LABUAN BAJO – Sengketa Tanah di Muara Nggoer memasuki babak baru, salah satu dari tiga orang yang mengurus surat tanah memberikan keterangan yang menyudutkan posisi S sebagai salah satu yang mengurus surat tanah yang sekarang telah ditangani oleh penyidik Polda NTT yang berlokasi di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat hingga saat ini masih menjadi misteri dan melahirkan banyak temuan menarik.
Polemik sengketa Tanah Muara Nggoer semakin memanas dengan munculnya pengakuan mengejutkan dari salah satu warga yang terlibat dalam pengurusan administrasi lahan tersebut.
Dikutip dari Id-post.id pada Senin (16/03/2026) MY, salah satu dari tiga orang yang diutus oleh 18 ahli waris untuk mengurus administrasi, secara mengejutkan mengaku bahwa lahan yang disengketakan tersebut sebenarnya adalah milik 18 ahli waris.
Lahan yang awalnya seluas 4,2 hektare tersebut membengkak menjadi 6,2 hektare setelah diukur menggunakan satelit BPN. Namun, MY mengaku takut untuk berterus terang karena menghindari kemarahan S.
“Jadi begini, saya jujur tanah ini milik 18 orang. Saya mau mengaku kalau tanah ini milik 18 orang, tapi saya takut dimarahi oleh pak ‘S’,” jelas MY pada Rabu (25/03/2026).
MY juga membenarkan bahwa dirinya bersama dua orang lainnya, S dan I, adalah pihak yang dipercayakan oleh 18 ahli waris untuk memudahkan urusan administrasi.
“Artinya begini dalam kesepakatan ini tidak ada dokumen, artinya secara lisan untuk memuluskan pengurusan dokumen dan diutus lah kami tiga orang agar pengurusan dokumennya lancar,” jelasnya.
Lebih lanjut, MY mengaku bahwa awalnya proses persoalan kepemilikan tanah ini berjalan baik-baik saja dan tidak menyangka akan menjadi seruan sekarang.
“Jadi saya tidak bisa bayangkan sebelum peristiwa ini terjadi karena awalnya ini semuanya baik-baik,” ucapnya.
Uang Rp1 Miliar Tanpa Kuitansi
Lebih lanjut, MY menyebutkan bahwa uang senilai Rp1 miliar hasil penjualan tanah tersebut sudah dibagi kepada 18 orang ahli waris. Namun, mirisnya, saat proses pembagian uang itu tidak ada bukti kuitansi sama sekali.
“Sekitar Satu miliar yang sudah bagi kepada 18 orang ini dan setiap kali ada kebutuhan lansung ke rumahnya pak Suhardi namun saat terima ini uang tidak ada bukti kuitansi. Sudah ada yang terima 400 juta, 10 juta dan 5 juta,” ucapnya.
Polemik sengketa tanah ini mencuat setelah Sakaruddin, salah satu ahli waris, menyampaikan surat keberatan atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama S dan Y. Surat sanggahan tersebut ditujukan kepada ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat dan juga kepada Notaris SH.
Sakaruddin, selaku Tua Golo Nggoer, menegaskan bahwa surat sanggahan itu disampaikan lantaran tanah di Pantai Nggoer merupakan tanah warisan leluhur yang dimiliki secara kolektif oleh 18 orang warga Nggoer.
“Tanah ini milik dari nenek moyang kami, bekas kampung nenek moyang kami dulu dan bukan tanah pembagian dari tua adat,” ungkapnya pada Rabu (25/2/2026) lalu.
Sakaruddin menambahkan, pengajuan surat keberatan itu juga didasari fakta bahwa dirinya tidak terlibat langsung pada saat pengukuran oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat. Selain itu, luas lahan yang tertera dalam sertifikat tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu 4,2 Ha.
Asal Mula Penunjukan Perwakilan Ahli Waris
Sakaruddin mengisahkan awal mula penunjukan Y, S, dan I (almarhum) digantikan oleh B sebagai perwakilan ahli waris. Penunjukan ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan surat perolehan tanah dari tua adat.
“Dalam musyawarah itu, diutuslah tiga orang ini, yaitu Y, S dan I untuk mengurus surat perolehan tanah dan juga untuk mencari pembeli lahan itu,” ucapnya.
Sakaruddin mengakui bahwa dalam musyawarah penunjukan tersebut memang tidak dibuatkan surat berita acara resmi, karena keputusan saat itu masih bersifat kekeluargaan.
