Takut Diketahui Orang Tuanya, Seorang Gadis Nekat Membuang Bayi Di Tempat Sampah Usai Melahirkan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎

BEKASI — Kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Bekasi akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang wanita muda berinisial N (19) yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi perempuan di wilayah Bekasi Utara berhasil ditangkap aparat kepolisian, dan pelaku diamankan pada Sabtu (8/3/2026) malam.

Gadis cantik itu ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Margamulya, Bekasi Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.

‎Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar foto wajah yang disebut-sebut sebagai pelaku. Foto tersebut bahkan sempat viral dan menyebar luas di berbagai platform.

‎Namun pihak kepolisian memastikan bahwa foto yang beredar tersebut bukanlah foto asli pelaku. Polisi menjelaskan bahwa gambar yang viral merupakan hasil editan dari tangkapan layar CCTV yang diperjelas menggunakan aplikasi tertentu, sehingga wajah yang terlihat tidak sepenuhnya sesuai dengan wajah pelaku sebenarnya.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumah tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, ia kemudian membawa bayi tersebut dan meninggalkannya di tempat sampah di kawasan Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara.

‎‎Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa takut dimarahi oleh orang tuanya dan khawatir diusir dari rumah karena melahirkan anak di luar pernikahan.

‎Beruntung, bayi perempuan tersebut ditemukan warga dalam kondisi masih hidup dan segera mendapatkan pertolongan. Bayi itu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan memastikan kondisinya tetap stabil.

‎Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga:  Kuasa Hukum AWSTAR Sintus Jemali, S.H, Insiden Tersebut Murni Kesalahpahaman Terkait Aturan Pembatasan Zonasi

‎

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh Oknum Kades dan Bu Bidan Puskesmas: Homestay Jadi Saksi Akhir Cinta Terlarang dan Berakhir di Tangan Polisi
Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Kades di Labuan Bajo Terbongkar, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Bobol Kios di Mbrata, Pemuda Asal Mbeliling Ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat
Seret Nama Ivon Burhan di Media Sosial, Terlapor EH Kini Menyandang Status Tersangka
Mantan Pejabat Mabar Diduga Pungut Sewa Ilegal Puluhan Juta Rupiah Kepada Pelaku Usaha Kecil di Wae Mata
Kasus Penganiayaan Warga Rangko oleh Oknum TNI Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Kuasa Hukum Desak Denpom Kupang Bertindak Cepat
Jenguk Korban Dugaan Pemukulan di Labuan Bajo, Dandim Mabar: Saya Datang Sebagai Orang Tua
Insiden Pemukulan Wasit, PSSI Manggarai Barat Tindak Tegas terhadap Novri, Cabut Keanggotaan dan Dukung Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WITA

Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Kades di Labuan Bajo Terbongkar, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Bobol Kios di Mbrata, Pemuda Asal Mbeliling Ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:47 WITA

Seret Nama Ivon Burhan di Media Sosial, Terlapor EH Kini Menyandang Status Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Mantan Pejabat Mabar Diduga Pungut Sewa Ilegal Puluhan Juta Rupiah Kepada Pelaku Usaha Kecil di Wae Mata

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:12 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Rangko oleh Oknum TNI Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Kuasa Hukum Desak Denpom Kupang Bertindak Cepat

Berita Terbaru