hak ahli waris.

Hal disampaikan oleh Yance Thobias Messakh yang mengaku bahwa dirinya adalah kuasa hukum Samaila dan juga mendampingi saat di BAP penyidik Polda NTT.

“Saya dampingi kades pada BAP, tidak pernah menyatakan 3 org itu mewakili 15 org,” tulis Yance saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:  Ketika Dunia Pendidikan Menjadi Harapan Anak Bangsa, Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB) Bagikan Buku Tulis Untuk Anak Sekolah Di Kecamatan Komodo

Media ini juga menanyakan pengakuan kepala desa Golo Mori Samaila bahwa tanah tersebut milik dari 18 orang ahli waris saat diwawancara namun Yance mengatakan hasil BAP yang dipakai sebagai dasar penyelidikan atau tulisan Wartawan.

“Hasil BAP yg dipakai sebagai Dasar penyelidikan atau tulisan wartawan sebagai dasar penyelidikan,” tulisannya lagi.

Menanggapi jawaban itu, media ini menanyakan konsistensi pengakuan Samaila dalam menyampaikan informasi ke publik Yance menyebut bahwa ia tidak bisa keluar dari BAP dan hasil investasi Kejagung untuk samakan hasil wawancara wartawan.

“Sy tidak bisa keluar dari BAP dan hasil investasi Kejagung untuk samakan dgn hasil wawancara saudara,” jawabnya.

Kemudian media ini juga menanyakan netralitas pemerintah desa dalam menyampaikan informasi terkait status kepemilikan tanah tersebut karena sebelumnya Samaila menyebut bahwa ia akan memberikan kesaksian secara jujur dan tidak memihak kepada siapa-siapa. Yance justru menanyakan balik bahwa tujuan dari seseorang didampingi oleh pengacara saat diperiksa.

“Saya mau tanya tujuan seseorang didampingi oleh pengacara dalam setiap pemeriksaan itu apa,” tulisannya lagi.

Media ini menanyakan netralitas pemerintah desa dalam persoalan ini. Kemudian bertanya mengapa Samaila didampingi oleh pengacara terlapor. Setelah pesan WhatsApp sudah terbaca Yance menelpon media ini dua kali karena tidak dijawab ia bahwa pertanyaan tersebut tidak berbobot.

“Pertanyaan yg tidak berbobot,” tulisnya.

Setelah itu, awak media ini mencoba menggali informasi pernyataan Yance yang menyebut ada hasil investasi Kejagung dalam masalah di Golo Mori justru nomor kontak dari awak media ini diblokir. Pesan WhatsApp konfirmasi hanya centang satu.

Sementara, Kepala Desa Golo Mori Samaila mengatakan tidak menyebut 18 orang ahli waris dalam BAP itu karena penyidik tidak menanyakan soal tersebut.

Baca Juga:  Korban tindak kekerasan di Labuan Bajo: Jangan mengarang cerita, keterangan pada Klarifikasi dari Terlapor itu tidak benar!

“Tidak ditanya juga, sayakan hanya mengklarifikasi terkait administrasi saja. Sejarah perolehan tanah mereka tidak tanyakan juga. Pada intinya saat saya di BAP penyidik juga tidak menanyakan asal usul terkait tanah tersebut,” ungkap Samaila saat diwawancara oleh media ini, Kamis (12/3/2026).

“Kalau soal itu begini, sayakan ber statement berdasarkan administrasi yang ada kalaupun ada pihak lain yang mengatakan bahwa mereka ini 18 orang mungkin mereka mempunyai data juga,” ucapnya.

“Terkait adanya indikasi memihak kepada salah seorang itu tidak benar. Bagaimana cara memihak kepada salah seorang sementara mereka ini semua adalah warga saya. Salah sekalipun mereka masih tetap warga saya, makanya saya tetap berada ditengah,” lanjutnya.