Ia menjelaskan kesepakatan itu muncul ketika salah satu warga Nggoer berinisial H mengajukan sertifikat tanah tersebut ke BPN Kabupaten Manggarai Barat.
“Sekitar tahun 2012 BPN Manggarai Barat melakukan pengukuran terhadap lokasi tanah itu, namun masyarakat Compang Ra’ong datang dan mencegat proses pengukuran akhirnya dibatalkan,” ucapnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh MN, yang juga merupakan salah seorang ahli waris. Ia menyebutkan bahwa Y, S, dan I ditunjuk oleh 15 orang lainnya untuk mengurus surat kepemilikan tanah berdasarkan musyawarah dan mufakat atas asas kekeluargaan.
“Kami ini masih satu keluarga sehingga kesepakatan saat itu hanya menunjukkan kepada mereka saja,” ucapnya.
Kepala Desa dan Tua Adat Benarkan Kepemilikan 18 Ahli Waris
Pengakuan mengenai 18 orang ahli waris ini juga dibenarkan oleh Samaila, Kepala Desa Golo Mori. Ia menyebutkan bahwa pemerintah desa menandatangani surat perolehan tiga orang atas tanah di Pantai Nggoer berdasarkan kesepakatan bersama dari 18 orang tersebut.
“Mereka yang datang dan mengaku sendiri bahwa mereka ini perwakilan dari 15 orang ahli waris tetapi saat itu penunjukan mereka sebagai ahli waris secara lisan,” ungkapnya pada Jumat (27/03/2026)
Ia mengakui polemik kepemilikan tanah di Pantai Nggoer ini sudah berlangsung lama karena tidak adanya titik temu antara dua anak kampung, yaitu Nggoer dan Compang Ra’ong.
“Sehingga saat mereka bertemu dan berdamai dirumah saya terkait dengan persoalan tanah di Pantai Nggoer ini saya senang dan itu acara perdamaian ada berita acaranya,” ucapnya.
Penegasan kepemilikan juga disampaikan oleh S, tua adat sekaligus fungsionaris adat Lo’ok. Ia membenarkan bahwa Pantai Nggoer memang merupakan bekas kampung dari 18 orang ahli waris.
“Tanah Pantai Nggoer hitu Bangka beo de 18 ata,” ucap S, pada Selasa (24/02/2026).
Klaim Sepihak S: Minta Sendiri ke Tua Adat
Berbeda dengan pernyataan Tua Adat dan Kepala Desa, S, salah seorang ahli waris yang juga ditunjuk oleh 15 orang lainnya, mengeklaim bahwa tanah tersebut ia peroleh dari pembagian Tua Adat Lo’ok. S menyebutkan bahwa ia meminta sendiri tanah di Pantai Nggoer kepada Tua Adat Lo’ok pada tahun 2005.
“Kami peroleh dari Tua Adat yaitu Bapak S dan itu sekitar tahun 2005 dan kami yakin bahwa itu tanah Ulayat adat Lo’ok. Kalau kampung Nggoer itu sebelah bawa gereja kalau bangka (bekas kampung) tidak mungkin tua adat kasih,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan 18 orang ahli waris, S justru membantah dan menyatakan tidak ada dasar kuat atas klaim tersebut.
“Dasarnya apa, kalau tanah milik mereka kenapa dikasih kuasa ke orang dan tidak pernah kasih kuasa ke kita karena kita pemilik sah dari tanah itu. Kita dulu pakai ukur manual luasnya itu kurang lebih 4,2 Ha dan waktu itu kita ukur pakai tali,” ucap S.
S menjelaskan bahwa keputusan untuk berdamai dengan Bapak S dan Bapak Y diambil karena lahan tersebut berstatus sengketa dengan warga adat lain yang juga mengeklaim kepemilikan berdasarkan surat dari tua adat yang berbeda.
“Karena tanah itu kemarin posisinya sengeketa ada warga adat lain mengklaim itu tanah milik mereka dan mereka punya surat dari tua adat yang berbeda dan itu terjadi perselisihan dan lahan itu menjadi sengketa sehingga tidak bisa berproses itu surat. Jadi solusinya itu kemarin kita damai antara kami tiga orang dengan dua orang yaitu Bapak S dan Y daripada kita ribut lama dan tidak selesai-selesai akhirnya kita damai,” lanjutnya.
