Takut Diketahui Orang Tuanya, Seorang Gadis Nekat Membuang Bayi Di Tempat Sampah Usai Melahirkan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Bekasi akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang wanita muda berinisial N (19) yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi perempuan di wilayah Bekasi Utara berhasil ditangkap aparat kepolisian, dan pelaku diamankan pada Sabtu (8/3/2026) malam.

Gadis cantik itu ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Margamulya, Bekasi Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.

‎Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar foto wajah yang disebut-sebut sebagai pelaku. Foto tersebut bahkan sempat viral dan menyebar luas di berbagai platform.

‎Namun pihak kepolisian memastikan bahwa foto yang beredar tersebut bukanlah foto asli pelaku. Polisi menjelaskan bahwa gambar yang viral merupakan hasil editan dari tangkapan layar CCTV yang diperjelas menggunakan aplikasi tertentu, sehingga wajah yang terlihat tidak sepenuhnya sesuai dengan wajah pelaku sebenarnya.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumah tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, ia kemudian membawa bayi tersebut dan meninggalkannya di tempat sampah di kawasan Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara.

‎‎Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa takut dimarahi oleh orang tuanya dan khawatir diusir dari rumah karena melahirkan anak di luar pernikahan.

‎Beruntung, bayi perempuan tersebut ditemukan warga dalam kondisi masih hidup dan segera mendapatkan pertolongan. Bayi itu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan memastikan kondisinya tetap stabil.

‎Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum 'Matang' Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani
Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Korban Tewas Kecelakaan di Merombok Datangi Kantor Polisi, Tuntut Tanggung Jawab Pemilik Dump Truck
Jembatan Putus Tewaskan Dua Wisatawan, Kapolres Mabar: Kami Akan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Keamanan
Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer
Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan
Bantah Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum IB, Aldi Dalton: Penyidik Masih Mendalami Pemeriksaan Ahli
Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WITA

Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:58 WITA

Keluarga Korban Tewas Kecelakaan di Merombok Datangi Kantor Polisi, Tuntut Tanggung Jawab Pemilik Dump Truck

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:15 WITA

Jembatan Putus Tewaskan Dua Wisatawan, Kapolres Mabar: Kami Akan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Keamanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:17 WITA

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:08 WITA

Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan

Berita Terbaru