Aldri Dalton Ndolu, S.H, Klien Saya Diperiksa dengan 40 Pertanyaan Klarifikasi, Semua Pertanyaan Tidak Tentang Pemerasan

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, info-kini.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) H melayani panggilan Klarifikasi pihak penyidik Polres Manggarai Barat pada, Rabu (25/2) siang. Hasanudin dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan Pemerasan kepada salah satu warga di Desa Golo Mori, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/02/2027) siang.

Ia diperiksa selama kurang lebih delapan jam lamanya, mulai pukul 14.30 – 22:50 WITA. H diperiksa didampingi oleh Kuasa Hukum nya Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvianus Hardu, S.H., M.H., dan Sirilus Ladur (Asisten Lawyer). Pemeriksaan terhadap H terkait sengketa lahan seluas enam hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori.

Pemeriksaan terhadap H disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan atas perkara yang sebelumnya menyeret seorang warga berinisial S. Lahan yang disengketakan berada di kawasan muara Nggoer—wilayah pesisir yang sangat strategis karena geliat investasi pariwisata di Manggarai Barat.

Usai pemeriksaan, H memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu.

Melalui Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H., kliennya dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait pembuatan sebuah surat keberatan. “Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu salah satu keluarga masyarakat Nggoer, Tua Golo, tentang surat keberatan,” ujar Aldri kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Mabar pada Rabu, 25/02. Malam.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana isu yang sempat beredar. “Kalau pemerasan tidak ada, hanya klarifikasi soal surat. Tidak ada soal pemerasan,” lanjut Aldri

Aldri menyebut, penyidik mengajukan lebih dari 40 pertanyaan kepada kliennya. Seluruh pertanyaan, kata dia, berfokus pada proses administrasi pembuatan surat keberatan yang diajukan atas terbitnya dua sertifikat hak atas tanah di muara Nggoer. “Semua pertanyaan tidak tentang pemerasan,” ujar Aldri.

Baca Juga:  Klarifikasi Dari Staf Setwan Manggarai Barat, Di Atas Meja Benar Ada Sopi Tapi Tidak Ada Minum

Ia juga menekankan bahwa H diperiksa bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi.

Menurut Aldri, surat yang dimaksud merupakan upaya hukum administratif yang ditempuh oleh saudara S sebagai bentuk ketidakpuasan atas terbitnya dua sertifikat tersebut.

“Surat itu adalah upaya hukum administrasi yang diupayakan oleh saudara S atas ketidakpuasan terbitnya dua sertifikat di muara Nggoer,” katanya.

Sumber di kepolisian menyebutkan, pemeriksaan terhadap H dilakukan setelah muncul informasi baru dalam proses klarifikasi terhadap S beberapa waktu lalu. Penyidik kemudian menilai perlu meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penyusunan dokumen keberatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lahan pesisir yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sejumlah pihak mendesak agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat posisi H sebagai anggota legislatif aktif.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan peningkatan status perkara maupun pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan.

Penulis : Tim Infokin

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer
Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan
Bantah Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum IB, Aldi Dalton: Penyidik Masih Mendalami Pemeriksaan Ahli
Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku
Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:17 WITA

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:08 WITA

Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Berita Terbaru