Tua Golo Lo’ok Bongkar Dugaan Manipulasi Tanda Tangan
Pernyataan S tersebut dibantah keras oleh S selaku Tua Golo Lo’ok. Ia menegaskan bahwa pernyataan S tidak benar. S mengaku menandatangani surat perolehan tanah tersebut karena berpikir bahwa Y, S, dan I atau B adalah benar-benar perwakilan resmi dari 15 orang ahli waris.
S juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa dirinya tidak bisa membaca dan menulis (buta aksara). Hal inilah yang dimanfaatkan ketika Y, S, dan B membawa surat kepadanya untuk langsung ditandatangani.
“Saya tidak tahu baca dan tulis, mereka Y, S dan B datang ke rumah saya membawa itu surat dan saya lansung tanda tangan dan saya berpikir mereka ini perwakilan dari 15 orang,” jelas S.
Sakaruddin: Aktor Intelektual Adu Domba Masyarakat
Atas dasar kerumitan persoalan ini, Sakaruddin menilai bahwa ada aktor intelektual di balik proses sertifikasi dan penjualan tanah di Pantai Nggoer yang telah mengadu domba masyarakat Nggoer.
“Saya berpikir dari masalah ini bahwa ada aktor yang membuat suasana masyarakat menjadi tidak tenang, seolah-olah diadu domba dan kami 18 orang ini semuanya ada hubungan keluarga,” ucap Sakaruddin.
Ia juga menuding bahwa aktor yang menjual tanah tersebut telah meraup keuntungan yang sangat besar dari hasil penjualan lahan warisan mereka.
“Yang jual tanah ini sudah dapat untung banyak karena kami dengar informasi kalau tanah ini 500 ribu permeter, coba dikali berapa jumlah uang itu,” ucapnya.
Begini Penjelasan Pengacara S yang dikutip dari Id.Post, pada Senin (16/03/2026) S lewat pengacaranya, Yanche Thobias Messakh menjelaskan bahwa hubungan antara S dengan MY, S, dan B terkait persoalan tanah di Pantai Nggoer telah berakhir damai, baik berdasarkan akta notaris maupun putusan pengadilan (akta Van Dading).
“Hubungan dgn 3 org warga nggoer awalnya sengketa kepemilikan dan telah berdamai berdasarkan akta notaris maupun lewat pengadilan berdasarkan akta Van Dading,” tulis Yance lewat pesan Whatsapp pada Sabtu (07/03/2026) lalu.
Yance menjelaskan, kesepakatan damai melalui akta notaris dan Akta Van Dading tersebut diputuskan karena adanya saling klaim. Akhirnya, ketiga orang warga Nggoer tersebut memilih mengalah dengan catatan S dan Yakob memberikan kompensasi.
“Mengenai kesepakatan damai sesuai akta notaris dan Akta Van Dading karna terjadi saling klaim maka 3 org Nggoer mengalah dgn catatan pak S dan Pak Y memberikan kompensasi kepada 3 org warga nggoer sebesar 2 milyar dan telah dipenuhi oleh Pk S dan Y sehingga masalah telah selesai,” ungkapnya.
Ketika awak media meminta konfirmasi terkait keberadaan 15 orang ahli waris lainnya yang diakui oleh Kepala Desa Golo Mori, Fungsionaris Adat Lo’ok, dan MY, Yance justru mengarahkan awak media untuk membaca hasil investigasi Kejaksaan Agung.
“Apakah sudah baca hasil investasi Kejaksaan Agung atau hanya katanya. Karna sesuai hasil investasi tidak ada seperti yang ditanyakan,” jelas Yance.
“Isinya terkait uang 2 M yg harus diberikan kpd Y, S dan B. Maksud 18 org apakah termasuk S, Y dan B atau seperti apa, karna sesuai pemeriksaan penyidik polres dan Polda NTT tidak ada kepemilikan 18 org tapi yang ada kepemilikan Y, S dan B, dan hal tersebut juga sesuai hasil investigasi kejaksaan,” lanjut Yance.
Lebih lanjut, awak media kembali menyampaikan pengakuan dari Kepala Desa Golo Mori dan Fungsionaris Adat yang mempertegas keberadaan 18 ahli waris. Namun, Yance justru menanyakan balik mengenai bukti kepemilikan dari 18 orang tersebut.
“Apakah 18 org itu pernah tunjukkan bukti kepemilikan atau hanya bualan semata…,” tulisnya lagi. “Sy bilang berdasarkan BAP dan investasi hnya 3 org memiliki bukti kepemilikan…Kenapa percaya 18 org tersebut hanya katanya2..Bicara hukum harus bicara bukti,” tutup Yance.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






