LABUAN BAJO — Tuduhan yang menyebut Pius Hadun sebagai dalang pembongkaran pagar di lokasi Wae Si’e, Manggarai Barat, dibantah keras oleh warga Kampung Wae Pau dan Kampung Gurung Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT.
Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat dari kedua kampung itu menegaskan bahwa pembongkaran pagar dilakukan murni oleh warga mereka, atas keyakinan bahwa lahan yang dipagari warga Pela berada di wilayah adat Wae Pau.
Tokoh masyarakat dan tokoh adat Natanael Nagut, bersama Kornelis Kasmel , Bernabas Gantas, dan Mikael Manggut, menyatakan bahwa keterlibatan Pius Hadun dalam peristiwa tersebut telah dipelintir dan dijadikan narasi untuk menyudutkan warga Wae Togo.
“Pembongkaran pagar itu kami lakukan sendiri, warga Kampung Wae Pau dan Kampung Gurung. Tidak ada perintah atau provokasi dari Pius Hadun,” kata Natanael saat ditemui Rabu 28 Januari 2026.
Sejarah Tanah dan Prosesi Adat
Tokoh adat Wae Pau, Mikael Manggut, menjelaskan bahwa secara sejarah adat, lahan yang disengketakan telah diminta secara sah oleh sekitar 20 orang warga Wae Pau melalui prosesi adat Manggarai kapu manuk lele tuak kepada tokoh adat Pela pada masa lalu.
Prosesi tersebut, menurut Mikael, menandai pengakuan adat yang sah atas penguasaan lahan.
Ia menambahkan, selama Yosep Paru masih menjabat sebagai Tua Gendang Pela dan masih hidup, tidak pernah ada klaim ulang dari warga Pela atas lokasi tersebut.
“Beliau paham betul sejarah tanah di sana. Tidak pernah ada masalah sampai beliau meninggal,” ujarnya.
Pengakuan Tua Adat Pela dan Fakta Lapangan
Dikesempatan lain, pengakuan justru datang dari Tua Adat Gendang Pela, Raimundus Labut. Usai diperiksa di Polres Manggarai Barat pada Jumat, 17 Januari 2026, Raimundus menyatakan dirinya memimpin langsung pengerahan 141 orang massa untuk membongkar 3 rumah
milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung
dan membakar kayu bangunan milik Pius Hadun pada pada 15 November 2025.
“Saya sendiri yang memimpin pembongkaran tiga rumah itu bersama sekitar 140 warga lainnya,” ujar Raimundus saat itu.
Ia mengklaim tindakan tersebut sebagai penegakan hukum adat, dengan alasan para korban dianggap menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin. Klaim ini kemudian membentuk narasi yang menyalahkan warga Wae Togo sebagai pemicu konflik.
Namun keterangan tersebut dibantah oleh warga Wae Togo. Mereka menyatakan telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Klaim itu tidak benar. Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun dan membayar PBB secara sah,” kata Pius Hadun.
Secara adat, Lingko Wae Togo disebut berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melaksanakan ritual Randang ritual pengesahan tanah komunal dalam adat Manggarai pada 1978. Dengan demikian, Lingko Wae Togo dinilai tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.
Kronologi Pembongkaran Pagar dan Singgah di Rumah Pius
Narasi yang menyebut Pius Hadun sebagai dalang konflik bermula dari tudingan bahwa ia memprovokasi pembongkaran pagar di Wae Si’e pada Januari 2025. Tuduhan ini kemudian dijadikan dasar untuk mendorong proses pidana terhadap Pius dan dua warga Wae Togo lainnya.
Faktanya, pembongkaran pagar tersebut dilakukan oleh warga Kampung Gurung dan Kampung Wae Pau. Setelah kejadian, rombongan warga berjumlah 17 orang sempat singgah di rumah Pius Hadun pada 20 Januari 2025 sekadar untuk meminta minum dan bertanya pendapat, mengingat Pius dikenal sebagai tokoh adat dan pelaku sejarah pembagian tanah di wilayah itu.