Kades Samaila berharap persoalan tersebut masih ada jalan damai karena dengan cara begitu masyarakat Golo Mori menjadi tentram.

“Saya pun berharap bahwa kalaupun masih ada jalan damai mungkin itu adalah salah satu yang menentramkan masyarakat yang ada di Golo Mori ini. Jujur, saya tidak berpihak kepada siapa-siapa tetapi, semoga masih ada jalan karena mereka ini masih ada hubungan keluarga,” ucapnya.

Menurut Samaila yang terlibat dalam masalah adalah putra terbaik Golo Mori.

“Dan yang terlibat dalam masalah ini adalah putra-putra terbaik Golo Mori dan saya sangat berharap sekali bahwa kasus ini bisa diselesaikan secara damai,” pungkasnya.

Perbedaan pernyataan kepala desa Samaila menuai sorotan tajam, Aldri Dalton Ndolu menilai bahwa Kepala Desa Golo Mori plin plan dalam menyampaikan informasi terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Kalau pendapat saya, pernyataannya Samaila saat diwawancara oleh wartawan dengan keterangannya di BAP berubah maka ini namanya plin plan karena kami juga akan menjadi bukti pernyataannya dia di media untuk kita sandingkan dengan BAP, apabila perkara ini naik,” ungkap Aldi saat dihubungi awak media melalui sambungan telpon selular pada Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga:  Diduga Tiga Penjaga Tanah Diancam Oleh Pater Marsel Agot, Alo Oba Mengambil Sikap Untuk Melaporkan Kejadian Itu Di Polres Manggarai Barat

Menurut Aldi kepala desa tahu persis proses penerbitan sertifikat atas nama Suhardi dan Yacob jadi kalau misalnya pernyataan di media mengakui 18 orang tetapi saat di BAP keterangannya berbeda maka itu ada konsekuensi hukum.

“Kepala desa tahu persis proses penerbitan sertifikat atas nama Suhardi dan Yacob jadi kalau misalnya pernyataan di media mengatakan mengakui 18 orang tetapi di dalam BAP keterangannya berbeda dengan pernyataan di media maka konsekuensi hukumnya juga jelas,” ucapnya.

“Mungkin saja orang berpikir bahwa pernyataan ini adalah pernyataan di media tetapi pernyataan di media itu sesuai dengan fakta bukan malah berubah saat di BAP atau saat memberi keterangan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan semua pernyataan sebelum dilakukan BAP itu menjadi dasar bagaimana seorang kepala desa dalam melakukan tugas menandatangani dokumen-dokumen permohonan penerbitan sertifikat.

“Jadi tidak sesederhana orang bilang bahwa pernyataan itu di media itu bisa berubah ketika memberi keterangan di pihak kepolisian karena itu menjadi dasar karena itu atas pengetahuan dia,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, saat memberikan keterangan BAP pihak kepolisian akan diuji pada saat persidangan dan dicocokkan dengan pernyataan saat diwawancara oleh wartawan.

“Pernyataan saat di BAP itu akan diuji pada saat persidangan dan dicocokkan dengan pernyataan saat diwawancara oleh wartawan. Jadi pernyataan itu juga akan menjadi bukti elektronik yang disahkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu
Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara
Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H
Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara
Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian
Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo
Aldi Dalton PH Dari Sakarudin “Tidak Boleh Ngarang-Ngarang kalau tidak paham Adat” Jangan Asal Bunyi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:40 WITA

Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum ‘Matang’ Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 18:06 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay: Penegak Hukum Harus Jeli, Jangan Sampai Karena Kepentingan Tertentu

Jumat, 3 April 2026 - 00:11 WITA

Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 22:11 WITA

Penyidik Polres Mabar Mengamankan Satu Unit Leptop Milik H

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WITA

Kades Samaila Bantah Tudingan Surat Pengukuhan Hingga Mengaku Tidak Pernah Diwawancara

Berita Terbaru