“Mereka singgah minum air dan meminta nasihat. Saya justru mengimbau agar tidak ada aksi lanjutan karena bisa memicu konflik terbuka. Saat itu juga disaksikan aparat kepolisian,” ujar Pius.
Natanael Nagut menambahkan, sebelum singgah di rumah Pius, sempat terjadi adu mulut di lokasi pembongkaran antara warga Wae Pau dan dua bersaudara dari Kampung Pela, Tus Narung dan Bentus Kabur. Ketegangan bahkan disertai saling tantang untuk bertempur keesokan harinya.
Dalam diskusi di rumah Pius, hadir pula seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, bernama Berto. Polisi tersebut, menurut Natanael, ikut mengimbau agar tidak terjadi bentrokan dan berjanji akan menyampaikan pesan serupa kepada warga Pela.
Akibatnya, warga Kampung Gurung dan Wae Pau tidak kembali ke lokasi keesokan harinya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ratusan warga Pela mendatangi Kampung Wae Togo, merusak pagar halaman dan tanaman warga, serta kembali menuding Pius Hadun sebagai provokator.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Natanael mengungkap fakta lain yang dinilai janggal. Saat keributan di lokasi pembongkaran pagar, dua warga Pela tersebut disebut menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik oknum polisi.
“Mereka katakan, ‘Supaya kamu tahu, tanah ini milik polisi,’” ujar Natanael menirukan ucapan di lokasi.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Mikael Manggut. Sejumlah tokoh adat menilai ada indikasi keberpihakan oknum aparat, termasuk dugaan keterlibatan Babinsa, yang dinilai cenderung memihak warga Pela dalam konflik ini.
Sejarah Kepemilikan Wae Togo
Tokoh adat Kornelis Kasmel menegaskan bahwa wilayah perkampungan Wae Togo telah disahkan melalui ritual Randang. Dalam ritual tersebut, tiga lingko Sambir Niang, Pong Leo, dan Nua Rutung ditetapkan secara adat tanpa melibatkan gendang dari Kampung Pela atau “Cahir Gensang”
“Ini adalah kesepakatan para pemilik sawah di wilayah itu, yang dalam adat Manggarai disebut Gedang Teka atau gendang sendiri. Karena itu Wae Togo tidak tunduk pada ritus adat Gendang Pela,” jelas Kornelis.
Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan tertentu yang kini dikuasai warga Pela merupakan hasil kesepakatan bersama di masa lalu, saat semua pihak masih satu rumpun suku. Karena itu, upaya penguasaan sepihak atas lahan Wae Togo dinilai melenceng dari kesepakatan adat.
Aspek Hukum: Pidana Harus Diproses
Praktisi hukum Makarius Paskalis Baut, S.H., menegaskan bahwa peristiwa pembongkaran dan pembakaran rumah warga Wae Togo merupakan tindak pidana murni, terlepas dari sengketa kepemilikan tanah.
“Pidana dan perdata itu terpisah. Sekalipun tanah itu disengketakan atau bahkan bersertifikat, pengrusakan rumah tetap perbuatan pidana,” ujar pria kelahiran Manggarai Barat yang berdomisili di Jakarta itu.
Ia mendorong kepolisian segera menetapkan tersangka. Menurutnya, kasus ini sudah terang benderang karena dilakukan secara terbuka, di siang hari, disaksikan banyak orang, termasuk kapolsek Lembor, Camat Lembor Selatan, Kepala desa setempat bahkan diakui langsung oleh pelaku.
“Apa lagi yang menghambat polisi ? Ini bukan kejahatan sembunyi-sembunyi. Ada saksi aparat di lokasi. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tegasnya.
Paskalis juga juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum dan berharap proses hukum segera berjalan demi kepastian hukum dan pencegahan konflik serupa di masa depan.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






